Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 382/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam hal pengenaan sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3094);Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149);Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Pegawai Departemen Keuangan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/1985 tentang Penentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam HubunganPemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai di Lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal I Mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan/atau pelanggaran hukum lainnya.(2) Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya.(3) Sanksi atau Hukuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa hukuman ringan, hukuman sedang, atau hukuman berat, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(4) Atasan Pegawai yang mengetahui adanya Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai namun tidak mengambil tindakan, atau membantu Pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai, dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).(5) Besarnya prosentase Tunjangan Kegiatan Tambahan yang dibayarkan kepada Pegawai atau Atasan Pegawai yang dikenakan sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.(6) Ketua Komite Kode Etik berwenang untuk menetapkan Pedoman Jenis Sanksi atau Hukuman sebagai acuan dalam usulan pemberian sanksi atau hukuman terhadap Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 350/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 350/KMK.03/2002 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH XVIIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENPASAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH XVII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENPASAR. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1989 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah XVII Direktorat Jenderal Pajak Denpasar sebesar Rp 6.243.147.417,00 (enam milyar dua ratus empat puluh tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 349/KMK.03/2002 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VII JAYA KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAKJAKARTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VII JAYA KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1989 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah VII Jaya Khusus Direktorat Jenderal Pajak Jakarta sebesar Rp 37.332.608.722,00 (tiga puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh dua juta enam ratus delapan ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 346/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 346/KMK.03/2002 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1971 sampai dengan tahun 1983 di Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur sebesar Rp. 22.756.884.013,75 (dua puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tiga belas rupiah tujuh puluh lima sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,-BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 644/KM.1/2012

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 644/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 17 JUNI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 17 JUNI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Juni 2012 sampai dengan 17 Juni 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.425,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.266,83   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.128,30   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.588,59   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.214,78   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.961,70   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.192,48   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.552,96   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.571,19   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.356,99   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.315,48   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.831,83   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.912,98   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,19   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 170,10   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.601,08   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 100,23   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 217,41   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.512,99   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 72,26   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 298,42   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.359,98   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.807,52   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.480,75   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,01   Untuk Won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Juni 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/KMK.03/2002 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VI DIREKTORAT JENDERAL PAJAKJAKARTA RAYA KHUSUS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA KHUSUS. PERTAMA : Menghapus piutang pajak tahun 1983 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus sebesar Rp. 88.299.182.074,30,- (delapan puluh delapan milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta seratus delapan puluh dua tujuh puluh rupiah tiga puluh sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 April 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO