Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 432/KMK.04/1996 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BEA BALIK NAMA KAPAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN FASILITAS DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BEA BALIK NAMA KAPAL. Pasal 1 Yang dimaksud dengan kapal dalam keputusan ini adalah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Ordonansi Bea Balik Nama 1924 sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Tahun 1959 Nomor 10 Lembaran Negara Nomor 103. Pasal 2 Bea Balik Nama yang terutang atas kapal yang diperoleh dari dalam negeri maupun yang diperoleh dari luar negeri ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 3 Ketentuan tersebut pada Pasal 2 tidak berlaku bagi kapal milik perorangan, badan atau bentuk usaha tetap, yang dioperasikan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham, sekutu atau anggota. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Juni 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.017/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 486/KMK.017/1996 TENTANG PERUSAHAAN PENJAMINAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN PENJAMINAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: BAB IIBIDANG USAHA Pasal 2 Perusahaan Penjaminan melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan Terjamin, apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada Penerima Jaminan yang timbul dari transaksi: Pasal 3 (1) Jasa penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Terjamin atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dalam bentuk Sertifikat Penjaminan. (2) Sertifikat Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: Nama dan alamat Perusahaan Penjaminan, Penerima Jaminan, dan Terjamin;Syarat-syarat pemberian kredit atau transaksi lain yang dijamin;Ketentuan dan persyaratan penjaminan, meliputi antara lain:1) hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan, Penerima Jaminan, dan Terjamin;2) jumlah, jangka waktu, dan ganti rugi penjaminan;3) tatacara pengajuan dan perhitungan jumlah ganti rugi penjaminan; serta4) daluwarsa. (3) Untuk memperoleh Sertifikat Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permohonan dapat diajukan kepada Perusahaan Penjaminan secara langsung atau melalui Penerima Jaminan. BAB IIITATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN Pasal 4 (1) Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. (2) Perusahaan Penjaminan harus secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya, kegiatan usaha penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 5 Jumlah modal disetor atau jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Penjaminan ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). Pasal 6 (1) Perusahaan Penjaminan wajib memperoleh izin usaha dari Menteri. (2) Pemberian izin usaha Perusahaan Penjaminan dilakukan dalam 2 (dua) tahap: persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Perusahaan Penjaminan;izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. (3) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip dan izin usaha Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Gedung A Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Jakarta Pusat. Pasal 7 Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), diajukan oleh calon pendiri dan dilampiri dengan: Pasal 8 Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan persetujuan prinsip. Pasal 9 (1) Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), diajukan oleh direksi/pengurus dan sekurang-kurangnya dilampiri dengan: anggaran dasar/akte pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;daftar susunan direksi/pengurus dan dewan komisaris disertai dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dan daftar riwayat hidup;susunan organisasi, termasuk susunan personalia;bukti pelunasan modal disetor, dalam bentuk fotocopy bilyet deposito atas nama Perusahaan Penjaminan yang bersangkutan pada bank umum di Indonesia dan telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan;bukti kesiapan operasional lainnya yang berupa:1)bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;2)neraca pembukaan Perusahaan Penjaminan;3)contoh Sertifikat Penjaminan;4)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan Penjaminan. (2) Izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri, dan selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 (1) Perusahaan Penjaminan dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (2) Untuk membuka Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. (3) Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh persetujuan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. BAB IVPELAPORAN Pasal 11 (1) Setiap Perusahaan Penjaminan wajib menyampaikan kepada Menteri: laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah semester yang bersangkutan;laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Perusahaan Penjaminan wajib mengumumkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Singkat dalam 1 (satu) surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. (3) Bentuk dan tatacara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 12 Setiap perubahan alamat kantor, pengurus, pemegang saham, dan anggaran dasar Perusahaan Penjaminan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak perubahan tersebut dilakukan. Pasal 13 Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Gedung A Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Jakarta Pusat. BAB VSANKSI Pasal 14 (1) Perusahaan Penjaminan yang dalam melakukan kegiatannya bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini, terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, atau tidak aktif melakukan kegiatan usaha dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak memperoleh izin usaha, dapat dicabut Izin Usahanya. (2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah: diberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) bulan; dandilakukan pembekuan kegiatan. (3) Selama masa pembekuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Perusahaan Penjaminan: tidak diperkenankan melakukan kegiatan penjaminan baru;bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan. (4) Pencabutan izin usaha dilakukan setelah Perusahaan Penjaminan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf b. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 15 Bentuk hukum Perusahaan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juli 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 72/KMK.01/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 72/KMK.01/1996 TENTANG BESARNYA PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA BAGI PEGAWAIDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN YANG TIDAK MASUK DAN TERLAMBAT MASUKBEKERJA/KULIAH/BELAJAR SERTA PULANG SEBELUM WAKTUNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sehubungan dengan diberlakukannya hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 71/KMK.01/1996 dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besarnya Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Pegawai Di Lingkungan Departemen Keuangan Yang Tidak Masuk dan Terlambat Masuk Bekerja/Kuliah/Belajar Serta Pulang Sebelum Waktunya. