Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 620/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 620/KMK.04/1986 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1986 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILANYANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANGDIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN ATAU HIBAH LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1986 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN ATAU HIBAH LUAR NEGERI. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, pemasok (Supplier) dan konsultan yang melaksanakan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah, dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas seluruh penghasilannya. (2) Apabila berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan terdapat kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tidak dikembalikan. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri oleh kontraktor, pemasok (Supplier) dan konsultan yang melaksanakan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984, yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 ditanggung oleh Pemerintah, dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 yang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984, tidak dikembalikan. Pasal 3 Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 1984. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juli 1986MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 379/KM.1/2009

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 APRIL SAMPAI DENGAN 19 APRIL 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 APRIL SAMPAI DENGAN 19 APRIL 2009. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 April sampai dengan 19 April 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.387,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.091,60   Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.187,51   Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.031,97   Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.469,23   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.167,51   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.591,55   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.707,58   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 16.769,26   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.525,78   Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.396,69   Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.970,52   Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.330,72   Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.773,68   Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 227,47   Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 39.173,21   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 141,46   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 236,97   Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.036,45   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 98,31   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 322,79   Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.535,07   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.137,12   Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.665,65   Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,58   Untuk won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 April 2009An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 591/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 591/KMK.04/1986 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 291/KMK.04/1985 TANGGAL 27 MARET 1985 TENTANG MACAM DAN JENISBARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291/KMK.04/1985 TANGGAL 27 MARET 1985 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal I Pasal II Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak penyerahan yang dilakukan tanggal 1 Mei 1986. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Juli 1986MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 571/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 571/KMK.04/1986 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 178/KMK.01/1985 TENTANG PERATURAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANAANUNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 178/KMK.01/1985 TENTANG PERATURAN PERALIHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178/KMK.01/1985 tanggal 15 Februari 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, menambah dengan ketentuan baru sebagai ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 (3) Dalam hal impor dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985 dan telah diberikan fasilitas pembebasan atau penangguhan Pajak Penjualan 1951 atas impor sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan jumlah Pajak Penjualan yang dibebaskan atau ditangguhkan tersebut tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD), maka atas pelunasannya tetap terhutang Pajak Penjualan 1951″. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Juli 1986MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 565/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 565/KMK.04/1986 TENTANG PENATA-USAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR BENDAHARAWAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu ditetapkan pengaturan mengenai penata-usahaan dan pertanggung-jawaban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Atas Barang Mewah yang dibayar oleh Bendaharawan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENATA-USAHAAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR BENDAHARAWAN. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Bendaharawan dalam Keputusan ini adalah pejabat yang ditunjuk Menteri/Ketua Lembaga sebagai Bendaharawan/Bendaharawan Proyek sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984. Pasal 2 Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 : Pasal 3 Bendaharawan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 wajib meminta kepada Pengusaha Rekanan Pemerintah yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk menyerahkan Surat Keterangan Tidak Terhutang Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak setempat, apabila harga jualnya lebih dari Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah). Pasal 4 (1) Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 huruf a dengan surat pengantar kepada Kantor Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Bendaharawan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Surat Pengantar tersebut dalam ayat (1) merupakan bagian dari pertanggung-jawaban Bendaharawan. Pasal 5 Kantor Perbendaharaan Negara tidak dibenarkan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan apabila Bendaharawan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 6 Kantor Perbendaharaan Negara diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan yang berada dalam wilayahnya kepada Kantor Inspeksi Pajak setempat. Pasal 7 (1) Kepala Inspeksi Pajak wajib menyampaikan surat teguran kepada Bendaharawan yang tercantum dalam daftar Bendaharawan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6, yang tidak menyampaikan Faktur Pajak. (2) Tindasan surat teguran Kepala Inspeksi Pajak tersebut pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan Negara. Pasal 8 Tata cara penata-usahaan dan pertanggung-jawaban lebih lanjut diatur dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 9 Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juni 1986MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 559/KMK.04/1986 TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHANBARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDENREPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANGATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNGOLEH PEMERINTAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst. Mengingat : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH. Pasal 1 Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 harus melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pasal 2 (1) Pengusaha tersebut dalam Pasal 1, kecuali perusahaan air bersih, wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) :Lembar ke-1: diserahkan kepada pembeli;Lembar ke-2: disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak;Lembar ke-3: untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.Contoh Faktur Pajak dilampirkan pada Keputusan ini (Lampiran I).  (2) Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) :Lembar ke-1 dan 2:diserahkan kepada Perum Perumnas;Lembar ke-3    :disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bersama Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;Lembar ke-4:untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.Contoh Faktur Pajak dilampirkan pada Keputusan ini (Lampiran II).  (3) Pengusaha atau Kontraktor sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib membubuhkan cap “PPN ditanggung oleh Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986” pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Pasal 3 Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat dikreditkan. Pasal 4 (1) Pengusaha sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 dan Kontraktor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak.  (2) Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada ayat (1) harus dilampirkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 5 (1) Perum Perumnas harus menyampaikan laporan tentang jumlah PPN yang ditanggung oleh Pemerintah atas perolehan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak.  (2) Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada ayat (1) harus dilampirkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 6 (1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil.  (2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 Mei 1986. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juni 1986MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO