KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 885/KMK.03/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 885/KMK.03/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM REFORMASI PERPAJAKAN. PERTAMA : Membentuk Tim Reformasi Perpajakan, yang terdiri dari: yang selanjutnya disebut Tim Reformasi Perpajakan, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KETIGA : Tim Advisor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KEEMPAT : Tim Observer sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas: KELIMA : Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari: KEENAM : Tim Pelaksana mempunyai tugas: KETUJUH : Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas: KEDELAPAN : Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis mempunyai tugas: KESEMBILAN : Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas: KESEPULUH : Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Ketua Tim Pelaksana/Wakil Ketua Tim Pelaksana/Sekretaris dapat: KESEBELAS : Ketua Tim Pelaksana bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Keuangan selaku Ketua I pada Tim Pengarah. KEDUABELAS : Masa kerja Tim Reformasi Perpajakan mulai sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. KETIGABELAS : Dalam hal terdapat perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim, perubahan susunan keanggotaan dan/atau penambahan keanggotaan Tim tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan. KEEMPATBELAS : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai, tim reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pusat (Central Transformation Office), serta unit/instansi terkait. KELIMABELAS : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. KEENAMBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Desember 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/KM.10/2023
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 19 SEPTEMBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 September 2023 sampai dengan 19 September 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.298,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.782,64 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.216,38 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.201,15 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.951,38 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.275,63 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.011,93 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.430,78 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.163,86 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.229,72 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.378,70 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.184,29 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.378,71 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,28 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,28 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.582,59 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 50,08 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,48 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.078,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,68 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 431,35 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.224,11 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.411,79 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.089,37 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,50 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023 sampai dengan 19 September 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 September 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KM.10/2023
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 12 SEPTEMBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 September 2023 sampai dengan 12 September 2023 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.257,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.863,65 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.254,30 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.220,93 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.944,73 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.282,04 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.077,61 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.434,49 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.294,00 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.286,10 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.394,65 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.301,32 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.443,99 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,26 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,46 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.464,11 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 50,17 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,28 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.067,30 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,56 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 434,70 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.280,50 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.552,32 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.094,23 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,54 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2023 sampai dengan 12 September 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 September 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KM.10/2023
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 5 SEPTEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 5 SEPTEMBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan 5 September 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.305,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.837,31 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.286,23 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.226,37 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.952,01 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.292,39 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.086,15 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.437,09 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.404,96 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.285,73 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.395,39 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.367,74 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.493,95 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,28 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,86 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.606,46 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 51,13 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.079,95 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,33 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 436,61 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.272,13 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.593,77 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.098,92 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,48 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan 5 September 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Agustus 2023a.n. Menteri Keuangan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Ditandatangani secara elektronik Febrio Nathan Kacaribu
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.10/2023
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 29 AGUSTUS 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 29 Agustus 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.322,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.859,53 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.333,79 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.238,53 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.957,43 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.304,26 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.105,11 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.449,33 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.488,94 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.283,21 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.406,36 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.420,81 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.512,58 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,29 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,44 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.713,63 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,07 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,59 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.084,90 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,77 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,16 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.262,11 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.680,24 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.095,91 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,45 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 29 Agustus 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Agustus 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KM.10/2023
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 AGUSTUS 2023 SAMPAI DENGAN 22 AGUSTUS 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 22 Agustus 2023 sebagai berikut : 1. Rp 15.209,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.932,91 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.333,14 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.239,57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.945,85 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.324,31 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.194,69 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.480,04 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.352,08 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.287,55 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.422,93 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.364,36 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.571,37 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 183,70 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.421,61 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 52,85 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,54 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.053,55 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,51 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 434,74 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.278,97 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.687,26 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.102,33 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,56 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023 sampai dengan 22 Agustus 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Agustus 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU