Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 153/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 153/KMK.05/1997

TENTANG

PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)
KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16B
KOTA INDUSTRI SURYA CIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. JVC Electronics Indonesia Nomor 021/JEIN/III/97 tanggal 18 Maret 1997 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin EPTE.
  2. bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan izin EPTE kepada PT. JVC Electronics Indonesia.

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor 88/KMK.01/1995 tanggal 14 Februari 1995 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. SURYA LESTARI KAV 1-16B KOTA INDUSTRI SURYACIPTA, TELUK JAMBE, KARAWANG JAWA BARAT.



PERTAMA :

Memberikan izin EPTE kepada :

a.Nama Perusahaan :PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA.
b.Alamat Kantor Perusahaan :Jl. Surya Lestari Kav. 1-16B Kota Industri Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa Barat
c.Nama Pemilik/Penanggung jawab :Shigeru Kobayashi.
d.Alamat Pemilik/Penanggung jawab:Jl. Surya Lestari Kav 1-16B Kota Industri Suryacipta Teluk Jambe, Karawang Jawa Barat.
e.Nomor Pokok Wajib Pajak :1.071.863.3-408.
f.Luas lokasi EPTE :50.000,00 M2.
g.Jenis hasil produksi :Car audio Set Without Speaker, Car Audio Set Without Speaker and CD Player, Portable Audio Set With Speaker, HI-FI Stereo Audio Set With Speaker, Mechanical Assembled Electronics Parts and Components.

KEDUA :

Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam butir PERTAMA disertai kewajiban untuk :

1.Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain dibidang impor dan ekspor;
2.Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 dan Nomor 88/KMK.01/1995;
3.Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4.Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA :

Pemberian izin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE) dan Nomor 88/KMK.01/1995 tentang penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993.


KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 April 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD 

Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte)

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 Tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte)