Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 59/PJ./2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 595/PJ./2000 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak khususnya dalam menyelesaikan keberatan atas Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Keterangan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan perlu adanya ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaannya;bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sekarang perlu ditinjau kembali;bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Mengingat : Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lemabran Negara Nomor 3566);Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-172/PJ/1998 tanggal 13 Agustus 1998 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PMAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 1 Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP dalam hal : Wajib pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, klasifikasi atau Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan atau Bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.terdapat perbedaan penafsiran undang-undang dan peraturan perundang-undangan antara wajib pajak dengan fiskus. Pasal 2 (1)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain dengan melampirkan surat kuasa. (2)Keberatan diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif melalui Lurah/Kepala Desa, untuk setiap SPPT atau SKP per tahun pajak dengan mengemukakan alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya Pajak Bum dan Bangunan menurut perhitungan wajib pajak. (3)Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Pasal 3 (1)Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) diajukan secara perseorangan atau kolektif melalui Lurah/KepaIa Desa yang bersangkutan. (2)Keberatan terhadap SPPT atau SKP dengan ketetapan di atas Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) diajukan oleh wajib pajak secara perseorangan. Pasal 4 Dalam pengajuan keberatan, wajib pajak melampirkan SPPT atau SKP tahun pajak bersangkutan dan bukti pendukung yang terkait dengan alasan pengajuan keberatan. Pasal 5 (1)Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak dapat dipertimbangkan. (2)Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) tetapi masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat meminta wajib pajak untuk melengkapi persyaratan tersebut dalam batas waktu tertentu. (3)Apabila batas waktu melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tetap melanjutkan proses penyelesaian keberatan. Pasal 6 (1)Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima Surat Keberatan dari wajib pajak memberikan tanda terima. (2)Tanda terima Surat Keberatan yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat atau sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak. Pasal 7 (1)Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajak terutang tidak lebih besar dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2)Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang memberikan keputusan atas pengajuan keberatan dengan jumlah pajak yang terutang lebih besar dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3)Dalam hal wewenang memberikan keputusan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan pengajuan keberatan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat JenderaI Pajak atasannya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima surat keberatan. Pasal 8 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan melakukan pemeriksaan sederhana terhadap pengajuan keberatan wajib pajak yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pasal 9 (1)Apabila diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan surat keputusan penyelesaian keberatan, dapat dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan oleh petugas teknis, pejabat fungsional atau petugas yang ditunjuk dengan Surat Perintah Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. (2)Sebelum melakukan pemeriksaan sederhana lapangan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan terlebih dahulu memberitahukan waktu pemeriksaan sederhana lapangan kepada wajib pajak. (3)Hasil pemeriksaan sederhana lapangan dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan formulir Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan. (4)Dalam hal wajib pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan atas objek pajaknya, maka petugas pemeriksaan sederhana lapangan membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk ditandatangani wajib pajak atau kuasanya. (5)Dalam hal wajib pajak keberatan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan, petugas pemeriksa sederhana lapangan membuat Berita Acara Penolakan Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Pasal 10 (1)Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberikan keputusan atas pengajuan keberatan. (2)Terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Pengajuan keberatan untuk masing-masing wajib pajak. (3)Apabila Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak memberikan suatu keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 251/PJ./2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 251/PJ./2000 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAKSEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Pasal 2 Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyampaikan usulan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk wilayahnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota setempat. Pasal 4 Bentuk Surat Keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Agustus 2000Direktur Jenderal Pajak ttd Machfud SidikNIP 060043114
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.05/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 595/KMK.05/1986 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAHDITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG YANG BERKAITAN DENGAN PROSES PRODUKSI UNTUKMENGHASILKAN PERAHU LAYAR MOTOR (PLM) JENIS CARAKA JAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG YANG BERKAITAN DENGAN PROSES PRODUKSI UNTUK MENGHASILKAN PERAHU LAYAR MOTOR (PLM) JENIS CARAKA JAYA. Pasal 1 Atas impor barang yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan Perahu Layar Motor (PLM) jenis Caraka Jaya diberikan kemudahan : Pasal 2 (1) Pemberian kemudahan terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disertai syarat-syarat sebagai berikut : barang-barang tersebut digunakan khusus bagi perusahaan yang memproduksi Perahu Layar Motor (PLM), dan tidak untuk diperdagangkan atau dipindah tangankan.untuk kepentingan penghitungan besarnya pajak yang ditanggung Pemerintah, setiap awal triwulan yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi daftar barang, jenis, jumlah dan harganya yang telah diimpor dalam triwulan sebelumnya. (2) Apabila ternyata syarat-syarat tersebut pada ayat (1) tidak dipenuhi atau terdapat penyalahgunaan dari barang-barang yang bersangkutan, maka kemudahan yang diberikan dicabut dan tidak berlaku lagi, sedangkan mengenai barang-barang yang disalah gunakan itu dipungut bea masuk dan pungutan lainnya yang terhutang. Pasal 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berdasarkan ketentuan Undang-undang Tarif. Pasal 4 Pelaksanaan impor barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap terhutang Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22). Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Juli 1986MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 828/KMK.04/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 828/KMK.04/1986 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penghematan penggunaan devisa dan penggunaan dana yang lebih produktif bagi pembangunan dipandang perlu untuk mengatur kembali pelaksanaan pemberian surat keterangan fiskal luar negeri; Mengingat : MEMUTUSKAN : Dengan mencabut : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI. Pasal 1 Setiap orang yang bertolak ke Luar Negeri, kecuali yang diatur dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 harus memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri berupa Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri. Pasal 2 Besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke Luar Negeri. Pasal 3 (1) Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Negara, maka atas pembayaran tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari Wajib Pajak yang bersangkutan. (2) Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh perorangan, maka atas pembayaran tersebut dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari Wajib Pajak yang bersangkutan. (3) Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Perusahaan, maka atas pembayaran tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya atas penghasilan bruto sebelum kena pajak dari Perusahaan yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di loket pembayaran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri. (3) Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), oleh Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan Tanda Bukti Pembayaran kepada yang bersangkutan. (4) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya pembayaran Fiskal Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak wajib menyetorkannya ke Kas Negara/Giro Pos/Bank Devisa yang ditunjuk. Pasal 5 Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 2 Oktober 1986MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 779/KMK.04/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 779/KMK.04/1986 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1986 JO.KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1986 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1986 Jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1986, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Kendaraan Bermotor jenis sedan untuk digunakan dalam usaha Pertaksian oleh Koperasi Pengemudi Taksi;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1986 tentang pemberian kemudahan di bidang Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Kendaraan Bermotor jenis sedan bagi usaha Pertaksian. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1985 JO. KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1986. Pasal 1 Pemegang merk/Importir yang melakukan Impor Kendaraan bermotor sedan merk Datsun Stanza 1600 cc dan atau merk Ford Laser 1.3. GL dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) sebagaimana dimaksud Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1986 Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1986 diberikan pembebasan seluruhnya bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 2 Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 diberikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1986 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri bagi perusahaan; Koperasi pengemudi taksi, untuk seluruh jumlah kendaraan yang menjadi miliknya;Usaha pertaksian yang telah ada, untuk memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya. Pasal 3 (1)Untuk pelaksanaan pemberian kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas Impor yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperlukan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2)Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 4 (1)Pemegang merk/Importir yang melakukan impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak; (2)Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1) diserahkan kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Surat Setoran Pajak dan PPUD tersebut dalam ayat (1). Pasal 5 (1)Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerima dokumen sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU. 22) dan selanjutnya membubuhkan cap “PPN ditanggung oleh Pemerintah” dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, SSP, STS dan KPU 22; (2)Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri PPUD dan SSP tersebut dalam ayat (1), diserahkan kepada Pemegang merk/Importir sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 untuk keperluan pengeluaran barang; (3)Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap hari Jum’at dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Inspeksi Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar. Pasal 6 (1)Pemegang merk/importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan merk Datzan Stanza 1600 CC dan Ford Laser 1.3 GL kepada Koperasi Pengemudi taksi atau perusahaan Taksi yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat faktur pajak dalam rangkap 3 (tiga)Lembar ke-1 : diserahkan kepada Perusahaan Taksi atau Koperasi Pengemudi Taksi;Lembar ke-2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan pemasukan SPT Masa;Lembar ke-3 : untuk arsip Pemegang merk/Importir; (2)Pemegang merk sebagaimana tersebut dalam ayat (1) wajib membutuhkan cap “PPN Ditanggung oleh Pemerintah eks. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 juncto Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1986” pada semua lembar faktur pajak yang bersangkutan. Pasal 7 Pajak Masukan atas Impor dan Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan Sedan dalam keadaan terpasang merk tertentu sebagai tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dapat dikreditkan. Pasal 8 (1)Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil; (2)Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 9 Pemberian pembebasan Bea Masuk atas impor kendaraan jenis sedan termasuk Pasal 1, dilaksanakan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan. Pasal 10 Pelanggaran atas ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini yang dilakukan oleh : Pemegang merk/importir dalam hal kendaraan bermotor jenis sedan dimaksud ternyata telah diserahkan kepada orang/badan lain selain koperasi Pengemudi taksi atau perusahaan taksi;Koperasi Pengemudi taksi atau perusahaan taksi, apabila ternyata kendaraan bermotor jenis sedan dimaksud Keputusan ini, ternyata dipindah-tangankan kepada pihak ketiga lainnya sebelum melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak peruntukkan kendaraan tersebut diberikan; mengakibatkan pencabutan atas kemudahan yang telah diberikan, dan pembayaran sepenuhnya Bea Masuk dan PPN yang terhutang ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. Pasal 11 Pengawasan atas penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan tersebut Keputusan ini dilaksanakan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasal 12 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak tanggal 12 Juli 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 4 September 1986MENTERI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 759/KMK.04/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 759/KMK.04/1986 TENTANG BESARNYA PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANGDAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA PEREDARAN USAHA ATAU PENERIMAAN BRUTO PEKERJAAN BEBAS BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN. Pasal 1 Besarnya peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak yang dapat menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung penghasilan netto sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 ditetapkan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) setahun. Pasal 2 Wajib Pajak yang akan menggunakan Norma Penghitungan untuk Tahun Pajak 1986 harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya keputusan ini. Pasal 3 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan untuk pertama kali diberlakukan untuk Tahun Pajak 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 25 Agustus 1986MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO