Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.03/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 181/KMK.03/2005 TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 467/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 467/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 JULI SAMPAI DENGAN 20 JULI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 JULI SAMPAI DENGAN 20 JULI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Juli sampai dengan 20 Juli 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.179,40   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.794,60   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.060,70   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.937,47   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.176,48   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.824,47   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.947,89   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.797,96   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 18.149,14   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.745,79   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.530,82   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.922,26   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.570,71   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.429,81   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 212,77   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.610,77   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 127,4   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 201,53   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.447,46   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 85,27   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 272,66   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.736,88   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.452,41   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.339,47   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 9,07   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Juli 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 454/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 454/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 07 JULI SAMPAI DENGAN 13 JULI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 JULI SAMPAI DENGAN 13 JULI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Juli sampai dengan 13 Juli 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.216,80   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.841,31   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.051,34   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.948,74   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.181,90   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.819,71   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.991,13   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.814,08   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 18.337,75   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.773,77   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.538,28   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 9.023,87   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.667,95   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.435,64   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 213,36   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.773,29   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 113,77   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 204,54   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.457,91   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 85,58   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 276,10   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.779,85   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.533,05   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.344,39   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,82   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Juli 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/KMK.02/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60/KMK.02/2008 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGAI DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERASAL DARI IURAN BADAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHANBAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PADA BADAN PENGATUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGAI DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI IURAN BADAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PADA BADAN PENGATUR. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Iuran Badan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 61,47% (enam puluh satu koma empat puluh tujuh persen). KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu, yang meliputi : KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi Pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Iuran Badan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Maret 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 440/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 440/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 JUNI SAMPAI DENGAN 06 JULI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JUNI SAMPAI DENGAN 06 JULI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Juni sampai dengan 06 Juli 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.236,60   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.829,08   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.120,59   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.937,84   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.183,31   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.835,52   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.993,21   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.814,86   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 18.265,19   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.756,94   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.536,40   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.932,71   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.596,34   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.438,72   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 215,41   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.836,43   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 136,12   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 207,39   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.463,24   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 85,78   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 275,34   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.759,21   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.454,54   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.345,00   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,89   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juni 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 418/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 418/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 JUNI SAMPAI DENGAN 29 JUNI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JUNI SAMPAI DENGAN 29 JUNI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Juni sampai dengan 29 Juni 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.288,80   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.791,66   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.122,59   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.930,95   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.189,76   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.852,67   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 7.043,88   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.792,36   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 18.249,33   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.784,50   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.535,82   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.910,12   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.600,90   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.446,85   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 216,18   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.948,67   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 138,62   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 209,63   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.476,93   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 86,15   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 278,83   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.777,67   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.401,91   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.349,00   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 9,03   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Juni 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519