Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 490/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 490/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN POS,DAN KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur tata laksana impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, KIRIMAN POS, DAN KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN. BAB IBARANG PENUMPANG Pasal 1 Setiap penumpang yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Penumpang (Customs Declaration). Pasal 2 (1) Barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB USD 250,00 (dua ratus lima puluh US. Dollar) untuk setiap orang atau FOB USD 1.000,00 (seribu US. Dollar) untuk setiap keluarga diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. (2) Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penumpang wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Pasal 3 (1) Selain ketentuan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan juga pembebasan Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Cukai terhadap penumpang yang membawa Barang Kena Cukai berupa: 200 batang sigaret, 50 batang Cerutu, atau 200 gram Tembakau Iris; dan1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. (2) Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Kelebihan Barang Kena Cukai yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. BAB IIBARANG AWAK SARANA PENGANGKUT Pasal 4 Setiap awak sarana pengangkut yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang awak sarana pengangkut (Customs Declaration). Pasal 5 (1) Barang bawaan awak sarana pengangkut yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 (lima puluh US. Dollar) untuk setiap orang diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. (2) Terhadap kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) awak sarana pengangkut wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Pasal 6 (1) Selain ketentuan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan juga pembebasan Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Cukai terhadap awak sarana pengangkut yang membawa Barang Kena Cukai berupa : 200 batang Sigaret, 50 batang Cerutu, atau 200 gram Tembakau Iris; dan(satu) liter minuman mengandung etil alkohol. (2) Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa awak sarana pengangkut melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan Barang Kena Cukai yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. BAB IIIBARANG PELINTAS BATAS Pasal 7 (1) Setiap pelintas batas yang tiba dari luar Daerah Pabean wajib memberitahukan barang bawaannya kepada Pejabat Bea dan Cukai di pos lintas batas. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dengan menunjukkan Kartu Identitas Lintas Batas. Pasal 8 Terhadap barang bawaan pelintas batas diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor, apabila : BAB IVBARANG KIRIMAN POS Pasal 9 (1) Terhadap barang impor yang dikirim melalui pos dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai. (2) Dalam hal terhadap barang kiriman pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Petugas Pos. (3) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan besarnya Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor, diserahkan kepada petugas pos untuk diterimakan kepada si penerima setelah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dilunasi. Pasal 10 (1) Terhadap barang kiriman melalui pos yang nilainya tidak melebihi FOB USD 50,00 (lima puluh US. Dollar) untuk setiap orang kiriman diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. (2) Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap barang kiriman yang bersangkutan dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. BAB VBARANG KIRIMAN MELALUI PENGUSAHA JASA TITIPAN Pasal 11 (1) Pengusaha jasa titipan wajib memberitahukan barang impor yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pengiriman Barang Melalui Jasa Titipan. (2) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan penetapan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Pasal 12 (1) Atas barang impor yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan yang tidak melebihi nilai FOB USD 50,00 (lima puluh US. Dollar) untuk setiap kiriman diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. (2) Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap barang kiriman yang bersangkutan dikenakan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. (3) Pelunasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pengeluaran barang. BAB VIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 Pemeriksaan pabean terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas,kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan dilakukan secara selektif. Pasal 14 Pengklasifikasian dan besarnya tarif atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman pos, dan kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Pasal 15 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 16 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.05/1982 dinyatakan tidak berlaku lagi. BAB VIIPENUTUP Pasal 17 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 31 Juli 1996MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 489/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 489/KMK.05/1996 TENTANG PELAKSANAAN AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN. Pasal 1 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melaksanakan audit di bidang kepabeanan terhadap pengusaha importir, pengusaha eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau pengusaha pengangkutan. (2) Audit di bidang kepabeanan dilaksanakan dengan cara pemeriksaan dokumen, buku, dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan pencacahan terhadap sediaan barang. Pasal 2 Tujuan audit di bidang kepabeanan adalah untuk menentukan tingkat kepatuhan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan Standar Akuntansi Keuangan serta untuk mengamankan hak-hak negara. Pasal 3 Audit dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan surat perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 (1) Untuk kepentingan pelaksanaan audit di bidang Kepabeanan, Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) diwajibkan menyerahkan dokumen, buku, dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Kepabeanan. (2) Semua data dan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan audit di bidang kepabeanan merupakan rahasia jabatan. Pasal 5 Pelaksanaan audit berpedoman kepada Standar Auditing di bidang Kepabeanan dan Cukai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Dari pelaksanaan audit akan diterbitkan Laporan Hasil Audit dengan tahap-tahap sebagai berikut: Pasal 7 Laporan Hasil Audit disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta pihak yang diaudit. Pasal 8 Sebagai hasil pelaksanaan audit akan dilakukan tindak lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Juli 1996MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 487/KMK.05/1996 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan arus dokumen, dipandang perlu mengatur tata cara pemeriksaan pabean atas barang ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR. Pasal 1 (1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.  (2) Dalam hal tertentu, terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang. Pasal 2 (1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) hanya dilakukan terhadap barang ekspor yang: berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor;akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean;berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk yang kuat akan terjadinya pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPn BM; atauseluruhnya atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c;Surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk barang dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilaksanakan di Kawasan Pabean, gudang eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor. (4) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Surveyor dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus tetap menjamin kelancaran arus barang ekspor. Pasal 3 (1) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi: jenis barang;jumlah barang;spesifikasi teknis;klasifikasi barang berdasarkan HS;jenis kemasan;merek kemasan;harga satuan dan harga total; danpemenuhan ketentuan di bidang ekspor. (2) Hasil Pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor sebagaimana contoh pada Lampiran keputusan ini. (3) LPS-E diterbitkan dalam rangkap 5 (lima): Lembar 1 (satu) untuk keperluan eksportir;Lembar 2 (dua) untuk Kantor Pabean tempat pemuatan;Lembar 3 (tiga) untuk instansi yang memberikan fasilitas;Lembar 4 (empat) dan 5 (lima) untuk Surveyor; Pasal 4 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Juli 1996MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 236/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 236/KMK.05/1996 TENTANG BUKU CATATAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang Buku Catatan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BUKU CATATAN PABEAN. Pasal 1 (1) Dalam penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan Buku Catatan Pabean (BCP). (2) BCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: buku atau formulir; ataurekaman pada media elektronik. Pasal 2 Bentuk, isi, dan tata cara pengisian BCP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a yang berupa: Pasal 3 (1) Pengisian BCP dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan tata cara pengisian BCP yang bersangkutan. (2) Perubahan data dilakukan dengan cara mengganti data lama dengan data baru dengan cara sebagai berikut: data lama dicoret tetapi masih dapat terbaca; dandata baru ditempatkan pada ruang kosong disebelah data lama dengan dibubuhi paraf. Pasal 4 Pengadaan dan pendistribusian BCP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Bentuk, isi, dan tata cara pengisian BCP yang berupa rekaman pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b akan ditetapkan kemudian. Pasal 6 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 235/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 235/KMK.05/1996 TENTANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA,DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Negara, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. (2) Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur JenderalBea dan Cukai dan dipungut sewa gudang. Pasal 3 (1) Pejabat Bea dan Cukai segera memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bahwa barang tersebut akan dilelang apabila Kewajiban Pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari. sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum dilakukan pelelangan pertama, oleh pemilik atau kuasanya dapat : diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi;diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi;dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi;diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; ataudikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat setelah biaya yang terutang dilunasi. Pasal 4 Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang : Pasal 5 (1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak diselesaikan Kewajiban Pabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilelang oleh Kepala Kantor Pabean tanpa memperhatikan batasan nilai pabean. (2) Untuk memudahkan pelaksanaan lelang, barang yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dibuatkan Rencana Pelelangan Barang yang berisi barang siap lelang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (3) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan Rencana Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Segala akibat yang timbul atas pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab pemilik barang. Pasal 6 Terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang milik pemerintah yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai segera diberitahukan kepada Departemen atau instansi yang mengimpor barang tersebut bahwa peruntukannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. BAB IIIBARANG YANG DIKUASAI NEGARA Pasal 7 (1) Barang Yang Dikuasai Negara dibukukan ke dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dikuasai Negara. (2) Barang yang Dikuasai Negara yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dipungut sewa gudang. Pasal 8 (1) Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada : pemilik dari barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberikan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean; ataupemilik dari barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, bahwa barang tersebut dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan menyebutkan alasannya. (2) Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui papan pengumuman atau media massa. Pasal 9 (1) Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 ayat (2) yang bukan merupakan pelanggaran ketentuan Undang-undang, diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal : telah dilunasi Bea Masuk yang terutang; danapabila merupakan barang yang dilarang atau dibatasi, telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor. (2) Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 ayat (2) yang merupakan pelanggaran ketentuan Undang-undang, dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal : barang tersebut secara fisik tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan;telah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang; dantelah dilunasi Bea Masuk yang terutang. Pasal 10 Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang : Pasal 11 (1) Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang tidak diselesaikan Kewajiban Pabeannya dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilelang oleh Kepala Kantor Pabean tanpa memperhatikan batasan nilai pabean. (2) Untuk memudahkan pelaksanaan lelang barang yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dikuasai Negara dibuatkan Rencana Pelelangan barang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c. (3) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan Rencana Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Segala akibat yang timbul atas pelelangan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab pemilik barang. BAB IVPELELANGAN Pasal 12 (1) Harga terendah untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai dan Barang yang Dikuasai Negara yang akan dilelang sekurang-kurangnya meliputi : Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22;sewa gudang di Tempat Penimbunan Sementara untuk selama-lamanya 2 (dua) bulan;sewa gudang di Tempat Penimbunan Pabean; danbiaya pencacahan dan penimbunan di Tempat Penimbunan Pabean. (2) Untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean menetapkan nilai pabean dari barang yang akan dilelang berdasarkan data yang tersedia pada Kantor Pabean yang bersangkutan. (3) Penetapan harga

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 229/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan Tarif Cukai dan Harga Dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. BAB ITarif Cukai Pasal 1 Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai terhadap hasil tembakau ditetapkan bersama sistem tarif advalorum. Pasal 2 Penetapan besarnya tarif cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dikelompokkan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4. Pasal 3 Jumlah produksi dalam satu tahun takwim adalah jumlah total produksi untuk masing-masing jenis hasil tembakau, yang diproduksi selama satu tahun takwim sebelumnya berdasarkan pemesanan pita cukai oleh perusahaan yang memegang satu atau lebih surat izin. Pasal 4 (1) Pengusaha Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Non Mesin (Sigaret Kretek Tangan, Klobot dan Klembak Kemenyan) dikelompokkan berdasarkan jumlah masing-masing produksi (mesin dan non mesin untuk tiap-tiap jenis hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebagai berikut :PengusahaPabrik Jumlah ProduksiSKM  a.Besar:lebih dari 5 milyar.b.Menengah:lebih dari 2,5 milyar s/d 5 milyar.c.Menengah Kecil:lebih dari 1 milyar s/d 2,5 milyar.d.Kecil:lebih dari 0 s/d 1 milyar.SKT/KLB/KLM  a.Besar:lebih dari 5 milyar.b.Menengah:lebih dari 2,5 milyar s/d 5 milyar.c.Kecil:lebih dari 28,8 juta s/d 2,5 milyar.d.Kecil Sekali:lebih dari 0 s/d 28,8 juta. (2)  Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Kecil Sekali dengan produksi per tahun tidak lebih dari 28,8 juta batang berupa hasil tembakau jenis sigaret, klobot dan klembak kemenyan atau tidak lebih dari 14,4 juta batang berupa cerutu atau tidak lebih dari 2,88 juta bungkus berupa hasil tembakau jenis tembakau iris, ditetapkan sebagai bukan pengusaha kena pajak dan jumlah produksi maksimum per hari sebagai berikut :Sigaret/KLM/KLB:80.000 batangCerutu:40.000 batangTIS:8.000 bungkus (3) Jika produksi dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Kecil Sekali dengan produksi per tahun sebanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari bermacam-macam jenis hasil tembakau, maka maksimum jumlah produksi yang diperkenankan dihitung dengan memperhatikan perimbangan masing-masing dari jumlah setiap jenis hasil tembakau. Pasal 5 Penggolongan dan besarnya tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang diproduksi oleh Perusahaan yang berkedudukan di dalam negeri dan untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. BAB IIHarga DasarPasal 6 Harga dasar untuk menghitung cukai tembakau baik yang dibuat di Indonesia maupun diimpor adalah harga jual eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau oleh importir. Pasal 7 Harga dasar yang merupakan harga jual eceran terhadap hasil tembakau tertera pada pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau tersebut. Pasal 8 Dalam hal harga penjualan suatu hasil tembakau ternyata sudah melampaui 10% (sepuluh persen) dari harga jual eceran atau harga yang tercantum pada pita cukai, Pengusaha wajib mengajukan kalkulasi harga baru untuk mendapatkan penetapan dan/atau penyesuaian harga jual eceran yang baru. Pasal 9 Direktur Jenderal diberi wewenang untuk : Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 1996. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 1996MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD