Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 452/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 452/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 SAMPAI DENGAN 16 OKTOBER 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 OKTOBER 2005 SAMPAI DENGAN 16 OKTOBER 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Oktober 2005 sampai dengan 16 Oktober 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10,123.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,699.20 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,628.22 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,651.06 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,305.10 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,684.91 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7,047.29 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,559.71 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,858.44 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,991.88 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,320.26 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,842.27 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,887.91 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,576.79 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 229.18 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 34,661.87 Untuk Dolar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 169.48 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 181.09 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,698.25 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 99.86 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 246.62 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6,017.18 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,155.66 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Oktober 2005A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 410/KMK.03/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 410/KMK.03/2004 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK SUMATERA BAGIAN UTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL SUMATERA BAGIAN UTARA. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1985 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara sebesar Rp. 4.230.085.088,00 (empat milyar dua ratus tiga puluh juta delapan puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : 1. Ketua Badan Pemeriksan Keuangan; 2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan 5. Direktur Jenderal Pajak; 6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 7. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak; 8. Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak 9. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak; 10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 409/KMK.03/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 409/KMK.03/2004 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1991 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan sebesar Rp.1.519.062.973,00 (satu milyar lima ratus sembilan belas juta enam puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan 2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 5. Direktur Jenderal Pajak; 6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 7. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak; 8. Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak; 9. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak; 10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 407/KMK.03/2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 407/KMK.03/2004 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR I MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR I. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1982 sampai dengan tahun 1999 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur I sebesar Rp 8.052.051.143,00 (delapan milyar lima puluh dua juta lima puluh satu ribu seratus empat puluh tiga rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2004MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 458/KMK.04/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 458/KMK.04/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEjABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 25 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut : “VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Oktober 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 342/KMK.010/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 342/KMK.010/2005 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONENUNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI)DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT PINDAD (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN DAN KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENJATA DAN AMUNISI UNTUK KEPERLUAN TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) OLEH PT PINDAD (PERSERO). PERTAMA : Atas impor bahan dan komponen untuk pembuatan senjata dan amunisi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini yang dilakukan oleh PT PINDAD untuk memenuhi keperluan TNI dan POLRI, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus). KEDUA : Menunjuk Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, Gede Bage-Bandung, Soekarno-Hatta Cengkareng, dan Juanda-Surabaya sebagai pelabuhan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 11 Juni 2005. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Juli 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd.JUSUF ANWAR