Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 87/KMK.01/1995 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka semakin meningkatkan kelancaran ekspor barang, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 1012/KMK.00/1991 TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG Pasal I Pasal IIKeputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Februari 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 222/KM.1/2009

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 MARET SAMPAI DENGAN 22 MARET 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 MARET SAMPAI DENGAN 22 MARET 2009. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Maret sampai dengan 22 Maret 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.000,40   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 7.774,58   Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.344,50   Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.059,50   Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.547,50   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.244,26   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.121,88   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.725,08   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 16.622,95   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.816,12   Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.362,63   Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.265,88   Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 12.233,82   Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.869,22   Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 231,36   Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 40.708,02   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 149,26   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 247,49   Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.199,83   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 105,00   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 333,51   Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.808,29   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.348,27   Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.754,55   Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,99   Untuk won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2009 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Maret 2009An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 573/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 573/KMK.04/1985 TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, TARIF SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN/PEMUNGUTANPAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, TARIF SERTA TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN DARI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA IMPOR. Pasal 1 Atas pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha impor terhutang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Pasal 2 (1) Dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Penghasilan Netto; (2) Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dengan menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atas Nilai Impor; (3) Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah Nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan Bea Masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean yang berlaku, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 3 (1) Besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi : Importir yang memiliki API, APIS atau APIT adalah sebesar 10%;Importir yang tidak memiliki API, APIS atau APIT adalah sebesar 30%. (2) Pemasukan Barang ke dalam Daerah Pabean melalui Penjualan Lelang Barang yang tidak dikuasai, dipersamakan dengan pemasukan Barang oleh Importir yang tidak memiliki API, APIS atau APIT. Pasal 4 Besarnya Tarif PPh Pasal 22 Impor adalah 25%. Pasal 5 (1) Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang memiliki API, APIS dan APIT adalah 25% x 10% x Nilai Impor = 2,5% x Nilai Impor; (2) Besarnya PPh Pasal 22 Impor yang terhutang oleh Importir yang tidak memiliki API, APIS atau APIT adalah 25% x 30% x Nilai Impor = 7,5% x Nilai Impor. Pasal 6 (1) Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk impor yang dilindungi LKP dari Surveyor, harus dibayar oleh Importir untuk rekening Kas Negara Persepsi pada Bank Devisa atau Cabang Bank Devisa tempat dokumen impor diterima; (2) Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas impor yang tidak dilindungi LKP dari Surveyor harus dibayar oleh Importir kepada Bendaharawan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 (1) Tata cara pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pelaporannya oleh Importir dan Bank Devisa dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-12/A/1985SE-58/BC/1985             tanggal 29 April 1985                   SE-02/PJ.4/1985tentang Tata Cara Penyetoran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) melalui Bank Devisa Dalam Rangka Impor.  (2) Tata Cara Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan pelaporannya oleh Importir dan Bendaharawan Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 8 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.04/1985 tanggal 11 Maret 1985 mengenai Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 8 Juli 1985MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 130/KMK.04/1985 TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATASHASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa berdasarkan ketentuan ordonansi Cukai Tembakau, Stbl. 1932 Nomor 517, hasil tembakau wajib cukai tidak boleh dijual, ditawarkan atau diserahkan dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang tercantum pada pita cukainya, sehingga akan terjadi penyimpangan pelaksanaan dari jiwa Ordonansi Cukai Tembakau apabila Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas harga pita cukai hasil tembakau;bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri perlu diatur tata cara penghitungan, pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Ordonansi Cukai Tembakau (Tabaksaccyns Ordonnatie), Stbl. 1932 Nomor 517 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang PPN 1984 menjadi Undang-Undang;yo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 690/KMK.05/1984 tanggal 16 Juli 1984 tentang Penetapan Pembebasan Sebagian Cukai Hasil Tembakau buatan Dalam Negeri; MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI. Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : Hasil tembakau buatan dalam negeri adalah semua hasil tembakau wajib cukai yang dihasilkan dan diserahkan oleh Pabrikan hasil tembakau di dalam daerah Pabean;Harga jual adalah harga jual hasil tembakau dalam negeri yang tercantum pada pita cukai termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai, dikurangi dengan potongan harga wajar;Potongan harga wajar adalah bagian dari harga jual yang diberikan oleh Pabrikan kepada pedagang penyalur yang besarnya ditetapkan dalam prosentase dari harga jual yang tercantum pada pita cukai;Tarif efektif adalah tarif yang diterapkan sebagai dasar penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri dihitung dengan menerapkan tarif effektif dikalikan dengan harga jual pabrik; (2) Jumlah potongan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); (3) Besarnya tarif effektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 10/100 dari harga jual pabrik atau sama dengan 7,7% (tujuh, tujuh per sepuluh persen) dari harga pita cukai. Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan; (2) Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kepada pabrikan yang melakukan pelunasan cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan. Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetor ke Kas Negara atau Bank Pemerintah atau rekening Kas Negara qq. Kepala Inspeksi Pajak di tempat Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkedudukan. Pasal 5 Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 6 Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka diberikan pula pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang besarnya sebanding dengan cukai tembakau yang dikembalikan. Pasal 7 (1) Tata Cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas hasil tembakau buatan dalam negeri diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; (2) Direktur Jenderal Pajak & Direktur Jenderal Bea & Cukai diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau oleh pabrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 9 Keputusan ini berlaku pada saat mulai diberlakukannya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 23 Januari 1985MENTERI KEUANGAN ttd. RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 129/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 129/KMK.04/1985 TENTANG DASAR PENGENAAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORANPAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian mengenai pengertian impor Barang Kena Pajak, dasar pengenaan dan tata cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 971/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Ordonansi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);Pasal 1 huruf h, i, w Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang PPN 1984 menjadi Undang-undang; jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);Pasal 10 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Pembebasan dari Bea Keluar Umum untuk keperluan golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang tertentu;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan Internasional;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Kiriman-kiriman Hadiah; MEMUTUSKAN : Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 971/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK. Pasal 1 (1)Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut : Pajak Pertambahan Nilai atas setiap Barang Kena Pajak yang diimpor ke dalam Daerah Pabean dan/atau;Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau setiap Barang Mewah yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 968/KMK.04/1983. (2)Tidak dipungut pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas Barang Kena Pajak yang diimpor. Ke dalam daerah pelabuhan bebas dan atau bonded warehouse berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean;Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Kiriman-kiriman Hadiah;Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Pembebasan dari Bea Keluar Umum untuk keperluan golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang tertentu;Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk atas dasar Hubungan Internasional;Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ordonansi Bea. Pasal 2 (1)Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang adalah Nilai Impor; (2)Yang dimaksud dengan Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean di bidang impor. Pasal 3 (1)Besarnya Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen); (2)Besarnya Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah : 10% (sepuluh persen) atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 968/KMK.04/1983;20% (duapuluh persen) atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 juncto Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 968/KMK.04/1983. (3)Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan pungutan tambahan di samping Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 4 Pajak yang terhutang dihitung dengan menerapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dikalikan dengan Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 5 Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan pada saat Barang Kena Pajak di impor ke dalam Daerah Pabean, bersamaan dengan saat pelunasan penghitungan bea yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean. Pasal 6 (1)Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dicantumkan dalam Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD); (2)Dalam hal dilakukan penjualan secara lelang atas Barang Kena Pajak yang telah ditetapkan tidak dikuasai lagi oleh pemiliknya, maka pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) dicantumkan dalam Faktur Penjualan; (3)Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Faktur Penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku sebagai Faktur Pajak. Pasal 7 (1)Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur sesuai dengan Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. (2)Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini berlaku pada saat mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 23 Januari 1985MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 815/KMK.012/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 815/KMK.012/1985 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 458/KMK.012/1984 TENTANG TATA CARAPERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH KONTRAKTOR YANGMENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DANGAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 458/KMK.012/1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA). Pasal 1 Menyempurnakan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984, sehingga berbunyi sebagai berikut : Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 termasuk bonus penandatangan, bonus kompensasi data, bonus produksi, bonus pendidikan dan bonus lainnya dengan nama apapun, serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 September 1985MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO