KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 496/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 496/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 JULI SAMPAI DENGAN 03 AGUSTUS 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 JULI SAMPAI DENGAN 03 AGUSTUS 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Juli sampai dengan 03 Agustus 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.141,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.820,70 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.053,36 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.929,38 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.172,18 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.816,90 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.865,81 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.780,89 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 18.222,40 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.724,49 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.521,40 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.857,73 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.523,55 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.423,83 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 215,69 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.405,28 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 128,98 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 206,63 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.437,80 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 84,92 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 273,67 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.735,69 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.397,08 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.338,79 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 9,04 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Juli 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 455/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 455/KMK.01/1997 TENTANG PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan sesuai dengan petunjuk Presiden dalam Sidang Kabinet Terbatas bidang Ekku Wasbang dan Prodis tanggal 3 September 1997, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan mengenai pembatasan pemilikan saham oleh pemodal asing dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL. Pasal 1 Mencabut ketentuan pembatasan pembelian saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal dan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1055/KMK.013/1989. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 September 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN SERTA BAHAN BAKU TERTENTU UNTUKPERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR, IMPOR BAGIAN,DAN PERLENGKAPAN UNTUK PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MASA TOTAL LEBIH DARI 24 TONSERTA BAGIAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK KENDARAAN KHUSUS DIMAKSUD DALAM HS 87.05 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN SERTA BAHAN BAKU TERTENTU UNTUK PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR, IMPOR BAGIAN, DAN PERLENGKAPAN UNTUK PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MASA TOTAL LEBIH DARI 24 TON SERTA BAGIAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK KENDARAAN KHUSUS DIMAKSUD DALAM HS 87.05. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan istilah “untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor” adalah : Pasal 2 Untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan bagian-bagian kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, terhadap impor bagian-bagian dan bahan bakunya diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 3 Rincian lebih lanjut dari jenis barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendengar pendapat dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia. Pasal 4 Atas impor bagian dan perlengkapan untuk tujuan perakitan kendaraan bermotor dengan masa total lebih dari 24 ton, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 5 Atas impor bagian, perlengkapan dan bahan baku tertentu untuk digunakan pada pembuatan bak/body dumptruck, truck sampah dengan atau tanpa mesin pemadat, truck tangki, trailer dan kendaraan khusus (pos tarif 87.05) diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 6 Barang-barang yang mendapat pembebasan bea masuk dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 1993 dan Nomor 450/KMK.01/1995 tanggal 19 September 1995, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Direktur Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Januari 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 477/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 477/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 JULI SAMPAI DENGAN 27 JULI 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JULI SAMPAI DENGAN 27 JULI 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Juli sampai dengan 27 Juli 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.138,80 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.901,56 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 9.100,22 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.943,89 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.171,82 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.833,79 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 7.008,55 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.801,03 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 18.279,06 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.766,27 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.529,28 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.987,45 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.643,85 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.423,49 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 212,54 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.453,27 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 129,06 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 202,73 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.438,29 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 84,92 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 272,78 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.767,28 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.501,08 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.339,34 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 9,06 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Juli 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 485/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 485/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 OKTOBER 2005 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Oktober 2005 sampai dengan 30 Oktober 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10,090.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,576.13 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,570.77 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,627.16 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,300.59 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,674.79 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7,054.06 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,550.25 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,804.16 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,957.84 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,288.68 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,813.38 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,750.65 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,573.67 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 225.27 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 34,599.32 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 168.92 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 181.02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,693.27 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 99.51 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 246.75 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,977.23 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,118.53 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2005A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 473/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 473/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 SAMPAI DENGAN 23 OKTOBER 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 OKTOBER 2005 SAMPAI DENGAN 23 OKTOBER 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Oktober 2005 sampai dengan 23 Oktober 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10,103.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,611.55 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,585.46 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,627.16 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,302.28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,678.88 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7,019.10 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,550.25 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,697.78 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,979.14 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,288.68 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,840.93 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,826.07 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,573.67 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 225.27 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 34,599.32 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 168.92 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 181.02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,693.27 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 99.51 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 246.95 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,977.23 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,149.10 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Oktober 2005A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007