KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 11/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 15 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan 21 Maret 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.365,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.085,35   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.924,26   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 1.907,77   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.721,22   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.001,34   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.256,73   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.562,44   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 16.272,98   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.447,09   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.481,46   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.207,37   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.666,00   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 200,45   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 43.704,38   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 127,52   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 265,57   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.563,71   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 88,24   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 378,72   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.450,97   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.181,92   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.936,79   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,61   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan 21 Maret 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Maret 2017an MENTERI KEUANGANPlh KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KM.10/2023

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 September 2023 sampai dengan 26 September 2023 sebagai berikut : No. Nilai   Mata Uang Satuan 1. Rp 15.358,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.875,12   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.340,91   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.204,34   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.961,81   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.281,55   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.076,84   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.434,13   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.129,48   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.276,62   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.379,41   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.184,84   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.426,64   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,31   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 184,96   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 49.711,58   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 51,37   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,71   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.094,27   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,66   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 430,16   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.268,99   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.442,86   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.106,84   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,56   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023 sampai dengan 26 September 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 September 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 28/KM.4/2023

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat :     Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.010/2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd ASKOLAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/KM.10/2023

TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIFBERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2023. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023 sebagai berikut. A. Sanksi Administratif: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,53% (nol koma lima tiga persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,95% (nol koma sembilan lima persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,37% (satu koma tiga tujuh persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,78% (satu koma tujuh delapan persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,20% (dua koma dua persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,53% (nol koma lima tiga persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2023a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan 14 Maret 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.361,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.173,98   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.001,80   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.899,92   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.721,10   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.003,14   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.470,67   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.585,10   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.437,79   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.479,24   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.480,13   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.241,89   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.744,31   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,82   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 200,13   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.712,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,45   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.562,62   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,27   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 381,64   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.483,68   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.123,43   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.941,72   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,66   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan 14 Maret 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Maret 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 09/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 07 MARET 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 MARET 2017 SAMPAI DENGAN 07 MARET 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 07 Maret 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.353,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.266,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.176,20   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.897,30   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.720,52   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.001,35   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.609,46   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.596,81   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.655,78   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.470,73   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.483,28   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.244,33   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.843,11   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,79   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,59   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.717,80   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,39   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 265,74   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.560,38   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,75   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 381,96   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.473,42   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.103,34   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.947,33   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,73   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Maret 2017 sampai dengan 07 Maret 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Februari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006