Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 585/KMK.05/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 585/KMK.05/1996 TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI,DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur penggunaan Jaminan Bank sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang dengan keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. Pasal 1Jaminan Bank yang dimaksud dalam keputusan ini adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wan prestasi). Pasal 2 (1) Bentuk dan isi Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai contoh pada Lampiran IKeputusan ini; (2) Jaminan Bank yang tidak sesuai dengan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterima sebagai jaminan. Pasal 3Jaminan Bank dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran: a. pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di TempatPenimbunan Berikat; b. pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara; c. pungutan negara untuk impor barang yang diberikan izin pengeluaran lebih dahulu denganpenangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya; d. pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukaimengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan; e. sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diajukankeberatan. Pasal 4 Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Jaminan Bank sekurang-kurangnya: a. untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebesar jumlahbea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang; b. untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar jumlah denda administrasi yangharus dibayar. Pasal 5Jaminan Bank yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran atas pungutan negara adalah Jaminan Bank yang diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi. Pasal 6 (1) Jangka waktu Jaminan Bank adalah: a. Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, atau huruf c adalah selamajangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari; b. Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan/atau huruf e adalah 90 (sembilanpuluh) hari. (2) Perpanjangan jangka waktu Jaminan Bank hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dariDirektur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, yang tembusannya disampaikankepada bank penerbit jaminan sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank yangbersangkutan. Pasal 7 (1) Pelunasan pungutan negara yang dijamin dengan Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi yang menerbitkan Jaminan Bank dimaksud. (2) Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya dapat dilakukan setelah adapersetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. Pasal 8 (1) Dalam hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai denganmempergunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini memberitahukankepada bank penerbit jaminan agar mencairkan Jaminan Bank, dengan mengkredit ke dalam rekeningDirektorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal jatuh tempoJaminan Bank. (2) Apabila Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memberitahukan kepada bank penerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal jatuh tempoJaminan Bank, bank penerbit jaminan wajib meminta penegasan kepada Direktorat Jenderal Bea danCukai mengenai telah/tidaknya pihak yang dijamin memenuhi kewajibannya. (3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberikan jawaban atas permintaan penegasan dari bankpenerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank. (4) Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, bank penerbit jaminan tidak menerimapenegasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka JaminanBank dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada pihak yang dijamin. Pasal 9Dalam hal bank penerbit jaminan tidak mencairkan Jaminan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka: a. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang menolak Jaminan Bank yang baru, yang diterbitkanoleh kantor bank yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi; b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan: (1) Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda Administrasi dalam rangkaimpor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan inikepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) di wilayah bankberdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku; (2) Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulirsebagaimana contoh dalam Lampiran IV Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak(KPP) di wilayah bank berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Pasal 10Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 11Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 September 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 584/KMK.05/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 584/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA,DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pembulatan jumlah bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor dengan keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. Pasal 1 Bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar, jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh. Pasal 2 Pembulatan dalam rupiah penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara menghilangkan bagian dari rupiah sehingga menjadi rupiah penuh. Pasal 3 Dengan berlakunya keputusan ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 September 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.05/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 575/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur tatalaksana pengangkutan terus atau pengangkutan lanjut barang impor atau barang ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUS ATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk. Pasal 3 (1) Pada saat kedatangan sarana pengangkut dari luar Daerah Pabean, Pengangkut wajib menyerahkan suatu pemberitahuan berupa manifes barang impor (inward manifest) yang akan diangkut terus atau diangkut lanjut ke Kantor tempat dipenuhinya kewajiban pabean. (2) Manifes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan bersama-sama dengan penyerahan manifes barang impor tujuan Kantor yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Sementara menunggu pemuatan, barang impor atau barang ekspor yang akan diangkut lanjut ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). (2) Pengusaha TPS wajib menyelenggarakan pembukuan yang terpisah atas keluar masuknya barang yang diangkut lanjut dari pembukuan barang impor atau barang ekspor. Pasal 5 (1) Sebelum barang impor yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan barang yang akan diangkut lanjut dengan menggunakan pemberitahuan pabean berupa manifes (outward manifest) kepada pejabat Bea dan Cukai dari Kantor yang mengawasi TPS yang bersangkutan. (2) Sebelum barang ekspor yang akan diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut, Pengangkut wajib menyerahkan copy PEB dan/atau PEBT yang telah ditandasahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di tempat pemuatan, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPS. Pasal 6 Sebelum barang impor dan/atau barang ekspor yang akan diangkut lanjut ke tempat lain dalam Daerah Pabean dimuat ke sarana pengangkut, pengangkut wajib menyerahkan: Pasal 7 (1) Atas pengangkutan barang impor yang diangkut lanjut ke tempat lain di Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengangkut tidak diwajibkan menyerahkan jaminan. (2) Dalam hal pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik barang atau kuasanya, selain wajib mengajukan BC1.2 yang bersangkutan juga wajib mempertaruhkan jaminan sebesar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang terutang. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi, atau jaminan tertulis. Pasal 8 (1) Pengangkut tidak wajib mengajukan pemberitahuan pabean terhadap barang impor atau barang ekspor yang diangkut terus, apabila Sarana Pengangkut tidak melakukan kegiatan bongkar/muat. (2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 9 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 September 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 574/KMK.05/1996 TENTANG TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang tata laksana impor sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA IMPOR SEMENTARA. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Barang impor dapat dikeluarkan sebagian barang impor sementara apabila pada waktu impornya dipenuhi persyaratan : Pasal 3 Izin impor sementara diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. Pasal 4 (1) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk. (2) Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah : barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Enterepot untuk Tujuan Pameran;barang untuk keperluan seminar, atau kegiatan semacam itu;barang untuk keperluan pertunjukan umum;barang keperluan tenaga ahli, penelitian, pendidikan, keagamaan, kebudayaan, dan pembuatan film;kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang secara berulang-ulang;barang keperluan contoh, model, atau cetakan (mould);barang keperluan perlombaan;kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan manca negara;barang yang dipergunakan untuk operasi perminyakan (BOP golongan II);barang untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi;binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, pelatihan, pejantan, atau untuk kegiatan semacam itu. (3) Barang yang dapat diberikan keringanan Bea Masuk adalah : barang untuk keperluan proyek yang tidak termasuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2);barang yang digunakan untuk keperluan produksi atau angkutan dalam negeri. Pasal 5 (1) Terhadap barang impor sementara yang diberikan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala kantor. (2) Besarnya jaminan yang harus diserahkan oleh importir kepada Kepala kantor tempat pemasukan barang adalah sebesar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan. Pasal 6 (1) Terhadap barang impor sementara yang diberikan keringanan, importir wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang ditetapkan, sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang. (2) Jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka waktu izin impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor yang bersangkutan. (3) Selain kewajiban untuk membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir wajib menyerahkan jaminan sebesar selisih antara Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor bersangkutan dengan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang telah dibayar. Pasal 7 (1) Untuk pemenuhan kewajiban pabean atas impor sementara diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan izin impor sementara. (2) Dalam hal barang impor sementara mendapatkan pembebasan Bea Masuk, lmportir mengajukan PIB dan jaminan kepada Kepala Kantor. (3) Dalam hal barang impor sementara tersebut mendapatkan keringanan, importir mengajukan PIB dan tanda terima pembayaran beserta jaminan. (4) hadap barang impor sementara dilakukan pemeriksaan pabean untuk mengetahui kebenaran jumlah, jenis, serta identitas barang impor sementara tersebut, dan apabila diperlukan Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan tanda khusus sehingga barang impor sementara dapat dikenali identitasnya. (5) Barang impor sementara yang telah diberikan izin pengeluaran, berada dibawah pengawasan pabean sampai dengan penyelesaian impor sementaranya. Pasal 8 (1) Jangka waktu izin impor sementara paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masing-masing perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Perpanjangan izin yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan maka dilakukan penyesuaian atas Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang dibayar serta jaminan. Pasal 9 Selama berlakunya izin impor sementara, barang impor sementara dapat dipindah lokasikan ke tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. Pasal 10 (1) Barang yang telah mendapatkan izin impor sementara beserta dokumennya sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan untuk meyakinkan bahwa ketentuan dalam izin impor sementara barang tersebut dipenuhi. (2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran atas izin impor sementara, importir atau pihak yang menguasai barang impor sementara dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. Pasal 11 (1) Penyelesaian barang impor sementara dilakukan dengan cara : diekspor kembali, baik secara keseluruhan maupun bertahap;diimpor untuk dipakai;dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai barang modal; ataudimasukkan ke Daerah industri Pulau Batam, khusus untuk BOP golongan II. (2) Terhadap barang impor sementara yang penyelesaiannya dilakukan dengan cara diimpor untuk dipakai, berlaku ketentuan sebagai berikut : barang impor sementara yang semula mendapatkan pembebasan Bea Masuk pada waktu pengimporannya, penyelesaiannya di lakukan dengan cara membayar Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Denda Administrasi sebesar satu kali Bea Masuk yang seharusnya dibayar.barang impor sementara yang semula mendapatkan keringanan Bea Masuk pada waktu pengimporannya, penyelesaiannya dilakukan dengan cara membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Denda Administrasi sebesar satu kali Bea Masuk atas barang yang bersangkutan secara keseluruhan. Pasal 12 (1) Pengembalian jaminan dilakukan oleh Kepala Kantor dalam hal : yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa jumlah, jenis, dan identitas barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang sama dengan yang :telah diekspor kembali;dimasukkan ke tempat Penimbunan Berikat sebagai barang modal; atauyang bersangkutan telah melunasi Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Denda Administrasi. (2) Dalam hal barang impor sementara mengalami kerusakan berat atau musnah karena force majeur, barang impor sementara dianggap telah diselesaikan setelah diserahkan bukti-bukti yang diperlukan dan jaminan dikembalikan. Pasal 13 Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 14 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumumannya Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 September 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 573/KMK.05/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 573/KMK.05/1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Tempat Penimbunan Sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Tempat Penimbunan Sementara dapat berupa: Pasal 3 Tempat Penimbunan Sementara dapat berlokasi di pelabuhan laut, pelabuhan udara, pelabuhan darat, atau tempat lain yang ditetapkan yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Barang berbahaya, merusak, dan yang karena sifatnya dapat mempengaruhi barang-barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang khusus disediakan untuk itu. Pasal 5 (1) Penimbunan barang impor di dalam gudang penimbunan tidak boleh dicampur dengan barang ekspor kecuali dipisahkan dengan pagar pembatas yang tingginya lebih dari 2 (dua) meter dengan jarak jerujinya maksimal 10 (sepuluh) centi meter. (2) Penimbunan barang impor di lapangan penimbunan atau lapangan penimbunan peti kemas tidak boleh dicampur dengan barang ekspor kecuali dipisahkan dengan batas yang jelas dalam bentuk garis kuning yang tidak terputus-putus sekurang-kurangnya selebar 10 (sepuluh) centi meter. (3) Peti kemas kosong harus ditimbun di lapangan penimbunan peti kemas yang khusus disediakan untuk itu. Pasal 6 (1) Peti kemas atau kemasan barang-barang yang ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara hanya dapat dibuka untuk kepentingan pemeriksaan pabean. (2) Atas permohonan tertulis yang bersangkutan, Kepala Kantor dapat memberikan persetujuan untuk membuka peti kemas atau kemasan barang untuk tujuan selain yang dimaksud pada ayat (1). BAB IIPENIMBUNAN Pasal 7 Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib: a) Menyediakan ruangan dan perlengkapan bagi Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas di bidang kepabeanan. b) Menyediakan ruangan dan/atau tempat serta sarana untuk pemeriksaan barang. Pasal 8 Barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean tidak boleh ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara, kecuali untuk tujuan ekspor, reekspor, atau dikirim ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan melewati tempat di luar Daerah Pabean. Pasal 9 (1) Penimbunan barang impor di gudang penimbunan harus dipisahkan antara barang dari satu kapal dengan kapal lainnya dan pada masing-masing timbunan dipasang papan tanda (sign board) yang menyebutkan nama, nomor pelayaran, dan tanggal tiba kapal. (2) Penimbunan barang ekspor di gudang penimbunan harus dipisahkan antara barang dari satu kapal dengan kapal lainnya dan pada masing-masing timbunan dipasang papan tanda (sign board) yang menyebutkan nama, nomor pelayaran, dan tanggal keberangkatan kapal. Pasal 10 (1) Jangka waktu penimbunan barang impor atau barang ekspor di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di area pelabuhan paling lama tiga puluh hari sejak tanggal penimbunan. (2) Jangka waktu penimbunan barang impor atau barang ekspor di Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan paling lama enam puluh hari sejak tanggal penimbunan. (3) Barang impor atau barang ekspor yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. BAB IIITANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK, CUKAI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR Pasal 11 (1) Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara bertanggung jawab atas bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang yang ditimbun dalam tempat penimbunannya sejak tanggal penimbunan sampai dengan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean oleh importir. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku dalam hal barang yang ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara: Musnah karena kebakaran, bencana alam, atau karena sifat alamiah dari barang yang bersangkutan;Telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atauTelah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Tempat Penimbunan Pabean. BAB IVPEMBUKUAN Pasal 12 Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan yang bertalian dengan penimbunan barang impor atau ekspor untuk kepentingan audit di bidang Kepabeanan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. BAB VKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Dengan berlakunya keputusan ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan Tempat Penimbunan Sementara dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Izin Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan yang selama ini dikenal dengan nama Depo Peti kemas Pengawasan Pabean (DP3) masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. BAB VIPENUTUP Pasal 14 Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 15 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 September 1996MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 491/KMK.05/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 491/KMK.05/1996 TENTANG DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal 1 (1) Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk. (2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi pada saat barang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan di impor untuk dipakai, kecuali terhadap pengeluaran barang impor yang diberikan penangguhan pembayaran Bea Masuk berdasarkan ketentuan yang berlaku. (3) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan tarif Bea Masuk dikalikan dengan Nilai Pabean barang impor yang bersangkutan. Pasal 2 Besarnya tarif untuk penghitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) didasarkan pada ketentuan tentang klasifikasi barang dan besarnya tarif Bea Masuk atas barang impor yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 3 (1) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) didasarkan pada ketentuan tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan. (2) Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah Nilai pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF). Pasal 4 (1) Biaya angkut (freight) untuk menghitung Nilai Pabean bagi barang impor didasarkan atas biaya angkut yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (2) Tata cara penentuan biaya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut: Pasal 6 Besarnya Nilai Pabean dalam rupiah diperoleh dari perkalian antara Nilai Pabean dalam valuta asing dengan Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 7 Untuk pelaksanaan pembayaran Bea Masuk dan pungutan negara lainnya dalam rangka impor pada Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, saat berlakunya NDPBM, klasifikasi barang, besarnya tarif Bea Masuk, dan ketentuan impor lainnya terhadap impor barang adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean mengenai barang impor (PIUD) di Bank Devisa dan Kantor. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Juli 1996MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD