Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 132/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGYANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN ATAU PENYUSUTAN VOLUME ATAU BERAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG YANG MENGALAMI KERUSAKAN, PENURUNAN MUTU, KEMUSNAHAN ATAU PENYUSUTAN VOLUME ATAU BERAT. Pasal 1 (1) Atas pemasukan barang impor yang sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila : kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat dimaksud oleh sebab alamiah;kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat sebagaimana dimaksud pada huruf a terjadi antara waktu pengangkutan dan diberikannya persetujuan impor untuk dipakai. Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai. Pasal 3 (1) Untuk mendapat pembebasan atau keringanan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya disertai bukti-bukti dan rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya. (2) Pengeluaran barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung lainnya. Pasal 4 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen Importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2) Importir yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (3) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN, ttdMAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 131/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 131/KMK.05/1997TENTANG KAWASAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Kawasan Pabean; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KAWASAN PABEAN. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penetapan Kawasan Pabean dan batas-batasnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk Kawasan Pabean tertentu Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat mendelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Kepala kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap Kawasan Pabean sesuai dengan daerah kerjanya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai kewenangan masing-masing menetapkan Kawasan Pabean dalam waktu : Pasal 5 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN, ttdMAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 93/KMK.017/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 93/KMK.017/1997TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/KMK.017/1995TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/KMK.017/1995 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/KMK.017/1995 sebagai berikut : 1. Mengubah Pasal 1 angka 4, sehingga berbunyi sebagai berikut :“Pasal 1 Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, sekelompok pihak yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai hubungan afiliasi, atau Reksa Dana;” 2. Menambah huruf f pada Pasal 7 ayat (1), sehingga Pasal 7 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :“Pasal 7 (1)Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan dana yang diinvestasikan, dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut :deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, kecuali opsi dan saran;Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;tanah dan bangunan di Indonesia;saham atau unit penyertaan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Februari 1997MENTERI KEUANGAN, ttdMAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 658/KMK.017/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 658/KMK.017/1997 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/KMK.017/1995TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 76/KMK.017/1995 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN. Pasal I Mengubah Pasal 2 ayat (6) ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 76/KMK.017/1995 sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila investasi Dana Pensiun hanya dalam bentuk : deposito berjangka, sertifikat deposito, saham, obligasi, serta surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, saham Reksa Dana, unit penyertaan Reksa Dana, dan/atau sertifikat dana yang diterbitkan oleh PT (Persero) Dana Reksa.” Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttdMAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 448/KMK.017/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 448/KMK.017/1997 TENTANG PELAKSANAAN KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK. Pasal 1 (1) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau membahayakan sistem perbankan, Bank Indonesia memberitahukan kepada Menteri Keuangan dengan menyebutkan indikasi permasalahan dan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Bank Indonesia. (2) Pemberitahuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis, langsung, tertutup dan rahasia. Pasal 2 (1) Bank Indonesia memberitahukan kepada Menteri Keuangan tentang langkah-langkah yang telah dilakukannya dalam usaha penyehatan Bank. (2) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat mengatasi kesulitan bank yang bersangkutan atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan, Bank Indonesia mengusulkan pencabutan izin usaha bank kepada Menteri Keuangan. Pasal 3 Usulan pencabutan izin usaha bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus sekurang-kurangnya memuat penjelasan tentang : Pasal 4 (1) Pencabutan izin usaha kantor cabang bank dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Pertimbangan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat alasan pencabutan izin usaha kantor cabang. (3) Dalam hal alasan pencabutan izin usaha kantor cabang yang dinilai dapat membahayakan kelangsungan usahanya dan/atau sistem perbankan, usulan Bank Indonesia harus sekurang-kurangnya memuat penjelasan tentang : kesulitan yang dihadapi bank,langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia dalam usaha penyehatan bank serta alasan-alasan yang menyebabkan langkah-langkah tersebut tidak dapat mengatasi kesulitan bank yang bersangkutan.kondisi terakhir bank yang bersangkutan. (4) Pencabutan izin usaha kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada otoritas negara asal. Pasal 5 Dalam hal izin usaha kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri dicabut oleh Menteri Keuangan, Bank Indonesia membentuk Tim Penyelesaian selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal pencabutan izin usaha kantor cabang. Pasal 6 (1) Bank yang dicabut izin usahanya wajib menyusun Neraca Penutupan per tanggal pencabutan izin usaha yang bersangkutan dan diaudit oleh Akuntan Publik. (2) Neraca Penutupan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada pemegang saham dan Bank Indonesia. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) berlaku pula bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. Pasal 7 (1) Bank yang telah dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi. (2) Keputusan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, maka Bank Indonesia wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta penetapan Pengadilan. (4) Pertimbangan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memuat susunan dan nama calon anggota Tim Likuidasi dan disampaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir. (5) Dalam hal Penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah diterima oleh Menteri Keuangan, maka penetapan tersebut disampaikan kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada Tim Likuidasi. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Agustus 1997MENTERI KEUANGAN ttd.MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 467/KMK.010/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 467/KMK.010/1997 TENTANG PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor. (2) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan. Pasal 3 (1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing. (2) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula terdiri dari orang perseorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. Pasal 4 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995 tanggal 30 Desember 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 September 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd.MAR’IE MUHAMMAD