Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 451/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 451/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.01/2002TENTANG PEJABAT LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan lelang dan pengembangan profesi Pejabat Lelang, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan, Nomor 305/KMK.01/2002 Tentang Pejabat Lelang; Mengingat : Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390);Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 200l;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 305/KMK.01/2002 TENTANG PEJABAT LELANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dengan menambah huruf d dan menambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai DJPLN yang diangkat untuk jabatan itu.(2) Pejabat Lelang Kelas 11 adalah orang-orang tertentu yang diangkat untuk jabatan itu.(3) Orang-orang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari :Notaris;Penilai;Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN diutamakan yang pernah menjadi Pejabat Lelang Kelas I; ataululusan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.(4) Pejabat Lelang Kelas I dan Kelas II berkedudukan di wilayah kerja tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Ketentuan Pasal 5 huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah : Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum, ekonomi manajemen/akuntansi, atau penilai;berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);lulus pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang dan Penilai kecuali bagi Pegawai DJPLN yang telah diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I;memiliki kemampuan melaksanakan lelang yang dinyatakan dengan rekomendasi dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan; dantidak pernah terkena sanksi administrasi dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : Pasal 6 Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II adalah : sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum, ekonomi manajemen/akuntansi, atau penilai;memiliki kemampuan melaksanakan lelang, dibuktikan dengan:rekomendasi dari Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan lelang Negara setempat; danlulus ujian Profesi Pejabat Lelang dan Penilai, khusus bagi Notaris dan Penilai yang tidak mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan;khusus bagi lulusan pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan dan Pensiunan PNS DJPLN, tidak perlu mengikuti ujian profesi Pejabat Lelang dan Penilai;tidak pernah terkena sanksi administrasi, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, yaitu :untuk Notaris, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan;untuk Penilai, rekomendasi dari asosiasi profesi yang bersangkutan;untuk pensiunan PNS DJPLN, rekomendasi dari Kantor Pusat DJPLN; atauuntuk lulusan pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan, dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian;khusus untuk pensiunan PNS DJPLN, berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a). Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut : Pasal 19 (1) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJPLN dan Kepala KP2LN adalah Superintenden.(2) Pembinaan Pejabat Lelang dilakukan oleh Direktur Jenderal.(3) Penilaian Kinerja, Pengendalian dan Koordinasi Pejabat Lelang dilakukan oleh Superintenden. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut : Pasal 20 (1) Superintenden dapat menunjuk pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pejabat Lelang.(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf g diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut : Pasal 26 (1) Pejabat Lelang diusulkan untuk diberhentikan dalam hal :meninggal dunia;pensiun;indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terbukti kebenarannya;dijatuhi hukuman administrasi/disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku dan kode etik instansi/lembaga yang berwenang;Pejabat Lelang Kelas I yang belum lulus Sarjana (Sl) dan belum berpangkat Penata Muda (Golongan III/a) dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini;Pejabat Lelang Kelas Il yang tidak lagi berkedudukan di wilayah kerjanya; atautelah mencapai usia 65 tahun bagi Pejabat Lelang Kelas II.(2) Usulan pemberhentian Pejabat Lelang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara kepada Kepala Kantor Wilayah DJPLN untuk diteruskan kepada Direktur Jenderal.(3) Pejabat Lelang diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Oktober 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 450/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 304/KMK.01/2002TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 304/KMK.01/2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 Lelang dapat dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor Lelang, setelah mendapat persetujuan :Direktur Jenderal untuk barang-barang yang berada dalam wilayah antar Kantor Wilayah DJPLN; atauKepala Kantor Wilayah DJPLN setempat untuk barang-barang yang berada dalam wilayah Kantor Wilayah DJPLN setempat.” 2. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :“Pasal 21 (1)Pengumuman lelang yang pelaksanaan lelangnya dilakukan oleh Kantor Lelang di luar wilayah barang berada dilakukan di surat kabar harian di tempat pelaksanaan lelang dan di tempat barang berada.(2)Dalam hal di tempat pelaksanaan lelang atau di tempat barang berada tidak terdapat surat kabar harian, pengumuman lelang dilakukan di satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional.(3)Terhadap pelaksanaan lelang yang terbesar di 3 (tiga) kota atau lebih, pengumuman lelang dapat dilakukan di satu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional. Pasal II Keputusan Menteri keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Oktober 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 45/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KMK.01/2002 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIAKE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan memorandum kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Northern Territory Australia tentang Kerjasama Pengembangan Ekonomi 1992, dan Memorandum Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia dengan the Departemen of Asian Relation and Trade of the Northern Territory of Australia pada tanggal 8 Juni 2001 telah disepakati untuk lebih meningkatkan perkembangan ekonomi di kawasan selain Pulau Jawa dan Sumatera;bahwa dalam rangka mewujudkan kerjasama tersebut huruf a perlu diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan atas barang impor yang diangkut dari pelabuhan laut dan bandar udara di Northern Territory, Australia;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Kepabeanan Terhadap Barang Impor Dari Northern Territory, Australia, Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Jawa Dan Sumatera; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk Atas Barang Impor;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.05/2001 tentang Organisasi dan tata Kerja Departemen Keuangan Republik Indonesia. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP BARANG IMPOR DARI NORTHERN TERRITORY, AUSTRALIA, KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera adalah Daerah Pabean yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) VIII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Denpasar, Kanwil IX DJBC Pontianak, Kanwil X DJBC Balikpapan, Kanwil XI DJBC Ujung Pandang, dan Kanwil XII DJBC Ambon. Darwin adalah ibukota Northern Territory, Australia. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Importir adalah orang yang melakukan kegiatan impor di Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera dari Northern Territory, Australia. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan ekspor dari Northern Territory, Australia, ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia yang ditugaskan di Darwin dalam rangka program Australia Indonesia Development Area (AIDA). Dokumen lainnya adalah dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Northern Territory, Australia, yang diwajibkan sebagai pemenuhan persyaratan atas ekspor barang tersebut. Surat Keterangan Pabean/ Customs Approval (SKP) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat Bea dan Cukai yang ditempatkan di Darwin, yang menyatakan bahwa atas barang ekspor tersebut telah dilakukan penelitian. Pasal 2 (1)Atas barang yang akan dimuat di Darwin, dengan tujuan akhir Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera, dilakukan penelitian oleh pejabat Bea dan Cukai di Darwin, sebelum dilakukan pemuatan ke atas sarana pengangkut. (2)Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: Uraian jenis, jumlah dan identitas barang;Klasifikasi barang berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);Nilai Pabean;Pemenuhan ketentuan di bidang cukai;Pemenuhan ketentuan barang larangan dan pembatasan.(3)Untuk dapat dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), eksportir atau kuasanya mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam formulir pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini yang dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan: Lembar pertama untuk Lampiran Surat Keterangan Pabean;Lembar kedua untuk pertinggal pejabat Bea dan Cukai di Darwin dengan dilampiri : (5)Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke sarana pengangkut. (6)Pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib diberitahukan oleh eksportir kepada Bea dan Cukai di Darwin pada kesempatan pertama. Pasal 3 Terhadap penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pejabat Bea dan Cukai menerbitkan SKP sebagaimana dimaksud dalam formulir dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini yang dibuat rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan: Pasal 4 (1)Untuk pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk dipakai atau di impor sementara, importir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) dengan dilampiri SKP beserta dokumen pelengkap pabean yang dikeluarkan. (2)Pengeluaran barang dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai tata laksana kepabeanan di bidang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang bersangkutan, kecuali terdapat petunjuk yang kuat atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang impor dan peraturan perundang-undangan kepabeanan. Pasal 5 (1)Keputusan Menteri Keuangan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin dengan tujuan akhir ke Daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera. (2)Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dipindah kapalkan di luar daerah pabean Indonesia. Pasal 6 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Juni 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Februari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KM.11/2013
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 AGUSTUS 2013 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 AGUSTUS 2013 SAMPAI DENGAN 27 AGUSTUS 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan 27 Agustus 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 10.387,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.507,71 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.054,21 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.850,43 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.339,39 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.172,99 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.366,87 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.757,54 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.164,77 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.174,15 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.591,78 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 11.155,70 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.616,13 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,67 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 169,02 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 36.484,79 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 101,14 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 237,53 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.769,47 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,91 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 332,00 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.173,76 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 13.800,41 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.698,13 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 9,31 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan 27 Agustus 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Agustus 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.01/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 432/KMK.01/2002 TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK BAJA TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 122.1/MPP/3/2002 tanggal 27 Maret 2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK BAJA TERTENTU. Pasal 1 Atas impor produk-produk biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam uraian barang pada kolom (2), yang termasuk dalam pos tarip pada kolom (3), dengan tarip bea masuk saat ini pada kolom (4), dikenakan tarip bea masuk menjadi sebagaimana ditetapkan dalam kolom (5) Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PlB-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang pemberian keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam: 1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.01/1999; 2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1999; 3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/1999; dan 4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000, dinyatakan tetap berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan dengan ketentuan :a.untuk jenis baja dalam nomor urut 1 dan 2 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Nopernber 2002;b.untuk jenis baja dalam nomor urut 3 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2003. (2) Dalam hal masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah terlampaui dan tidak ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan baru mengenai tarip bea masuk produk baja tertentu, maka tarip bea masuk yang berlaku adalah sebagaimana ditetapkan pada kolom (4) Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Oktober 2002MENTERI KEUANGAN, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.11/2013
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 AGUSTUS 2013 SAMPAI DENGAN 20 AGUSTUS 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 AGUSTUS 2013 SAMPAI DENGAN 20 AGUSTUS 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Agustus 2013 sampai dengan 20 Agustus 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 10.301,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.350,27 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.944,58 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.839,31 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.328,10 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.174,49 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.204,22 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.745,31 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 15.926,79 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.154,89 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.577,64 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 11.145,18 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.630,13 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,58 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 168,89 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 36.183,08 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,73 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 236,24 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.746,50 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,24 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 328,92 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.156,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 13.717,93 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.682,95 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 9,24 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Agustus 2013 sampai dengan 20 Agustus 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Agustus 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG P.S BRODJONEGORO