Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 490/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 490/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DIKAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. GOLDEN BEAR COMPANY INDONESIA YANG TERLETAK DIJL. RAYA PAHLAWAN, DESA SUKAHATI, KECAMATAN CITEUREUP, BOGOR, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. GOLDEN BEAR COMPANY INDONESIA YANG TERLETAK DI JL. RAYA PAHLAWAN, DESA SUKAHATI, KECAMATAN CITEUREUP, BOGOR, JAWA BARAT. Pertama : Memberikan Persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat kepada : a. Nama Perusahaan  : PT. Golden Bear Company Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan  : Jl. Raya Pahlawan, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung jawab  : Melvin Salim d. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Jl. Raya Pahlawan, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak  : 1.069.227.5-052 f. Luas lokasi Kawasan Berikat  : 20.000 M2 g. Jenis hasil produksi  : Boneka Kedua : Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : Ketiga : Pemberian persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keempat : Pemberian persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997. Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 459/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 459/KMK.05/1997 TENTANG TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARAWAN PENERIMA BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur tugas fungsi Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARAWAN PENERIMA BEA DAN CUKAI. Pasal 1 Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai adalah Pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai yang diangkat oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan atau Kepala Sub Seksi Perbendaharaan pada Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkewajiban untuk memungut, menerima, menyimpan, menyetorkan, dan menatausahakan penerimaan dalam rangka kegiatan impor, ekspor, dan cukai. Pasal 3 (1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 seluruhnya disetorkan ke kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, melalui : Bank Devisa Persepsi yang sekota dengan Kantor Pabean, untuk penerimaan dalam rangka kegiatan ekspor dan impor;Bank Persepsi yang sekota dengan Kantor Pabean, untuk penerimaan dalam rangka kegiatan cukai ; (2) Apabila tidak ada Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi yang sekota dengan Kantor Pabean, penyetoran dilakukan melalui PT (Persero) Pos Indonesia. Pasal 4 (1) Penyetoran oleh Bendaharawan Penerima kepada Bank Devisa Persepsi atau Bank Persepsi atau PT (Persero) Pos Indonesia dilakukan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya dengan ketentuan : Untuk penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, bunga, dan penerimaan pabean lainnya digunakan formulir SSBC;Untuk penyetoran PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 digunakan formulir SSP. (2) Atas pungutan dan penyetoran pajak dalam rangka impor ke rekening Kas Negara, Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukannya. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tiap hari Rabu untuk pajak yang dipungut dan disetor untuk masa mulai hari Senin sampai dengan hari Minggu sebelumnya, dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Apabila karena sesuatu hal Bendaharawan Penerima berhalangan sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai Bendaharawan Penerima, maka Bendaharawan Penerima menyerahkan tugasnya kepada pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor selaku atasan langsung sebagai pengganti sementara sesuai contoh pada Lampiran I. (2) Penggantian sementara Bendaharawan Penerima tersebut pada ayat (1), wajib dibuat surat kuasa/pernyataan bertanggung jawab, yang diketahui oleh Kepala Kantor selaku atasan langsung sesuai contoh pada Lampiran II. (3) Apabila Bendaharawan Penerima tidak dapat menjalankan tugasnya lebih dari 12 hari atau tidak bersedia menyerahkan tugasnya dengan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka tugas kewajibannya harus diserah terimakan kepada penggantinya yang ditunjuk oleh Kepala Kantor dengan dibuatkan berita acara serah terima yang diketahui oleh Kepala Kantor selaku atasan langsung sesuai contoh pada Lampiran III. (4) Apabila Bendaharawan Penerima telah dapat menjalankan tugasnya kembali, maka segera dibuatkan surat pencabutan atas surat kuasa atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dan dilakukan serah terima kembali sesuai contoh pada Lampiran IV. Pasal 6 Apabila diadakan penggantian Bendaharawan Penerima, Buku Penerimaan ditutup dengan dibuat Berita Acara dan pertelaan penutupan kas dan ditandatangani Bendaharawan Penerima lama dan Bendaharawan Penerima yang baru dengan diketahui Kepala Kantor selaku atasan langsung sesuai contoh pada Lampiran V. Pasal 7 (1) Apabila Bendaharawan Penerima melarikan diri, berada dibawah pengampunan atau meninggal dunia, Kepala Kantor segera membentuk tim yang mempunyai tugas sebagai berikut : menutup buku Catatan Pabean untuk Penerimaan Harian;menyimpan dalam lemari dan disegel semua buku-buku dan bukti-bukti lain berkaitan dengan penerimaan/penyetoran;menyegel brankas. (2) Apabila tugas tim tersebut pada ayat (1) telah selesai dilaksanakan, selanjutnya dilakukan pengujian dengan membuka segel, melakukan pemeriksaan kas, semua uang dokumen berharga lainnya dihitung dan dituangkan dalam berita acara. (3) Penutupan Buku Catatan Pabean untuk Penerimaan Harian dan buku-buku lainnya, penyegelan dan pemeriksaan kas disaksikan ahli waris/keluarga Bendaharawan Penerima yang bersangkutan dan 2 (dua) pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor selaku atasan langsung. Pasal 8 Dalam hal tugas tim sebagaimana dalam Pasal 7 telah selesai, guna kelancaran tugas sehari-hari Kepala Kantor selaku atasan langsung segera menunjuk Bendaharawan Penerima Pengganti Sementara, yang sebelum melaksanakan tugas diadakan serah terima dari tim kepada Bendaharawan Penerima Pengganti Sementara dengan berita acara. Pasal 9 Apabila dalam pelaksanaan tugas Bendaharawan Penerima diketahui adanya suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian negara, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 10 (1) Dalam hal dipandang perlu, Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai dapat menunjuk pejabat yang berkewajiban untuk memungut, menerima dan menyetorkan penerimaan dalam rangka kegiatan impor, ekspor dan cukai yang selanjutnya disebut Bendaharawan Pembantu Penerima sesuai contoh pada Lampiran VI. (2) Bendaharawan Pembantu Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyetorkan penerimaan pada hari itu kepada Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya sesuai contoh Lampiran VII. Pasal 11 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 12 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 September 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 458/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 458/KMK.05/1997 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur lebih lanjut Tata. Cara Pengajuan Keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean serta. penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC) yang mengakibatkan kurang bayar Bea Masuk, cukai dan/atau Pungutan Pajak dalam rangka Impor dan pengenaan Sanksi Administrasi dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN DAN CUKAI Pasal 1 (1) Importir/Pengangkut/Pengusaha TPS/Pengusaha TPB/Pengusaha Pelayanan Jasa Kepabeanan/Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai/Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Tertentu/Importir Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Pelekatan Pita Cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh PejabatBea dan Cukai tentang : Tarif dan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang mengakibatkan pungutan Bea Masuk dan atau pajak dalam rangka impor kurang dibayar;Penutupan Buku Rekening Barang Kena Cukai yang mengakibatkan Cukai Kurang dibayar;Pengenaan sanksi administrasi di bidang Kepabeanan atau Cukai. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini. Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang membuat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, apabila diminta oleh pihak yang akan mengajukan keberatan, wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan tersebut. (2) Permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal dikeluarkannya penetapan. Pasal 3 (1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atau cukai yang bersangkutan. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan Pejabat Bea dan Cukai dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan/atau Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar. (3) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lewati, hak yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui. Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pabean yang menerima keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) wajib meneliti kelengkapan dokumen pengajuan keberatan dan kebenaran besarnya jaminan yang diserahkan. (2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan lengkap dan benar, Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan keberatan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada kesempatan pertama dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat keberatan diterima secara lengkap dari Kepala Kantor Pabean. (2) Sebelum keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, pihak yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan alasan atau penjelasan tambahan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3) Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah Bea Masuk, Cukai dan atau Sanksi Administrasi yang harus dibayar. (4) Apabila sampai batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak menerbitkan keputusan, keberatan dianggap diterima secara keseluruhan dan jaminan dikembalikan. Pasal 6 Orang yang berkeberatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan, sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 September 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 30/KMK.05/1997 TENTANG TATALAKSANA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA LAKSANA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN BAB IPENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, DAN PENEGAHAN SARANA PENGANGKUT,DAN/ATAU BARANG DI ATASNYA Pasal 1 (1) Berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya tersangkut pelanggaran Kepabeanan, peraturan larangan/pembatasan ekspor atau impor atau belum dipenuhi/diselesaikan kewajiban pabeannya, Pejabat Bea dan Cukai berwenang : menghentikan sarana pengangkut;memeriksa sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya; danmenegah sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya. (2) Dalam menghentikan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan : Kapal Patroli; atauSarana pengangkut lainnya; danSenjata Api dalam hal diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kapal patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara patroli diatur oleh Direktur Jenderal. (4) Penghentian sarana pengangkut oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan cara memberikan isyarat kepada pengangkut. (5) Dalam hal upaya penghentian sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipatuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pengejaran dan upaya penghentian secara paksa. Pasal 2 Dalam hal di tempat penghentian tidak mungkin dilakukan pemeriksaan karena : Pejabat Bea dan Cukai berwenang memerintahkan pengangkut membawa sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya ke Kantor Pabean atau ke tempat lain yang sesuai untuk pemeriksaan. Pasal 3 (1) Dalam melakukan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang di atasnya, Pejabat Bea dan Cukai berwenang : memasuki sarana pengangkut dan/atau bagiannya;meminta surat atau dokumen yang berkaitan dengan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya; danmemerintahkan pengangkut untuk membuka sarana pengangkut/bagian-bagiannya dan/atau kemasan barang diatasnya. (2) Dalam hal perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dipenuhi, Pejabat bea dan Cukai membuka sendiri sarana pengangkut/bagian-bagiannya dan/atau kemasan barang di atasnya. (3) Atas hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pengangkut. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, pengangkut dan sarana pengangkut serta barang yang ada di atasnya dapat segera meneruskan perjalanannya. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya dan memerintahkan kepada pengangkut untuk membawa sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya ke Kantor Pabean. (6) Sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. Pasal 4 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (2) Sarana pengangkut dan/atau barang yang dibongkar ditegah dan diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. Pasal 5 Atas pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penghentian pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pejabat Bea dan Cukai : BAB IIPEMERIKSAAN DAN PENEGAHAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR Pasal 6 (1) Berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa suatu barang tersangkut pelanggaran kepabeanan, peraturan larangan/pembatasan impor atau ekspor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaanterhadap : barang impor;barang ekspor; ataubarang yang dikirim dari suatu tempat ke tempat lain di dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean. (2) Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau kuasanya wajib menyerahkan barang dan membuka setiap kemasan barang yang akan diperiksa. (3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipatuhi, Pejabat Bea dan Cukai membuka sendiri kemasan barang dan melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil pemeriksaan barang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pemilik barang atau kuasanya. Pasal 7 (1) Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditentukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai menghentikan pemeriksaan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan. Pasal 8 (1) Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang impor yang berada di Kawasan Pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean dan memerintahkan kepada pengangkut atau pemilik barang/sarana pengangkut atau kuasanya untuk menunda pemuatan, pengangkutan, dan pengeluaran barang. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penegahan membuat Laporan kejadian dan menyerahkan barang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. Pasal 9 (1) Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang impor yang belum memenuhi kewajiban pabeannya yang keluar dari kawasan pabean dengan memerintahkan kepada pemilik atau kuasanya untuk tidak mengangkut, memindahkan, dan membuka kemasan atau peti kemas barang impor tersebut. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penegahan membuat Laporan Kejadian dan menyerahkan barang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. (3) Dalam hal penegahan dilakukan di tempat importir atau pemilik barang, sepanjang dapat dijamin hak-hak negara barang yang ditegah dapat ditimbun di tempat yang bersangkutan. (4) Dalam hal hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya pelanggaran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai menghentikan penegahan. (5) Dalam hal hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai melakukan penyidikan. Pasal 10 (1) Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang ekspor yang belum yang belum memenuhi kewajiban kepabeannya dengan memerintahkan kepada pemilik/atau kuasanya untuk menunda pengangkutan, tidak memindahkan, tidak membuka kemasan atau peti kemas barang ekspor tersebut. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penegahan membuat Laporan Kejadian dan menyerahkan barang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut (3) Dalam hal penegahan dilakukan di tempat eksportir atau pemilik barang, sepanjang dapat dijamin hak-hak negara yang tegah dapat ditimbun di tempat yang bersangkutan. Pasal 11 Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, pejabat Bea dan Cukai : BAB IIIPEMERIKSAAN BANGUNAN ATAU

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 269/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 269/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN PERALATANUNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN RUANG PAMER TOKO BEBAS BEA KEBERANGKATAN ATAS NAMAPT. INTI DUFREE PROMOSINDO YANG TERLETAK DI JALAN BY PASS NGURAH RAI, DENPASAR-BALI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Memperhatikan : Nota dinas sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-498/SJ/1996 tanggal 21 November 1996. Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Kepabeanan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN PERALATAN UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN RUANG PAMER TOKO BEBAS BEA KEBERANGKATAN ATAS NAMA PT. INTI DUFREE PROMOSINDO YANG TERLETAK DI JALAN BY PASS NGURAH RAI, DENPASAR-BALI. PERTAMA : Memberikan persetujuan pembebasan bea masuk atas pemasukan barang modal dan peralatan yang akan dipergunakan dalam rangka pembangunan ruang pamer Toko Bebas Bea atas nama PT. Inti Dufree Promosindo yang terletak dijalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar-Bali. a. Jumlah/Nama Barang : 1 (satu) Set Goldstar Elevator Type MVF 1500 2S60 2/2 without Ceiling Part Invoice No./Tgl. : 122-X6-00433-02/04-10-1996 BL No./Tgl. : DNALURBUSB002610/01-11-1996 LPS No./Tgl. : KR 553535 ID10/02-11-1996 Tarif Bea Masuk : 15 % (lima belas persen) Eks Kapal : Seven Seas Aurora V. 610 Pelabuhan muat : Korea Selatan Pelabuhan Tujuan : Tanjung Perak Surabaya Harga Barang : US $ 30,900.00 b. Jumlah/Nama Barang : 2 (dua) Set Goldstar Escalator Type GSEN 1200 R5400 Invoice No./Tgl. : 122-X6-00433-01/04-10-1996 BL No./Tgl. : BSSKDA6-A003/16-10-1996 LPS No./Tgl. : KR 552156 ID10/25-10-1996 Tarif Bea Masuk : 5 % (lima persen) Eks Kapal : Choyang Leader V.641S Pelabuhan muat : Korea Selatan Pelabuhan Tujuan : Tanjung Perak Surabaya Harga Barang : US $ 79,580.00 KEDUA : Pemberian persetujuan pembebasan bea masuk ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. KETIGA : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan seperlunya. Ditetapkan di Jakarta.Pada tanggal 13 Juni 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 25/KMK.05/1997 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR BAB IKEDATANGAN BARANG IMPOR Bagian PertamaKedatangan Sarana Pengangkut Pasal 1 (1) Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan yang sekurang-kurangnya mencantumkan : nama sarana pengangkut;nomor pengangkutan (misalnya : voyage/flight No…);nama pengangkut;pelabuhan asal;pelabuhan tujuan;rencana tanggal kedatangan;rencana jumlah kemasan atau peti kemas yang akan dibongkar;pelabuhan tujuan berikutnya di dalam daerah pabean;pelabuhan terakhir di luar daerah pabean. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor. (3) Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat. (4) Setiap perubahan Rencana Kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean. Pasal 2 (1) Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan berupa : manifest barang impor yang diangkutnya,daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut,daftar bekal,daftar senjata api, dandaftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan,dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang ditandatanganinya kepada Kepala Kantor Pabean setempat selambat-lambatnya dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kedatangan Sarana Pengangkut. (2) Selambat-lambatnya sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya, dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang telah ditandatanganinya kepada Kepala Kantor Pabean setempat. (3) Untuk barang impor yang akan diangkut terus dan/atau diangkut lanjut tujuan luar daerah pabean, Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan manifest secara terpisah. (4) Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut menyerahkan Pemberitahuan nihil. Pasal 3 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor. (2) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu selambat-lambatnya 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran. Pasal 4 (1) Perbaikan Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan, peti kemas, atau barang curah. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean. (3) Apabila perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkenaan dengan jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila Pengangkut tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya. (4) Perbaikan manifest wajib dilakukan oleh Pengangkut dalam hal pengiriman barang impor dilaksanakan secara konsolidasi dengan merinci lebih lanjut pos manifest yang bersangkutan. (5) Pengeluaran barang impor yang bersangkutan baru dapat dilaksanakan setelah kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi. Bagian KeduaPembongkaran dan Penimbunan Barang Impor Pasal 5 (1) Pembongkaran barang impor dilaksanakan : Di Kawasan Pabean, atauDi tempat lain setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain yang bersangkutan. (2) Segera setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),pengangkut atau kuasanya wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah dibongkar kepada Kantor Pabean. Pasal 6 (1) Barang impor yang belum selesai kewajiban pabeannya dapat ditimbun di :  Tempat Penimbunan Sementara, atauGudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean (2) Segera setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas yang telah ditimbun kepada Kantor Pabean. BAB IIPENGELUARAN BARANG IMPOR Bagian PertamaPenyiapan Pemberitahuan Impor Barang (PIB),Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor Pasal 7 (1) Atas barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Importir menyiapkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar. (2) Terhadap barang impor berupa : barang pindahan;barang impor sementara yang dibawa oleh penumpang;barang impor melalui jasa titipan;sarana angkutan laut dan udara; ataubarang impor tertentu yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai,pengeluarannya dari kawasan pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai dilakukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT). (3) Pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka Impor dapat dilakukan dengan cara : Pembayaran biasa; atauPembayaran berkalamelalui Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean. (4) Atas pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean memberikan bukti pembayaran dan memberikan nomor dan tanggal pembayaran pada bukti pembayaran yang dimaksud. (5) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada importir yang telah memenuhi persyaratan tertentu terhadap barang yang diimpornya untuk suatu periode tertentu. Bagian KeduaPengajuan Pemberitahuan Impor Barang Pasal 8 (1) Pengajuan PIB kepada Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu. (2) PIB dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan Bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai,dan Pajak dalam rangka impor diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan pabean. (3) Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan. Bagian KetigaPemeriksaan Pabean dan Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Pasal 9 (1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau dari tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilakukan pemeriksaan pabean dan diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Bea dan Cukai. (2) Pemeriksaan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif. (4) Barang impor berupa hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol yang dikemas untuk penjualan eceran hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada di bawah pengawasan pabean setelah dilekati Tanda Pelunasan atau Pengawasan Cukai. Bagian KeempatPenangguhan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajakdalam Rangka