Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 470/KMK.01/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 470/KMK.01/1994 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA. Pasal 1 Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara yang dikelola oleh Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Kantor Menteri Koordinator dan Kantor Menteri Negara, Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, diselenggarakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam keputusan ini. Pasal 2 (1) Penghapusan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditindak lanjuti dengan : Dijual;Dipertukarkan (Ruilslag);Dihibahkan/disumbangkan;Dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah;Dimusnahkan. (2) Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 1 dapat dilakukan dengan : Disewakan;Bangun Guna Serah;Dipinjamkan. Pasal 3 (1) Pelaksanaan Penghapusan dan Pemanfaatan barang milik/kekayaan Negara sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 kecuali menyangkut tukar menukar (ruilslag) dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam lampiran keputusan ini. (2) Tukar menukar (ruilslag) barang milik/kekayaan Negara diatur secara tersendiri dengan Keputusan Menteri keuangan Nomor : 350/KMK.03/1994 tanggal 13 Juli 1994. Pasal 4 Menteri Keuangan sebagai Pelaksana Pembina Umum Barang Milik/Kekayaan Negara memberi kuasa kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menetapkan kebijaksanaan umum pembinaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 653/KMK.011/1986 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/KMK.03/1988 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 September 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 294/KMK.01/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 294/KMK.01/1994 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-289/MK/IV/4/1971 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka semakin meningkatkan penanaman modal di dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuamgan Nomor : 289/MK/IV/4/1971. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP-289/MK/IV/4/1971. Pasal I Mengubah Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : -289/MK/IV/4/1971 Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1987, sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Semua bidang usaha yang diizinkan untuk PMA/PMDN yang menanam modal dalam bidang-bidang yang mendapat persetujuan Pemerintah dapat mengimpor bahan baku/penolong dengan memperoleh fasilitas bea masuk.  (2) Badan usaha baru PMA/PMDN dapat memperoleh pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan bahan baku/penolong untuk keperluan 2 (dua) tahun tanpa pembatasan masa pengimporannya.  (3) Badan usaha PMA/PMDN yang memperluas usahanya dengan menambah kapasitas produksi sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang sebagaimana tercantum dalam izin usaha tetap, dapat memperoleh pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan bahan baku/penolong untuk keperluan tambahan kapasitas produksi 2 (dua) tahun tanpa pembatasan masa pengimporannya.  Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 1994MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 292/KMK.01/1994 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 854/KMK.01/1993TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst. Mengingat : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) Pasal I Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993, sebagai berikut : 1. Mengubah Pasal 14 ayat (1), sehingga berbunyi sebagai berikut :“Pasal 14 (1)PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada Perusahaan Industri yang berada di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi dan pengepakan”.  2. Mengubah Pasal 15, sehingga berbunyi sebagai berikut :“Pasal 15 (1)Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat kepada perusahaan industri yang berada dalam daerah pabean Indonesia lainnya, dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-9 sebagaimana contoh dalam Lampiran IX dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk :Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;PKB;PPDKB.(2)Pengeluaran mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM, BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diizinkan dalam jangka waktu paling lama :untuk tujuan reparasi, 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari Kawasan Berikat;untuk tujuan dipinjamkan, 24 (dua puluh empat) bulan sejak mesin dan/atau peralatan abrik dikeluarkan dari Kawasan Berikat.(4)Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat, ke dalam daerah Pabean Indonesia lainnya, dan pemasukannya kembali ke Kawasan Berikat, dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(5)Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke luar negeri dengan tujuan reparasi dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-5″.  3. Menyempurnakan Formulir KB-9 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Juni 1994MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.03/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 124/KMK.03/1993 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PERUM POS DAN GIRO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PERUM POS DAN GIRO. Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dengan : Pasal 2 (1) Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan, dan Kantor Pos dan Giro dapat menerima setoran penerimaan negara untuk keuntungan rekening Kas Negara. (2) Dalam rangka pelaksanaan penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pada Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dibuka rekening Kas Negara khusus untuk menampung keperluan penerimaan negara. Pasal 3 (1) Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dan Kantor Pos dan Giro dapat melakukan pengeluaran negara atas beban rekening Kas Negara. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dibuka rekening Kas Negara khusus untuk menampung pengeluaran negara. (3) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan atas : Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen yang disamakan, yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk pembayaran belanja anggaran rutin dan pembangunan.Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKB)) dan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) yang diterbitkan oleh Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, kepada Perum Pos dan Giro diberikan jasa perbendaharaan sebesar 1,5 0/00 (satu setengah per seribu) dari jumlah penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya. Pasal 5 Imbalan jasa perbendaharaan sebagaimana dimaksud pasal 4 tidak diberikan untuk hal-hal sebagai berikut : Pasal 6 (1) Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan wajib melimpahkan setoran penerimaan Negara ke rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I sebulan dua kali kecuali setoran penerimaan negara pada akhir tahun anggaran. (2) Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran. (3) Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka pelimpahan dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya. (4) Terhadap Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan yang terlambat atau tidak melimpahkan setoran penerimaan negara sampai batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 3% (tiga per seratus) per bulan dari jumlah setoran penerimaan yang tidak/belum dilimpahkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2). Pasal 7 (1) Untuk penambahan dana guna membiayai pembayaran gaji, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dapat memerintahkan Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan untuk melimpahkan setoran penerimaan negara dari rekening Kas Negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan ke rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I, diluar ketentuan seperti diatur dalam pasal 6 ayat (1). (2) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dalam melaksanakan ketentuan tersebut ayat (1) hanya dapat melakukan satu kali dalam satu bulan. Pasal 8 Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direksi Perum Pos dan Giro. Pasal 9 Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direksi Perum Pos dan Giro. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Pebruari 1993MENTERI KEUANGAN ttd. J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 857/KMK.01/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 857/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa guna keperluan pemeriksaan barang ekspor tertentu, dipandang perlu menunjuk surveyor dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR. Pasal 1 (1) PT (Persero) Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) ditunjuk sebagai Surveyor untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor. (2) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pemeriksaan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam : Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992. Pasal 2 Hasil pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPS-E). Pasal 3 Hak dan kewajiban PT. (PERSERO) SUCOFINDO diatur dalam perjanjian kerja antara Pemerintah cq. Departemen Keuangan dengan PT (Persero) SUCOFINDO. Pasal 4 Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 757/KMK.015/1992 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 23 Oktober 1993MENTERI KEUANGAN, ttd DRS. MAR’IE MUHAMMAD 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 856/KMK.01/1993

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 856/KMK.01/1993 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPORYANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyederhanakan dan mempercepat sistim pelayanan fasilitas pembebasan barang dan bahan untuk membuat barang ekspor, dipandang perlu mengatur kembali tatacara penyampaian laporan ekspor terhadap barang dan bahan asal impor yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor dan formulir permohonan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Permohonan pembebasan BM, BMT, penangguhan PPN dan PPn BM serta Kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk membuat barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor : 134/Kpb/V/86 dan Nomor : 19/4/KEP/GBI diajukan oleh Produsen Eksportir dengan menggunakan Formulir A1; (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri : Formulir A2, yaitu kebutuhan bahan baku untuk dua belas bulan.Uraian proses produksi.Realisasi ekspor 12 bulan yang lalu atau kontrak ekspor bagi produsen eksportir yang baru pertama kali mengajukan permohonan. (3) Bentuk formulir A1 dan A2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran-1 dan Lampiran-2. Pasal 3 (1) Atas persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani Kepala BAPEKSTA Keuangan atas pejabat yang ditunjuk untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Isi dan bentuk Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyebutkan uraian umum barang dan bahan yang diimpor serta perkiraan total nilai BM, BMT, PPN dan PPn BM yang disetujui. (3) Setiap merealisasi impor barang dan bahan, Produsen Eksportir wajib menyerahkan ke BAPEKSTA Keuangan dokumen berupa : Foto copy PIUD.Foto copy LPS Impor.Foto copy Invoice impor.Jaminan yang nilainya sebesar BM, BMT, PPN dan PPn BM yang dibebaskan/ditangguhkan. (4) Atas penyerahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), BAPEKSTA Keuangan menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) yang digunakan sebagai salah satu persyaratan bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi persetujuan pengeluaran barang dan bahan dari pelabuhan. Pasal 4 (1) Produsen Eksportir dalam mempertanggungjawabkan penggunaan barang dan bahan asal impor wajib menyampaikan Laporan Ekspor (LE) dengan menggunakan Formulir A3 yang dilampiri Formulir A4 sebagaimana tercantum pada Lampiran-3 dan Lampiran-4 untuk sekurang-kurangnya satu kali dalam jangka waktu enam bulan. (2) Penggunaan barang dan bahan untuk membuat barang ekspor dalam LE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung sendiri oleh Produsen Eksportir. (3) Jumlah pemakaian barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah seluruh barang dan bahan yang dipakai dalam proses produksi untuk membuat barang ekspor, termasuk produk sampingan, sisa potongan dan limbah. Pasal 5 (1) Jaminan disesuaikan dan atau dikembalikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal LE disampaikan lengkap oleh Produsen Eksportir. (2) Dalam menyesuaikan dan atau mengembalikan jaminan, BAPEKSTA Keuangan memeriksa kebenaran dan kelengkapan dokumen berdasarkan LE yang disampaikan Produsen Eksportir. Pasal 6 (1) Untuk membuktikan kebenaran LE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, setiap saat perusahaan penerima fasilitas BAPEKSTA Keuangan dapat dilakukan pemeriksaan kemudian (post audit). (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan, Produsen Eksportir wajib menyelenggarakan pembukuan mengenai impor, produksi, ekspor, catatan pendukung dan bukti-bukti lain sehingga memenuhi persyaratan pengendalian intern perusahaan sehubungan dengan penggunaan barang dan bahan untuk membuat barang ekspor. (4) Produsen Eksportir wajib menyediakan pembukuan dan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan. (5) Produsen eksportir wajib menyimpan pembukuan dan catatan yang terkait dengan fasilitas untuk sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun. Pasal 7 Jangka waktu pelaksanaan ekspor atas barang dan bahan yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor : 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor, selanjutnya diatur sebagai berikut : Pasal 8 Ketentuan dalam Keputusan ini mulai berlaku untuk : Pasal 9 DPB yang telah disampaikan Produsen Eksportir kepada Surveyor sampai dengan tanggal 31 Oktober 1993 wajib diterbitkan menjadi Laporan Pemakaian Bahan (LPB) paling lambat tanggal 31 Desember 1993 sebagai dasar penyesuaian dan atau pengembalian jaminan. Pasal 10 Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut, pengaturannya ditetapkan oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan. Pasal 11 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 755/KMK.015/1992 dan Nomor : 1013/KMK.015/1992 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 23 Oktober 1993MENTERI KEUANGAN, ttd Drs. MAR’IE MUHAMMAD