Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 413/KMK.03/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 413/KMK.03/2005 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 58/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN DAN PEMBERIAN KODE KANTOR PELAYANAN PAJAK. “Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.03/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2004, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdJUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 404/KMK.04/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 404/KMK.04/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT TANJUNG JABUNG POWERUNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT- JAMBI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT TANJUNG JABUNG POWER UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT- JAMBI. PERTAMA : Atas impor barang modal untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat – Jambi dengan total nilai sebesar USD 6,638,900.00 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif Bea Masuk menjadi 0% (nol persen). KEDUA : Untuk pelaksanaan importasi barang, PT Tanjung Jabung Power wajib mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 %(seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk. KELIMA : Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. KEENAM : KETUJUH : Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.04/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 370/KMK.04/2005 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT. ELNUSA PRIMA ELEKTRIKAUNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI PRABUMULIH SUMATERA SELATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT. ELNUSA PRIMA ELEKTRIKA UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI PRABUMULIH SUMATERA SELATAN. PERTAMA : Atas impor barang modal untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Di Prabumulih Sumatera Selatan dengan total nilai sebesar EUR 6,765,700.00 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol persen). KEDUA : Untuk pelaksanaan importasi barang, PT Elnusa Prima Elektrika wajib mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 % (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk. KELIMA : Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. KEENAM : KETUJUH : Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.010/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 416/KMK.010/2005 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI MANUFAKTUR TELEKOMUNIKASI. Pasal 1 Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan peralatan dan jaringan telekomunikasi oleh industri manufaktur telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Agustus 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 445/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 445/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 3 SAMPAI DENGAN 9 OKTOBER 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 3 OKTOBER 2005 SAMPAI DENGAN 9 OKTOBER 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 Oktober 2005 sampai dengan 9 Oktober 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10,300.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,813.94 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,775.24 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,662.79 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,327.57 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,732.39 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7,079.74 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,581.02 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18,201.69 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6,093.78 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp.  1,330.34 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp.  7,965.63 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp.  9,121.03 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp.  1,604.36 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 234.46 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 35,273.98 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 172.51 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 183.58 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,745.21 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 101.70 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 250.30 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6,099.37 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,399.38 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Oktober 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Oktober 2005A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 427/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 427/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 2 OKTOBER 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 SEPTEMBER 2005 SAMPAI DENGAN 2 OKTOBER 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 September 2005 sampai dengan 2 Oktober 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10,207.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,825.45 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,721.42 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,662.54 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,315.22 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,707.85 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7,126.05 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,592.78 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 18,389.90 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6,070.44 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,325.62 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8,005.40 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 9,162.33 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,589.87 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 232.87 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 34,955.48 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 170.52 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 181.34 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,721.65 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 100.62 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 248.56 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6,067.84 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,427.67 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 September 2005A.n. MENTERI KEUANGANPgs. SEKRETARIS JENDERAL, ttd. AGUS MUHAMMADNIP. 060047739