Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 180/KMK.03/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 180/KMK.03/2005 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 179/KMK.03/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/KMK.03/2005 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 178/KMK.03/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 178/KMK.03/2005 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JUSUF ANWAR
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 363/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 363/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 22 SAMPAI DENGAN 28 AGUSTUS 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 AGUSTUS 2005 SAMPAI DENGAN 28 AGUSTUS 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Agustus 2005 sampai dengan 28 Agustus 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,932.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,557.70 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,209.73 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,651.89 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,278.12 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,637.86 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,957.03 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,559.22 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,908.82 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,973.58 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,325.24 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,864.41 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 9,033.67 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,547.04 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 228.43 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 34,007.87 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 166.45 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 177.72 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,648.32 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 98.51 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 240.89 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6,007.20 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,186.12 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Agustus 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd J.B. KRISTIADINIP. 060032007
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 346/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 SAMPAI DENGAN 21 AGUSTUS 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 AGUSTUS 2005 SAMPAI DENGAN 21 AGUSTUS 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Agustus 2005 sampai dengan 21 Agustus 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,790.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,514.96 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,102.86 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,623.50 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,259.93 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,611.36 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,835.32 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,538.05 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,597.69 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,932.23 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,298.37 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,807.18 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,830.18 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,524.92 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 225.16 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,527.40 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 164.19 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 175.43 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,610.52 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 97.31 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 238.96 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,922.93 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,145.33 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Agustus 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd J.B. KRISTIADINIP. 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 323/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 323/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 12 MEI SAMPAI DENGAN 18 MEI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MEI SAMPAI DENGAN 18 MEI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Mei sampai dengan 18 Mei 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.243,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.736,48 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.139,54 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.912,90 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.185,88 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.907,15 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 7.214,16 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.812,89 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 18.134,21 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.766,77 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.531,21 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.782,78 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.856,84 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.439,72 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 224,24 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.578,61 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 138,70 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 218,28 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.464,48 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 85,72 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 290,90 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.761,13 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.275,44 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.321,61 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,98 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Mei 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519