Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 541/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 541/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 5 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 5 DESEMBER 2005 SAMPAI DENGAN 11 DESEMBER 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 5 Desember 2005 sampai dengan 11 Desember 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10,035.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,428.76 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,598.36 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,585.21 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,294.04 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,655.31 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7,060.08 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,487.93 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,337.32 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,933.12 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,240.27 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,635.90 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,368.75 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,563.08 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 219.35 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 34,366.44 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 168.01 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 185.37 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,675.78 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 98.40 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 243.23 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,925.43 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,816.78 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Desember 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Desember 2005A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 519/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 519/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 SAMPAI DENGAN 27 NOVEMBER 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 NOPEMBER 2005 SAMPAI DENGAN 27 NOPEMBER 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Nopember 2005 sampai dengan 27 Nopember 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10,016.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,325.85 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,411.32 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,570.92 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,291.57 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,650.12 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,861.90 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,505.26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,281.55 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,884.06 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,223.52 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,585.96 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,425.90 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,560.12 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 219.65 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 34,301.37 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 167.24 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 183.73 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,670.72 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 98.35 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 243.35 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,874.83 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,725.56 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Nopember 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 November 2005A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 499/KM.1/2005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 499/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 31 OKTOBER SAMPAI DENGAN 13 NOVEMBER 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 OKTOBER 2005 SAMPAI DENGAN 13 NOPEMBER 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Oktober 2005 sampai dengan 13 Nopember 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 10,016.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD 1,- 2. Rp. 7,558.52 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,497.76 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,615.06 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,291.52 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,653.28 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 7,058.94 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,547.36 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,805.49 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,924.97 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,270.99 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,816.17 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,674.09 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,560.12 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 222.08 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 34,301.37 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 167.80 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 181.55 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,670.37 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 98.66 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 245.27 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,917.52 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12,083.66 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Oktober 2005A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 547/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 547/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Agustus sampai dengan 24 Agustus 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.181,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.021,81 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.619,85 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.830,39 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.175,60 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.759,46 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.420,64 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.704,83 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 17.283,97 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.510,05 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.456,17 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.426,80 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.366,14 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.430,06 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 215,72 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.247,50 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 123,42 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 205,11 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.448,14 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 85,30 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 272,32 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.523,84 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 13.653,62 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.338,05 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,85 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Agustus 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 522/KM.1/2008
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 522/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 17 AGUSTUS 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 17 AGUSTUS 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Agustus sampai dengan 17 Agustus 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.096,80 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.297,37 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.686,45 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.877,38 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.165,60 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.773,94 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.540,60 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.748,83 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 17.731,30 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.567,90 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.486,94 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.593,40 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.339,41 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.416,95 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 215,47 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 34.162,54 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 125,82 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 206,68 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.425,68 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 84,44 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 270,51 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.598,58 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 14.007,98 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.326,81 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,93 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Agustus 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 142/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 142/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN KHUSUS KAUM TUNA NETRADAN PENYANDANG CACAT LAINNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN KHUSUS KAUM TUNA NETRA DAN PENYANDANG CACAT LAINNYA. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya adalah barang atau peralatan yang hanya dapat digunakan untuk membantu kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya. Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Pasal 3 Untuk mendapatkan pembebasan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, badan-badan sosial yang mengurus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilampiri dengan : Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dan cukai atas nama Menteri Keuangan. Pasal 6 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD