Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 471/KMK.02/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 471/KMK.02/2002 TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA(APBN) TAHUN ANGGARAN 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi APBN Tahun Anggaran 2002. Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002 Pasal 1 Penerimaan Negara yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar 40 % (empat puluh persen) disediakan kepada Daerah penghasil sebagai bagian Dana Alokasi Khusus adalah penerimaan dana reboisasi yang berasal dari Rencana Karya Tahunan, Ijin Pemanfaatan Kayu, Tunggakan, Pinjaman patungan HTI yang telah jatuh tempo dan keberhasilan penanganan kayu ilegal.  Pasal 2 Rincian Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2002 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.  Pasal 3 (1) Bagian daerah tersebut hanya dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan. (2) Dalam pelaksanaan kegiatan reboisasi dan penghijauan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Bersama Departemen Keuangan, Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor SE-59/A/2001, Nomor SE-720/Menhut-II/2001, Nomor SE-522.4/947/V/Bangda dan Nomor 2035/D.IV/05/2001 tanggal 21 Mei 2001 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK – DR) untuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Reboisasi dan Penghijauan) tahun 2001. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Nopember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 612/KM.1/2012

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 612/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 04 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 10 JUNI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 10 JUNI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Juni 2012 sampai dengan 10 Juni 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.409,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.189,70   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.145,77   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.572,93   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.211,79   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.973,55   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.119,22   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.549,26   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.600,85   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.326,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.300,44   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.731,13   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.910,08   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,19   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 168,60   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.552,36   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 101,16   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 216,61   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.508,68   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 71,31   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 296,02   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.326,84   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.689,00   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.480,45   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,99   Untuk Won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Juni 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 219/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 219/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak merupakan sumber dana pembangunan yang perlu diamankan;bahwa tempat penyetoran penerimaan negara sebagai penerima setoran pajak dan bukan pajak sangat menentukan kelancaran pemasukan penerimaan negara ke Kas Negara;bahwa dengan adanya kemajuan teknologi informasi dapat lebih meningkatkan akurasi dan kelancaran informasi setoran penerimaan negara sehingga berguna bagi pengawasan kepatuhan penyetoran maupun kepatuhan administrasi tempat penyetoran penerimaan negara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero); Mengingat : Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3309) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3525);Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO). Pasal I Beberapa Ketentuan Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero), diubah sebagai berikut: “Pasal 2A (1)Untuk dapat menerima setoran penerimaan pajak, PT. Pos Indonesia (Persero) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan unit pelaksana teknis di daerah;memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak; danmendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.(2)Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.” “Pasal 6A (1)Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) wajib memelihara sistem informasi yang dimiliki untuk tetap menjaga kelancaran sistem on-line dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak. (2)Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) setelah tanggal 31 Desember 2002, hak untuk menerima setoran penerimaan pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. (3)Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) tidak berhak menerima setoran penerimaan Pajak namun masih menerima setoran penerimaan pajak setelah tanggal 31 Desember 2002, PT. Pos Indonesia (Persero) dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah setoran penerimaan pajak yang tidak seharusnya diterima dan wajib melimpahkan penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (4)Penagihan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Mei 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 305/KMK.01/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 305/KMK.01/2002 TENTANG PEJABAT LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka reorganisasi Departemen Keuangan dan peningkatan pelayanan Lelang, diperlukan adanya penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang; Mengingat : Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390);Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2002;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEJABAT LELANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001.Pejabat Lelang (Vendumeester sebagaimana dimaksud dalam Vendureglement) adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pemandu Lelang adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. BAB IIPENGANGKATAN PEJABAT LELANG Pasal 2 (1) Pejabat Lelang diangkat oleh Menteri Keuangan.(2) Tempat kedudukan dan wilayah kerja Pejabat Lelang ditentukan oleh Menteri Keuangan.(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. Pasal 3 (1) Pejabat Lelang dibedakan dalam dua tingkat yaitu:Pejabat Lelang Kelas I; danPejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II atau Balai Lelang.(2) Khusus Pejabat Lelang Kelas II yang berkedudukan di Balai Lelang diangkat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 4 (1) Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai DJPLN yang diangkat untuk jabatan itu.(2) Pejabat Lelang Kelas II adalah orang-orang tertentu yang diangkat untuk jabatan itu.(3) Orang-orang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari:Notaris;Penilai; atauPensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN diutamakan yang pernah menjadi Pejabat Lelang Kelas I;yang berkedudukan di wilayah kerja tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 5 Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah: sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi Manajemen/Akuntansi, Sarjana Penilai;berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);lulus Pendidikan dan Latihan (diklat) Pejabat Lelang dan Penilai, kecuali bagi Pegawai DJPLN yang telah diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I;memiliki kemampuan melaksanakan lelang yang dinyatakan dengan rekomendasi dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan; dantidak pernah terkena sanksi administrasi dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan. Pasal 6 Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II adalah:sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; memiliki kemampuan melaksanakan lelang, dibuktikan dengan:rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara setempat; danlulus ujian Profesi Pejabat Lelang dan Penilai;tidak pernah terkena sanksi administrasi, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, yaitu:untuk Notaris, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan;untuk Penilai, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan; atauuntuk pensiunan PNS DJPLN, rekomendasi dari Kantor Pusat DJPLN; dankhusus untuk pensiunan PNS DJPLN, berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a) dan berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1), diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi Manajemen/Akuntansi, Sarjana Penilai. Pasal 7 Khusus Pejabat Lelang Kelas I yang telah diangkat sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, harus melengkapi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 8 Pejabat Lelang dilarang merangkap jabatan atau profesi sebagai Juru Sita, Kurator, Panitera, Penyidik,Penilai, Pengacara/Advokat, Penasehat Hukum/Konsultan Hukum atau jabatan lain yang oleh peraturan perundangan dilarang dirangkap dengan jabatan Pejabat Lelang. BAB IIISUMPAH JABATAN Pasal 9 (1)Sebelum melaksanakan tugas Pejabat Lelang terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik dihadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah DJPLN yang membawahi Pejabat Lelang yang bersangkutan. (2)Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk memangku jabatansaya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-Undang, serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia”. “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Pejabat Lelang yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan”. BAB IVTUGAS DAN FUNGSI PEJABAT LELANG Pasal 10 Pejabat Lelang mempunyai tugas melakukan kegiatan persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan kegiatan setelah lelang. Pasal 11 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Lelang mempunyai fungsi sebagai berikut: Peneliti dokumen persyaratan lelang, yaitu Pejabat Lelang meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang;Pemberi informasi lelang, yaitu Pejabat Lelang memberikan informasi kepada pengguna jasa lelang dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan lelang;Pemimpin Lelang, yaitu Pejabat Lelang dalam memimpin lelang harus komunikatif, adil, tegas dan berwibawa untuk menjamin ketertiban, keamanan dan kelancaran pelaksanaan lelang; danPejabat Umum, yaitu Pejabat yang membuat akta otentik berdasarkan undang-undang di wilayah kerjanya. Pasal 12 (1)Pejabat Lelang Kelas I hanya dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selama berkedudukan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 60/KMK.01/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS)PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menyempurnakan klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan pada Harmonised System, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi dan menetapkan tarif bea masuk atas Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia; Mengingat : Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS) PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA. Pasal 1 Mengubah klasifikasi dan menetapkan tarif bea masuk atas impor Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut : LAMA BARUPos Tarif Uraian Barang BM Pos Tarif Uraian Barang BM48.11 Kertas, Kertas karton, gumpalan kapas selulosa dan jaringan serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, permukaannya di hias atau dicetak, dalam gulungan atau lembaran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos No. 48.03, 48.09, atau 48.10. 48.11 Kertas, Kertas karton, gumpalan kapas selulosa dan jaringan serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, permukaannya di hias atau dicetak, dalam gulungan atau lembaran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos No. 48.03, 48.09, atau 48.10. 4811.90 4811.90 4811.90.300 —Kertas metalik untuk kondensor kertas 54811.90.300 —Kertas metalik untuk kondensor kertas 54811.90.400 —Acid proof diazo basc paper 54811.90.400 —Acid proof diazo basc paper 54811.90.500 —Kertas pola untuk dekorasi plywood dan formika 54811.90.500 —Kertas pola untuk dekorasi plywood dan formika 5 —Kertas Tetra 54811.90.900 — Lain-lain 5 4811.90.900 — Lain-lain 576.07 Foil alumunium (dicetak atau belakangnya dilapisi dengan kertas, kertas karton, plastik atau bahan pelapis semacam maupun tidak) dengan ketebalan (tidak termasuk pelapis) tidak melebihi 0,2 mm. 76.07 Foil alumunium (dicetak atau belakangnya dilapisi dengan kertas, kertas karton, plastik atau bahan pelapis semacam maupun tidak) dengan ketebalan (tidak termasuk pelapis) tidak melebihi 0,2 mm. 7607.20 —Polos, permukannya tidak dikerjakan 157607.20.100 —Polos, permukannya tidak dikerjakan 15 —Dihias timbul, dipotong menjadi berbentuk, diberi lubang, dicap, belakangnya dilapisi kertas atau bahan penguat lain, dibuat mengkilap atau dikerjakan dengan mesin secara lain atau dikerjakan permukaan: —Dihias timbul, dipotong menjadi berbentuk, diberi lubang, dicap, belakangnya dilapisi kertas atau bahan penguat lain, dibuat mengkilap atau dikerjakan dengan mesin secara lain atau dikerjakan permukaan: 7607.20.210 — Emas imitasi atau perak imitasi 107607.20.210 — Emas imitasi atau perak imitasi 107607.20.220 — Dicap atau belakangnya dilapisi bahan plastik. Lain-lain : 157607.20.22 Dicap atau belakangnya dilapisi bahan plastik. 157607.20.291 — Kertas Tetra 5 7607.20.290 — Lain-lain : 157607.20.299 — Lain-lain 15 Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 474/KMK.01/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 474/KMK.01/2002 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATANDAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI TELEKOMUNIKASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/ KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI TELEKOMUNIKASI. Pasal 1 Atas impor bahan baku/ komponen untuk pembuatan peralatan dan jaringan telekomunikasi oleh industri telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 November 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO