Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 166/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 166/KMK.05/1997 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pengeluaran barang impor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya. Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN. Pasal 1 Terhadap barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang impor oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 April 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUaHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 153/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 153/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16BKOTA INDUSTRI SURYA CIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor 88/KMK.01/1995 tanggal 14 Februari 1995 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16B KOTA INDUSTRI SURYACIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT. PERTAMA : Memberikan izin EPTE kepada : a. Nama Perusahaan : PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA. b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Surya Lestari Kav. 1-16B Kota Industri Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Shigeru Kobayashi. d. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Jl. Surya Lestari Kav 1-16B Kota Industri Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa Barat. e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.863.3-408. f. Luas lokasi EPTE : 50.000,00 M2. g. Jenis hasil produksi : Car audio Set Without Speaker, Car Audio Set Without Speaker and CD Player, Portable Audio Set With Speaker, HI-FI Stereo Audio Set With Speaker, Mechanical Assembled Electronics Parts and Components. KEDUA : Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam butir PERTAMA disertai kewajiban untuk : 1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain dibidang impor dan ekspor; 2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 dan Nomor 88/KMK.01/1995; 3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya; 4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. KETIGA : Pemberian izin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor 88/KMK.01/1995 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 152/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 152/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)KEPADA PT. PRIMA INREKSA INDUSTRIES YANG TERLETAK DI JL. INDUSTRI RAYA IV BLOK AG NO. 8, KM.8,DESA BUNDER, KECAMATAN CIKUPA, TANGERANG – JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. PRIMA INREKSA INDUSTRIES YANG TERLETAK DI JL. INDUSTRI RAYA IV BLOK AG NOMOR 8, KM.8, DESA BUNDER , KECAMATAN CIKUPA, TANGERANG-JAWA BARAT. PERTAMA : Memberikan izin EPTE kepada : a. Nama Perusahaan : PT. Prima InreksaIndustries b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Industri Raya IV Blok AG Nomor 8, KM 8, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang-Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Dra. Linda G. Siahaan d. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Jl. Industri Raya IV Blok AG Nomor 8, KM 8,Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Tangerang-Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.062.380.9-025 f. Luas lokasi EPTE : 70.904 M2 g. Jenis hasil produksi : Sepatu Olah Raga KEDUA : Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam butir PERTAMA disertai kewajiban untuk : 1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor; 2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober1993; 3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dari hasil olahannya; 4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. KETIGA : Pemberian izin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE). KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 956/KM.1/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 956/KM.1/2011 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 22 AGUSTUS 2011 SAMPAI DENGAN 28 AGUSTUS 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 AGUSTUS 2011 SAMPAI DENGAN 28 AGUSTUS 2011. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Agustus 2011 sampai dengan 28 Agustus 2011, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.539,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.910,95 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.660,26 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.648,03 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.095,61 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.863,12 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.072,61 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.567,47 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.059,66 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.069,58 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.332,08 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.789,93 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.133,79 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.331,36 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 187,60 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 31.333,94 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 98,47 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 201,31 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.276,87 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 77,92 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 285,82 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.067,01 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.278,02 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.336,80 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,95 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Agustus 2011An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 195108271976031001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 145/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 145/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BAHAN TERAPI MANUSIA,PENGELOMPOKAN DARAH DAN BAHAN PENJENISAN JARINGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BAHAN TERAPI MANUSIA, PENGELOMPOKAN DARAH DAN BAHAN PENJENISAN JARINGAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di berikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai. Pasal 3 Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya disertai : Pasal 4 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen Importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2) Importir yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan atau Keringanan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (3) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 880/KM.1/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 880/KM.1/2011 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 AGUSTUS 2011 SAMPAI DENGAN 21 AGUSTUS 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 AGUSTUS 2011 SAMPAI DENGAN 21 AGUSTUS 2011. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Agustus 2011 sampai dengan 21 Agustus 2011, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.542,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.792,48 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.645,81 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.635,14 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.094,69 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.840,04 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.057,94 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.557,27 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 13.908,66 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.037,90 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.317,12 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 11.442,89 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.098,52 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.331,81 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 188,92 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 31.318,86 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 98,85 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 200,90 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.277,53 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 77,86 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 285,62 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.034,54 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.182,14 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.330,49 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,90 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Agustus 2011An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 195108271976031001