KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan 21 Februari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.319,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.186,07 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.142,40 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.909,78 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.716,64 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.998,37 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.626,15 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.595,49 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.655,71 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.379,96 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.498,08 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.317,00 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.793,47 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,76 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,54 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.640,36 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,10 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,07 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.551,13 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,38 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 379,93 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.379,69 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.198,69 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.942,80 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,61 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Februari 2017 sampai dengan 21 Februari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Februari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 06/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 06/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 14 FEBRUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Februari 2017 sampai dengan 14 Februari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.352,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.195,78 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.247,14 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.934,87 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.720,77 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.017,05 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.751,18 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.622,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.753,09 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.468,13 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.525,04 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.458,87 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.839,95 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,84 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,77 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.788,78 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,42 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,33 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.559,77 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,71 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 380,77 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.474,18 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.390,72 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.958,98 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,61 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Februari 2017 sampai dengan 14 Februari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Februari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KMK.03/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KMK.03/2017 TENTANG PENETAPAN APLIKASI, PROSEDUR PENGAJUAN, TATA NASKAH DINASELEKTRONIK, DAN KODE KHUSUS NASKAH DINAS, USULAN PEMBUKAANRAHASIA BANK SECARA ELEKTRONIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN APLIKASI, PROSEDUR PENGAJUAN, TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK, DAN KODE KHUSUS NASKAH DINAS, USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK SECARA ELEKTRONIK. PERTAMA : Menetapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank sebagai aplikasi yang digunakan dalam rangka pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia bank secara elektronik untuk kepentingan perpajakan, yang selanjutnya disebut dengan Akasia. KEDUA : Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. KETIGA : Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank. KEEMPAT : Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA terdiri dari: KELIMA : Menetapkan prosedur usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEENAM : Menetapkan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETUJUH : Persetujuan dalam naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank melalui Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh pejabat sampai dengan 2 (dua) tingkat Eselon di bawah pejabat penandatangan naskah dinas. KEDELAPAN : Persetujuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH disamakan kedudukannya dengan pemenuhan paraf untuk naskah dinas yang perlu ditandatangani oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman tata naskah dinas Kementerian Keuangan. KESEMBILAN : Penerapan Akasia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penerapan pada:Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan;Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; danKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak,dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini; dan b. Penerapan pada seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mulai dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Januari 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 07 FEBRUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 FEBRUARI 2017 SAMPAI DENGAN 07 FEBRUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan 07 Februari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.343,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.086,51 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.169,97 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.923,20 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.719,87 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.009,37 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.693,42 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.601,64 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.786,03 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.373,90 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.510,27 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.354,22 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.681,84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,86 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,97 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.739,30 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,19 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,90 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.557,78 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,78 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,39 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.373,64 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.303,16 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.949,49 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Februari 2017 sampai dengan 07 Februari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 04/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 25 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.367,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.093,81 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.090,13 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.921,40 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.723,23 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.004,05 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.595,76 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.584,22 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.518,16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.391,68 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.500,94 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.323,10 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.715,40 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,88 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,32 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.768,53 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,49 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.563,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,04 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,05 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.393,79 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.288,84 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.956,95 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,42 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 03/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan 24 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.318,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.930,67 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.119,45 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.899,38 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.717,35 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.981,50 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.424,87 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.559,68 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.187,81 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.314,83 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.483,37 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.158,64 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.586,37 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,31 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.575,68 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,08 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,44 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.550,70 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,77 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,68 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.316,13 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.121,72 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.937,99 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,23 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan 24 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006