KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138/KMK.01/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 138/KMK.01/2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 161/KMK.01/2007TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DANKANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 161/KMK.01/2007 TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal I (1) Mengubah Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.01/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 161/KMK.01.2007 tentang Kode Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sehingga keseluruhannya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak saat diterapkannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008. (3) Sejak Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini digunakan, maka Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang sama dengan Kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dinyatakan tidak berlaku. Pasal IIKeputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 6 Mei 2008 Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Mei 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 404/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 404/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 JUNI SAMPAI DENGAN 22 JUNI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JUNI SAMPAI DENGAN 22 JUNI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Juni sampai dengan 22 Juni 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.324,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.793,46 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.120,61 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.938,76 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.193,61 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.852,27 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 7.023,58 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.808,22 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 18.249,68 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.786,82 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.543,04 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.993,92 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.689,82 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.452,34 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 217,23 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 35.123,41 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 138,51 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 210,52 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.486,28 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 86,44 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 281,49 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.792,55 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 14.461,15 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.348,44 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 9,04 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Juni 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 331/KM.1/2009
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 MARET SAMPAI DENGAN 05 APRIL 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 MARET SAMPAI DENGAN 05 APRIL 2009. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Maret sampai dengan 05 April 2009, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.538,20 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.078,82 Untuk dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.389,66 Untuk dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.099,43 Untuk kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.488,80 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.180,21 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 6.585,77 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.793,02 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 16.783,70 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.644,74 Untuk dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.435,50 Untuk kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.245,98 Untuk franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.783,29 Untuk yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.797,23 Untuk kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 227,89 Untuk rupee India (INR) 1- 16 Rp 39.818,48 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 143,23 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 239,61 Untuk peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.076,85 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 101,09 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 326,10 Untuk baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.641,09 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.638,65 Untuk EURO (EUR) 1- 24 Rp 1.688,99 Untuk yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,48 Untuk won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Maret 2009An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KMK.03/2009
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAKBEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enanm) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Februari 2009MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 369/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 369/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 MEI SAMPAI DENGAN 01 JUNI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MEI SAMPAI DENGAN 01 JUNI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Mei sampai dengan 01 Juni 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.308,40 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.911,12 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 9.423,94 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.956,70 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.193,28 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.886,50 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7.243,42 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.859,29 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18.336,99 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.829,05 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.568,69 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.988,76 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.962,97 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.449,91 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 217,49 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 35.012,15 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 134,15 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 215,74 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.481,88 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 86,37 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 290,87 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.832,45 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 14.597,62 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.337,59 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 8,92 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Mei 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 345/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 345/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 19 MEI SAMPAI DENGAN 25 MEI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MEI SAMPAI DENGAN 25 MEI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Mei sampai dengan 25 Mei 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.278,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.729,48 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 9.256,16 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.924,86 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.189,78 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.859,82 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7.096,56 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.827,57 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18.081,15 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.754,42 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.543,06 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.811,69 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.868,96 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.445,17 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 219,51 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 34.779,28 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 135,37 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 217,59 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.473,76 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 86,16 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 286,73 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.744,89 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 14.364,57 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.326,58 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp 8,88 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Mei 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519