Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 968/KMK.04/1983

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 968/KMK.04/1983 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa macam dan jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 2 (1) Atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini, dikenakan pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen).  (2) Atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, dikenakan pajak dengan tarif 20% (dua puluh persen).  Pasal 3 Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan lebih lanjut mengenai macam, jenis atau merek dagang barang-barang tertentu yang serupa dengan barang-barang yang termasuk dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam melaksanakan Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Juli 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 31 Desember 1983MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 43/KMK.01/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KMK.01/1995 TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 192/KMK.01/1994TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPANSERTA SUKU CADANG, UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUTSELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong perkembangan industri lifeboat guna memenuhi kebutuhan industri galangan kapal di dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.01/1994 tanggal 24 Mei 1994. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 192/KMK.01/1994 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG, UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA. Pasal I Menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 192/KMK.01/1994, sehingga menjadi sebagai berikut : NO. URAIAN BARANG POS TARIP   LAMA TERTULIS :   276 LifeboatsMENJADI :           8906.00.900 276 Lifeboats termasuk parts, accesories dan mould 8906.00.900     8480.79.000 Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MARI’E MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.05/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KMK.05/1995 TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIAYANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA-MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN JAWA TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk tujuan Ekspor (EPTE). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA – MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN – JAWA TIMUR. Pasal 1 Memberikan ijin kepada : a. Nama Perusahaan : PT. Aneka Tuna Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Raya Surabaya – Malang Km. 38 Gempol, Pasuruan – Jawa Timur c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Tetsuya Matsui d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Raya Surabaya – Malang KM. 38 Gempol, Pasuruan – Jawa Timur e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.501.3-624 f. Luas Lokasi : 40.000 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Tuna Fish Skipjack, Tuna Fish Yellowfin,Tuna Fish Albacore, Pet Food dan Frozen Loin Tuna. Pasal 2 Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk : Pasal 3 Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.05/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KMK.05/1995 TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIAYANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA-MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN JAWA TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk tujuan Ekspor (EPTE). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA – MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN – JAWA TIMUR. Pasal 1 Memberikan ijin kepada : a. Nama Perusahaan : PT. Aneka Tuna Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Raya Surabaya – Malang Km. 38 Gempol, Pasuruan – Jawa Timur c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Tetsuya Matsui d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Raya Surabaya – Malang KM. 38 Gempol, Pasuruan – Jawa Timur e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.501.3-624 f. Luas Lokasi : 40.000 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Tuna Fish Skipjack, Tuna Fish Yellowfin,Tuna Fish Albacore, Pet Food dan Frozen Loin Tuna. Pasal 2 Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk : Pasal 3 Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 1995MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 350/KMK.03/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 350/KMK.03/1994TENTANG TATA CARA TUKAR MENUKAR BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Pengarahan Bapak Presiden kepada Menteri Keuangan tanggal 20 Juni 1994; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA TUKAR MENUKAR BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA. Pasal 1 Barang Milik/Kekayaan Negara adalah barang bergerak/barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh instansi Pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari perolehan lain yang syah, tidak termasuk kekayaan Negara yang dipisahkan (YANG DIKELOLA BUMN) dan kekayaan Pemerintah Daerah. Pasal 2 Tukar menukar Barang Milik/Kekayaan Negara adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang tidak bergerak milik Negara kepada pihak lain dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang tidak bergerak dan tidak merugikan Negara. Pasal 3 Tukar menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dilakukan oleh Departemen/Lembaga dengan pihak lain guna memenuhi kebutuhan Departemen/Lembaga terhadap gedung/kantor atau perumahan beserta fasilitasnya, karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mampu membiayai kebutuhan tersebut. Pasal 4 Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Swasta. Pasal 5 Pelaksanaan tukar menukar Barang Milik/Kekayaan Negara dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juli 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 94/KMK.01/1994 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara efisien dan efektif, dipandang perlu menetapkan kembali organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor : B-335/I/1994 tanggal 24 Maret 1994. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB ITUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 1 Tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak ialah melaksanakan sebagian tugas pokok Departemen Keuangan di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 1, Direktorat Jenderal Pajak mempunyai fungsi : BAB IISUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari : Bagian PertamaSekretariat Direktorat Jenderal Pasal 4 Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 5 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 4, Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai fungsi : Pasal 6 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari : Pasal 7 Bagian Organisasi dan Tata laksana mempunyai tugas mempersiapkan bahan pembinaan dan pengembangan organisasi dan tata laksana serta evaluasi pelaksanaan tugas pada seluruh unsur Direktorat Jenderal. Pasal 8 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 7, Bagian Organisasi dan Tata laksana mempunyai fungsi : Pasal 9 Bagian Organisasi dan Tata laksana terdiri dari : Pasal 10 (1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan organisasi. (2) Subbagian Prosedur Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pengembangan, pemantauan, pelaksanaan prosedur dan metode kerja serta mempersiapkan pemberian ijin konsultan pajak. (3) Subbagian Pembakuan Prestasi dan Sarana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembakuan prestasi dan sarana kerja serta melakukan analisis jabatan, pemantauan prestasi kerja. (4) Subbagian Evaluasi Tata laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi tanggapan, laporan dan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional serta memeriksa kebenaran dan mempersiapkan bahan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Pasal 11 Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 12 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 11, Bagian Kepegawaian mempunyai fungsi : Pasal 13 Bagian Kepegawaian terdiri dari : Pasal 14 (1) Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, pembinaan dan hukuman disiplin serta bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan karier pegawai. (2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai. (3) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan latihan, ujian jabatan serta mempersiapkan usul penyempurnaan kurikulum diklat. (4) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti dan penghargaan pegawai. Pasal 15 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 16 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 15, Bagian Keuangan mempunyai fungsi : Pasal 17 Bagian Keuangan terdiri dari : Pasal 18 (1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana anggaran belanja rutin dan pembangunan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan anggaran belanja rutin dan pembangunan. (3) Subbagian Pembukuan dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan pembukuan dan verifikasi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan pembangunan. Pasal 19 Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal. Pasal 20 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 19, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi : Pasal 21 Bagian Perlengkapan terdiri dari : Pasal 22 (1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan melakukan urusan pengadaan perlengkapan. (2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan. (3) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan perlengkapan. Pasal 23 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Kantor Pusat Direktorat Jenderal. Pasal 24 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 23, Bagian Umum mempunyai fungsi : Pasal 25 Bagian Umum terdiri dari : Pasal 26 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, ekspedisi, pengetikan dan penggandaan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, perjalanan dinas dan protokol. (3) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan pembuatan daftar dan pembayaran gaji pegawai Kantor Pusat. Bagian KeduaDirektorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan Pasal 27 Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal di bidang perencanaan perpajakan, ekstensifikasi Wajib Pajak dan analisis potensi pajak berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal. Pasal 28 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 27, Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan mempunyai fungsi : Pasal 29 Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan terdiri dari : Pasal 30 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Sistem dan Prosedur Perpajakan. Pasal 31 Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Penerimaan Perpajakan mempunyai tugas menyusun rencana umum, rencana penerimaan, statistik dan laporan serta menganalisis penerimaan perpajakan. Pasal 32 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 31, Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Penerimaan Perpajakan mempunyai fungsi: Pasal 33 Subdirektorat Perencanaan dan Analisis Penerimaan Perpajakan terdiri dari : Pasal 34 (1) Seksi Statistik dan Laporan mempunyai tugas menyusun statistik dan mempersiapkan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal. (2) Seksi Analisis Penerimaan mempunyai tugas menganalisis penerimaan perpajakan. (3) Seksi Perencanaan Perpajakan mempunyai tugas mengumpulkan bahan, mengolah dan menyusun rencana jangka panjang dan jangka pendek serta rencana penerimaan. Pasal 35 Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas menganalisis dan menghitung potensi perpajakan serta menganalisis dampak kebijaksanaan perpajakan. Pasal 36 Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 35, Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai fungsi : Pasal 37 Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri dari : Pasal 38 (1) Seksi Potensi Pajak Penghasilan mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisis data, menghitung potensi Pajak Penghasilan dan menganalisis dampak peraturan/kebijaksanaan Pajak Penghasilan terhadap ekonomi-sosial dan dampak perkembangan ekonomi-sosial terhadap Pajak Penghasilan. (2) Seksi Potensi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas mengumpulkan dan menganalisis data, menghitung potensi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dan menganalisis dampak peraturan/kebijaksanaan