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN YANG TIDAK MASUK DAN TERLAMBAT MASUK BEKERJA/KULIAH/BELAJAR SERTA PULANG SEBELUM WAKTUNYA. Pasal 1 (1) Kepada pegawai yang tidak masuk bekerja/kuliah/belajar di bayarkan tunjangan berbanding dengan perhitungan dikurangi 5% (lima perseratus) untuk tiap satu hari tidak masuk bekerja/kuliah/belajar dengan tidak memperhatikan dalam hubungan apa atau karena alasan apa, kecuali karena ditugaskan secara kedinasan atau menjalankan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (2) Kepada pegawai yang terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dibayarkan tunjangan berbanding dengan perhitungan dikurangi 1,25 % (satu seperempat perseratus) untuk tiap kali terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dengan tidak memperhatikan dalam hubungan apa atau karena alasan apa, kecuali karena dinas yang menyebabkan ia terlambat masuk atau meninggalkan tempat kerja/kuliah/belajar sebelum waktunya. Pasal 2 Ketentuan penegakan disiplin kerja dalam hubungan pemberian Tunjangan khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada pegawai dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/UP.6/1985 tanggal 7 Januari 1985 tetap berlaku dengan menyesuaikan kepada Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-401/KMK.01/1994 tanggal 10 Agustus 1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 13 Februari 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 580/KMK.01/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 580/KMK.01/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATANUNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG. Pasal 1 Atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga bagi perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri. Pasal 3 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 14 Agustus 1996 sampai dengan tanggal 13 Agustus 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 September 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 358/KM.1/2009

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 06 APRIL SAMPAI DENGAN 12 APRIL 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 APRIL SAMPAI DENGAN 12 APRIL 2009. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 April sampai dengan 12 April 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.601,60   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.131,33   Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.270,16   Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.075,15   Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.496,95   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.199,29   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.622,43   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.739,89   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 16.827,66   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.666,32   Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.422,20   Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.174,34   Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.738,47   Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.807,10   Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 228,59   Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 39.833,00   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 144,05   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 240,52   Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.093,53   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 100,19   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 327,43   Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.659,04   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.456,81   Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.697,55   Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,52   Untuk won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2009 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 April 2009An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 221/PJ./2002

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 221/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal : Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Obyek Pajak yaitu : Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis;Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat;Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembang dan dibayar secara angsuran; atauWajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu : Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Obyek Pajak;Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;Wajib Pajak badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah;Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangkaian proses penggabungan usaha (merger);Wajib Pajak badan yang melakukan Penggabungan Usaha (merger) atau Peleburan Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak.Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor , gempa bumi, gunung meletus, huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta; danWajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI atau janda/dudanya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat. Pasal 2 (1)Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut : sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3;sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2, angka 4, huruf b angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6 serta huruf c;sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, huruf b angka 3 dan angka 7; atausebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 4. (2)Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 3 (1)Wajib Pajak dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebelum melakukan pembayaran dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang sebesar perhitungan setelah pengurangan. (2)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas wajib mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan (6). (3)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) dan surat permohonan pengurangan BPHTB dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan (6) kecuali terjadi keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak. (4)Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) dan surat permohonan pengurangan BPHTB yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak tanggal SSB sebelum pembetulan sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan. (5)Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata jumlah pajak yang seharusnya dibayar lebih besar dari jumlah menurut perhitungan Wajib Pajak dalam SSB, maka terhadap jumlah yang kurang dibayar tersebut diterbitkan SKBKB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat ) bulan , dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKBKB. (6)Terhadap pajak yang kurang dibayar dalam SKBKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), tidak dapat diajukan pengurangan kembali. Pasal 4 (1)Apabila Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan