KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 518/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 518/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 04 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 10 AGUSTUS 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 10 AGUSTUS 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.110,60 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.624,09 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.899,50 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.906,37 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.167,77 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.793,43 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.706,31 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.769,34 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 18.073,61 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.663,30 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.505,22 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.716,28 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.443,87 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.419,10 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 214,22 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.277,44 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 127,28 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 206,22 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.429,36 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 84,71 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 271,97 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.670,43 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.224,20 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.333,50 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 9,01 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Agustus 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 584/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 584/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATANUNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG. Pasal 1 Atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga bagi perbaikan komponen pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri. Pasal 3 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 5 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 1997 sampai dengan tanggal 13 Agustus 1998. Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 November 1997MENTERI KEUANGAN ttdMAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASADALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI. Pasal 1 Kepada mereka yang telah memberikan jasa didalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran dalam ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dapat diberikan uang ganjaran dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 2 (1) Menteri Keuangan dapat memberikan uang ganjaran sebesar 30 (tiga puluh) persen dari nilai yang ditetapkan Menteri Keuangan dengan batas maksimum Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam hal barang yang dirampas untuk negara diberikan tujuan lain atau dimusnahkan dengan ketentuan sebagai berikut: 15 (lima belas) persen kepada mereka yang turut serta dalam proses penangkapan; dan15 (lima belas) persen kepada mereka yang secara nyata menyidik dan menyelesaikan perkara hingga berkas perkara dapat diajukan ke persidangan pengadilan. (2) Pembayaran uang ganjaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas instruksi Menteri Keuangan. Pasal 3 Permohonan uang ganjaran dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan disertai lampiran: Pasal 4 Permohonan uang ganjaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat dikabulkan bilamana perkara yang memberi alasan untuk meminta uang ganjaran itu selesai dan semua uang denda serta uang hasil penjualan di muka umum barang-barang rampasan sehubungan dengan perkara itu, telah disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Pasal 5 Pelanggaran Wilayah Perairan Republik Indonesia oleh kapal-kapal asing dalam usaha melakukan pencurian ikan/hasil laut lainnya untuk diangkut keluar negeri dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan Nomor : KEP-038/MEKKU/VI/1967 jo. Keputusan Menteri Utama Bidang Ekonomi dan Keuangan Nomor : KEP-038A/MEKKU/VI/1967 dan kepada yang berjasa dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran tersebut dapat diberikan uang ganjaran seperti yang diatur dalam Keputusan ini. Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini, diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku: Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 November 1997MENTERI KEUANGAN ttdMAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 546/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 546/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHANDALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong investasi dan efisiensi nasional dipandang perlu memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin dan/atau barang dan bahan dalam rangka pengembangan industri/industri jasa; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan, meliputi : Pasal 3 (1) Terhadap industri yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor kebutuhan barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi 2 (dua) tahun dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut Pengembangan berupa penambahan kapasitas sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari besarnya kapasitas terpasang.Kebutuhan tambahan barang dan bahan tersebut diverifikasi oleh Departemen/instansi terkait. (2) Industri yang melakukan pengembangan yang berupa penambahan kapasitas kurang dari 30% dari besarnya kapasitas terpasang hanya berhak atas fasilitas tersebut dalam Pasal 2. Pasal 4 Terhadap industri yang melakukan pengembangan dengan menggunakan mesin produksi dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor kebutuhan barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi sesuai ketentuan Pasal 3. Pasal 5 Kebutuhan tambahan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diverifikasi oleh departemen/instansi terkait, yaitu : Pasal 6 Terhadap impor mesin dalam keadaan bukan baru harus disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa mesin tersebut masih baik dan bukan Scrap atau besi tua. Pasal 7 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak berlaku untuk industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor. Pasal 8 Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai. Pasal 9 (1) Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri dokumen sebagai berikut : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat izin usaha dari departemen/instansi terkait; Jumlah, jenis, spesifikasi dan harga mesin; Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang; Uraian kegiatan usaha bagi industri jasa. (2) Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 5 dilampiri dokumen sebagai berikut : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Surat izin usaha dari departemen/instansi terkait;Hasil verifikasi dari departemen/instansi terkait terhadap kebutuhan tambahan barang dan bahan;Surat izin perluasan bagi industri yang melakukan penambahan kapasitas sekurang-kurangnya 30% dari besarnya kapasitas terpasang yang disetujui oleh Departemen/instansi terkait;Copy dokumen impor barang atau pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 10 Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah memenuhi persyaratan, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 11 Industri/industri jasa yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib : Pasal 12 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka : Pasal 13 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Dirjen Bea dan Cukai. Pasal 14 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 November 1997MENTERI KEUANGAN ttdMAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 545/KMK.01/1997 TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 297/KMK.01/1997TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHANDALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian fasilitas impor bagi industri/industri jasa yang melakukan pembangunan baru, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 297/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA. Pasal I Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan No. 297/KMK.01/1997 sebagai berikut : 1. Mengubah Pasal 2, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 2 Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pembangunan meliputi :Mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa ; danSuku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 5% (lima persen) dari harga mesin.” 2. Mengubah Pasal 4, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 4 (1)Kebutuhan mesin, suku cadang dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 diverifikasi oleh departemen/instansi terkait, yaitu :Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau departemen/instansi terkait bagi perusahaan Non PMA/PMDN.(2)Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) departemen/instansi terkait menggunakan surveyor yang ditunjuk Pemerintah.” 3. Mengubah Pasal 5, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 5 Terhadap industri yang melakukan pembangunan dengan menggunakan mesin produksi dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sesuai ketentuan Pasal 3.” 4. Mengubah Pasal 7, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 7 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 tidak berlaku untuk industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor.” 5. Mengubah Pasal 9 ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut :”(2)Permohonan untuk mendapat pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 5 dilampiri dokumen sebagai berikut :Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) .Surat izin usaha dari departemen/instansi terkait.Hasil verifikasi dari departemen/instansi terkait terhadap kebutuhan barang dan bahan.Copy dokumen impor mesin atau pembelian mesin. 6. Menambah Pasal baru sebagai Pasal 12 a, yang berbunyi sebagai berikut :“Pasal 12 a (1)Dengan berlakunya Keputusan ini, perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pabean atas impor bahan baku/penolong dalam rangka PMA/PMDN dan belum merealisir impor seluruh bahan baku/penolong dapat memilih :tetap menikmati fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama, atau.menyelesaikan fasilitas pabeannya dengan ketentuan baru.dalam merealisir impor sisa bahan baku/penolong.(2)Dalam hal perusahaan memilih fasilitas pabean berdasarkan ketentuan lama, seluruh sisa bahan baku/penolong harus direalisir impornya dalam jangka waktu 4 tahun sejak tanggal keputusan pembebasan bea masuk.(3)Dalam hal perusahaan memilih fasilitas pabean sesuai ketentuan baru, seluruh sisa bahan baku/penolong harus direalisir impornya paling lambat 2 tahun sejak tanggal keputusan pembebasan bea masuk yang diperbaharui.” 7. Mengubah Lampiran, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 4 Juli 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Nopember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 479/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 479/KMK.01/1997 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJABUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI,DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 1457/MOO/9/1997 tanggal 25 September 1997 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Hot Rolled Coil/Plate dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE) Pasal 1 (1) Bea masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor produk canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan (hot rolled coil/plate) yang berasal dari RRC, India, Rusia, dan Ukraina dengan rincian uraian barang dan nomor pos tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini. (2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap barang tersebut adalah sebagai berikut : NONEGARA ASAL BARANGNAMA PERUSAHAAN PRODUSENBESARNYA BEA MASUKANTI DUMPING1Republik Rakyat Cinasemua perusahaan30%2IndiaTata Iron & SteelEssar Iron & SteelPerusahaan Lainnya26%23%38%3RusiaNovalipetskPerusahaan Lainnya19%39%4Ukrainallych Iron and SteelZaporosthalPerusahaan lainnya18%26%42% Pasal 2 Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terhadap barang impor yang khusus berasal dari perusahaan-perusahaan : – Essar Iron & Steel (India) – Novolitpetsk (Rusia) – Ilych Iron & Steel (Ukraina) – Zaporosthal (Ukraina) diberlakukan apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi tindakan penyesuaian (Under taking) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 3 (1) Dengan berlakunya Keputusan, ini pengenaan bea masuk Anti Dumping sementara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176/KMK.01/1997 tanggal 17 April 1997 dinyatakan tidak berlaku. (2) Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176/KMK.01/1997 tanggal 17 April 1997 berlaku ketentuan sebagai berikut : dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk anti dumping sementaranya, maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian ;dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk anti masuk sementaranya, maka atas kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan penagihan;dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan maka jaminan dimaksud didefinisikan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini. Pasal 4 (1) Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dikenakan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 17 April 1997. (2) Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat 12 bulan setelah ditetapkannya Keputusan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad