KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 251/KMK.05/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 251/KMK.05/2008 TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI GUNUNG JATIPADA DEPARTEMEN AGAMA SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANGMENETAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN ; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI GUNUNG JATI PADA DEPARTEMEN AGAMA SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENETAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM. PERTAMA : Menetapkan Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum secara Penuh (BLU secara Penuh). KEDUA : Status BLU secara Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya. KETIGA : Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama yang telah berstatus BLU secara Penuh wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Universitas Islam Negeri Gunung Jati pada Departemen Agama ditetapkan menjadi BLU. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 September 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 365/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 365/KM.1/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 508/KM.1/2007 TENTANGPENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKALDIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 508/KM.1/2007 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal Ibeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KM.1/2007 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut : Pasal IIKeputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 6 Mei 2008. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2008a.n. MENTERI KEUANGAN,SEKRETARIS JENDERAL ttd. MULIA P. NASUTIONNIP. 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188/KMK.02/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 188/KMK.02/2008 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADANKOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007, paling tinggi sebesar 95,83% (sembilan puluh lima koma delapan puluh tiga persen). KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang survei dan pemetaan, pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu, penegakan hukum, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan. KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.06/2004 tentang Persetujuan Izin Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan pajak Yang Berasal Pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Juli 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/KMK.01/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 239/KMK.01/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.05/2007 TENTANGPENETAPAN PERSETUJUAN KOMITE INVESTASI PEMERINTAH ATAS PENYALURAN DANADUKUNGAN INFRASTRUKTUR DAN BESARAN NILAI TAMBAH SERTA PROSENTASE BAGIHASIL KEUNTUNGAN ATAS NILAI TAMBAH DARI PENGEMBALIAN POKOK DANADUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG DISALURKAN BADAN INVESTASI PEMERINTAHKEPADA BADAN PENGATUR JALAN TOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a.  bahwa dana investasi Pemerintah untuk pembiayaan pembelian tanah dalam rangka pembangunan jalan tol sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian Investasi antara Pusat Investasi Pemerintah dan Badan Pengatur Jalan Tol NomorPI-01/BIP.01/2007_____________________01/PI/BPJT/HK.02.07/2007tanggal 19 Januari 2007 belum terserap secara optimal; b. bahwa sehubungan dengan Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nomor 160/KE/BLU.BPJT/KU.09.04/2008 tanggal 16 Juli 2008 hal Penjelasan Terhadap Penggunaan Dana Bergulir, dipandang perlu melakukan penambahan ruas jalan tol dalam Perjanjian Investasi NomorPI-01/BIP.01/2007_____________________01/PI/BPJT/HK.02.07/2007tanggal 19 Januari 2007 dari 12 (dua belas) ruas menjadi 23 (dua puluh tiga) ruas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.05/2007 tentang Penetapan Persetujuan Komite Investasi Pemerintah Atas Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Dan Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai Tambah Dan Pengembalian Pokok Dana Dukungan Infrastruktur Yang Disalurkan Badan Investasi Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol; Mengingat : Memperhatikan : Notulen Rapat Komite Investasi Pemerintah Pusat tanggal 8 Juli 2008; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 44/KMK.05/2007 TENTANG PENETAPAN PERSETUJUAN KOMITE INVESTASI PEMERINTAH ATAS PENYALURAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR DAN BESARAN NILAI TAMBAH SERTA PROSENTASE BAGI HASIL KEUNTUNGAN ATAS NILAI TAMBAH DARI PENGEMBALIAN POKOK DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR YANG DISALURKAN BADAN INVESTASI PEMERINTAH KEPADA BADAN PENGATUR JALAN TOL. Pasal IDiantara Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KMK.05/2007 tentang Penetapan Persetujuan Komite Investasi Pemerintah Atas Penyaluran Dana Dukungan Infrastruktur Dan Besaran Nilai Tambah Serta Prosentase Bagi Hasil Keuntungan Atas Nilai Tambah Dari Pengembalian Pokok Dana Dukungan Infrastruktur Yang Disalurkan Badan Investasi Pemerintah Kepada Badan Pengatur Jalan Tol disisipkan satu Diktum baru yaitu Diktum KEDUA A, yang berbunyi sebagai berikut : KEDUA A : Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah ruas jalan tol sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal IIKeputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 September 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 653/KM.1/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 653/KM.1/2008 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 22 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 28 SEPTEMBER 2008 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 SEPTEMBER SAMPAI DENGAN 28 SEPTEMBER 2008. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 September sampai dengan 28 September 2008, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.422,20   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 7.548,12   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.829,23   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.800,87   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.210,81   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.725,86   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.271,23   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.620,68   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 17.008,77   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.584,90   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.397,53   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.471,22   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 8.943,37   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.467,63   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 202,80   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 35.230,29   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 122,22   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 200,49   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.511,38   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 87,34   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 274,96   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.575,25   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 13.432,29   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.377,70   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,30   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 September 2008An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/KMK.06/2008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 184/KMK.06/2008 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR TIM BERSAMA PENANGANANPENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMEGANG SAHAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR TIM BERSAMA PENANGANAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMEGANG SAHAM. PERTAMA : Pemegang saham yang kewajibannya dilakukan penanganan penyelesaiannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini adalah : KEDUA : Jumlah keseluruhan kewajiban pemegang saham yang wajib diselesaikan adalah jumlah kewajiban pemegang saham yang ditetapkan oleh Tim Pengarah. KETIGA : Penanganan penyelesaian kewajiban pemegang saham yang dilakukan secara perdata untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). KEEMPAT : Prosedur Operasi Standar penanganan PKPS ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Juli 2008MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI