KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 316/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 316/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 05 MEI SAMPAI DENGAN 11 MEI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 05 MEI SAMPAI DENGAN 11 MEI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 05 Mei sampai dengan 11 Mei 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.224,60   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.636,26   Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.094,01   Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.924,16   Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.183,64   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.922,47   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.191,13   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.791,69   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 18.265,45   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.779,30   Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.534,33   Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 8.863,33   Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 8.847,86   Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.436,82   Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 229,05   Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.692,06   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 143,17   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 218,60   Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.459,46   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 85,51   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 290,89   Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.777,31   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.351,63   Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.319,75   Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 9,21   Untuk won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 05 Mei 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 303/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 303/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 APRIL SAMPAI DENGAN 04 MEI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 APRIL SAMPAI DENGAN 04 MEI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 April sampai dengan 04 Mei 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.201,00   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.679,67   Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.093,33   Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.970,03   Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.180,82   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.929,69   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.296,5   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.856,95   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 18.226,63   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.796,73   Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.575,76   Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.024,84   Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 8.876,99   Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.433,15   Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 230,95   Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.674,43   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 143,81   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 219,63   Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.453,08   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 85,39   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 291,80   Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.826,41   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.567,58   Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.316,35   Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 9,26   Untuk won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 April 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 286/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 286/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 APRIL SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 APRIL SAMPAI DENGAN 27 APRIL 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 April sampai dengan 27 April 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.196,20   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.586,49   Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.091,83   Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.950,97   Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.180,01   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.917,21   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.269,96   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.836,30   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 18.196,89   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.791,47   Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.548,00   Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.163,40   Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 9.020,66   Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.426,88   Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 230,92   Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.620,38   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 144,56   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 219,80   Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.451,98   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 85,25   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 291,87   Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.776,86   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.598,97   Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.315,25   Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 9,27   Untuk won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 April 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 239/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 07 APRIL SAMPAI DENGAN 13 APRIL 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 APRIL SAMPAI DENGAN 13 APRIL 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 April sampai dengan 13 April 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.196,60   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.393,19   Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.062,30   Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.948,02   Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.180,91   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.883,43   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.229,08   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.809,43   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 18.280,63   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 6.662,75   Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.546,78   Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.131,76   Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 9.040,56   Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.432,46   Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 231,75   Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 34.619,31   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 146,32   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 221,59   Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.451,35   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 85,34   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 291,51   Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 6.668,55   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.428,36   Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.311,04   Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 9,39   Untuk won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 April 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 270/KMK.04/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 270/KMK.04/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT PUSAKA JAYA PALU POWERUNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP DI PALU SULAWESI TENGAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT PUSAKA JAYA PALU POWER UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP DI PALU SULAWESI TENGAH. PERTAMA : Atas Impor barang modal untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Palu Sulawesi Tengah dengan total nilai sebesar USD 17.000.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen). KEDUA : Untuk pelaksanaan importasi barang, PT Pusaka Jaya Palu Power wajib mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk. KELIMA : Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. KEENAM : KETUJUH : Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 335/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 AGUSTUS 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 AGUSTUS 2005 SAMPAI DENGAN 14 AGUSTUS 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Agustus 2005 sampai dengan 14 Agustus 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,748.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,489.58 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,022.12 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,616.53 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,254.01 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,599.15 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,717.15 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,531.45 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,307.96 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,893.31 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,292.80 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,694.13 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,744.95 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,518.38 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 224.19 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,383.57 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 163.48 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 174.02 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,599.32 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 96.90 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 236.17 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,897.52 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,983.80 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Agustus 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Agustus 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd J.B. KRISTIADINIP. 060032007