Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 141/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANGDAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka umum dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang semacam itu yang terbuka untuk umum adalah barang dan/atau hewan untuk disimpan atau dipelihara dalam museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum. Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penanggung jawab museum, kebun binatang atau tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilampiri dengan : Pasal 5 Direktur Jenderal Bea menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk atas nama Menteri Keuangan. Pasal 6 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 140/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 140/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG CONTOH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang contoh dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG CONTOH. Pasal 1 (1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang contoh adalah semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi dengan tujuan untuk diekspor atau untuk tujuan pemasaran dalam negeri. (2) Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus : semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;pengimporannya hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merk/model/type;bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas;tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri. (3) Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun. Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Pasal 3 (1) Barang contoh wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal realisasi impor. (2) Barang contoh yang telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dibebaskan dari kewajiban terhadap negara. Pasal 4 Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dengan dilampiri: Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dan cukai atas nama Menteri Keuangan. Pasal 6 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri keuangan Nomor 220/KMK.01/1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 139/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, TERMASUK SUKU CADANGDAN PERLENGKAPAN MILITER SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKANBARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, termasuk suku cadang dan perlengkapan militer serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, TERMASUK SUKU CADANG DAN PERLENGKAPAN MILITER SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 di berikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur Jenderal Bea. (2)  Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh : Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas besar ABRI. (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 4 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 137/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 137/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang pindahan adalah : Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 Pembebasan bea masuk diberikan kepada : Pasal 4 Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. Pasal 5 Untuk pengeluaran barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, pemilik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan Pemberitahuan Impor Barang tertentu (PIBT) kepada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan : Pasal 6 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttdMAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 136/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 136/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR PERALATANDAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan adalah peralatan pengolah limbah yang digunakan untuk pengendalian pencemaran lingkungan, dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pasal 2 Impor peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dilaksanakan oleh pengusaha industri atau pengusaha pengolah limbah dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai. Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib dilampiri : Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);rekomendasi dari Menteri Negara Urusan Lingkungan Hidup/Ketua Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;rincian jumlah dan jenis peralatan dan bahan yang diimpor serta nilai pabeannya. Pasal 4 Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai dengan dilampiri daftar rincian jumlah, jenis dan nilai pabean peralatan dan bahan yang diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya. Pasal 5 Pengusaha industri atau pengusaha pengolah limbah yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib : Pasal 6 Perubahan lokasi perusahaan industri atau perusahaan pengolahan limbah yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai wajib diberitahukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen Pengusaha Industri atau Pengusaha Pengolah Limbah yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Industri atau Pengusaha Pengolah Limbah bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk, cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 8 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttdMAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 135/KMK.05/1997TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIHUNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN ATAU PERIKANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BIBIT DAN BENIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTANIAN, PETERNAKAN ATAU PERIKANAN. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Pasal 2 Importir yang memiliki usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih. Pasal 3 Impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian hanya dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk apabila dilakukan oleh lembaga penelitian atau lembaga lain yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri teknis terkait. Pasal 4 Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih, importir sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 wajib dilampiri : Pasal 6 Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dengan dilampiri daftar rincian jumlah, jenis dan nilai pabean dari bibit dan benih yang diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya. Pasal 7 Importir yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor bibit dan benih sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 wajib : Pasal 8 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan Kepabeanan yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen Importir yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 9 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttdMAR’IE MUHAMMAD