KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KM.11/2013
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 SAMPAI DENGAN 03 SEPTEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 AGUSTUS 2013 SAMPAI DENGAN 03 SEPTEMBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Agustus 2013 sampai dengan 03 September 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 10.863,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.807,91 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.383,72 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.946,76 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.400,66 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.291,78 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.549,20 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.802,45 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.952,64 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.490,60 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.670,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 11.769,13 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.067,39 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,21 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 170,04 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 38.162,79 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 104,86 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 246,37 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.896,42 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 82,18 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 340,72 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.490,21 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.520,37 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.774,06 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 9,71 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Agustus 2013 sampai dengan 03 September 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Agustus 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KMK.04/2002 TENTANG JASA PRA LELANG DALAM LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAINEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara serta untuk meningkatkan penerimaan negara perlu ditempuh suatu upaya untuk mengoptimalkan hasil pelaksanaan lelang barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan hasil pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengikut sertakan Balai Lelang sebagai pelaksana jasa pra lelang dengan imbalan jasa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jasa Pra Lelang Dalam Lelang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Mengingat : Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.01/2000;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 339/KMK.01/2000 tentang Balai Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 509/KMK.01/2000; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA PRA LELANG DALAM LELANG BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG YANG DIKUASAI NEGARA DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Balai Lelang adalah Perorangan atau Badan Hukum yang menyelenggarakan kegiatan di bidang jasa lelang berdasarkan ijin dari Menteri Keuangan. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai adalah: Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya;Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya;Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin, atau;Barang yang dikirim melalui pos: (a) yang ditolak si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean;(b) dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos.Barang yang dikuasai negara adalah: barang yang dilarang atau dibatasi untuk di impor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean;barang dan atau sarana pengangkut yang di tegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau;barang dan atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.Barang yang menjadi milik negara adalah: barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau di impor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau di impor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;barang dan atau sarana pengangkutan yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;barang dan atau sarana pengangkutan yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean;barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk di impor atau diekspor, atau;barang dan atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik, dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para peminat. Harga lelang adalah harga penawaran tertinggi yang dibayar oleh Pembeli tidak termasuk Bea Lelang Pembeli dan Uang Miskin serta pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pra lelang adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan sebelum lelang. Pasal 2 (1) Dalam pelaksanaan lelang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menunjuk Balai Lelang untuk melaksanakan kegiatan jasa pra lelang.(2) Kegiatan jasa pra lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:menerima dan menghimpun barang dari pemohon lelang untuk dilelang;Meneliti dokumen barang, mengolah data, memilih barang, memberi label, menyiapkan contoh untuk dites atau untuk dievaluasi atau untuk lelang;menyiapkan barang sebaik mungkin, apabila perlu dengan memperbaiki atau meningkatkan kualitasnya;menguji kualitas dan membuat perkiraan harga barang yang siap untuk dilelang;menyiapkan dan memamerkan barang yang akan dilelang.mengatur asuransi barang yang akan dilelang;memasarkan barang dengan cara-cara efektif, terarah serta menarik baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya, dan atau.mengadakan perikatan dengan pemohon lelang mengenai syarat-syarat dan imbalan jasa. Pasal 3 Balai lelang yang dapat melaksanakan kegiatan jasa pra lelang harus memenuhi persyaratan: memiliki ijin operasional yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;tidak pernah terkena sanksi dari Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara;Telah memenuhi kewajiban kepada negara sebagai penyelenggara balai lelang selama 6 (enam) bulan terakhir;pernah melaksanakan kegiatan jasa pra lelang;dapat menyediakan gudang atau tempat penyimpanan barang yang akan dilelang; dantelah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir. Pasal 4 (1) Balai lelang yang akan mengikuti seleksi jasa pra lelang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :Mengajukan permohonan melaksanakan kegiatan jasa pra lelang dengan melampirkan ijin operasional kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengajukan permohonan lelang;Mengisi formulir pendaftaran.(2) Balai lelang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diteliti jenis kegiatan jasa pra lelang yang akan dilaksanakan dan harga yang ditawarkan serta pertimbangan yang paling menguntungkan negara.(3) Kepala Kantor Pelayanan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 34/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KMK.04/2002 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS KOMPONEN/SUKU CADANGUNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KOMPONEN/ SUKU CADANG UNTUK INDUSTRI PERKAPALAN DAN JASA PELAYARAN. Pasal 1 Terhadap impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Terhadap impor suku cadang kapal dan alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia Departemen Perindustrian dan Perdagangan. (2) Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dengan berpedoman pada Daftar Barang-barang serta Spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Februari 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,-BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 163/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 163/KMK.04/2002 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997TENTANG KAWASAN BERIKAT, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa jangka waktu penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.04/2001 telah berakhir;bahwa Pemerintah perlu menjaga kesinambungan akan berusaha di Pulau Batam selama masa persiapan perubahan Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 Tentang Penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam; Mengingat : Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3748) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4166);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.01/1998;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tentang Penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.04/2001. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal I Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.04/2001 sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Menunda berlakunya: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999; danKeputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;sampai dengan tanggal 30 Juni 2002″. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 April 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 125/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 125/KMK.04/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.05/2000TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRATYANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.05/2001 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2001 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :“Pasal 2 (1)Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol berdasarkan tarif spesifik.(2)Besarnya tarif cukai minuman mengandung etil alkohol yang termasuk dalam golongan A1, A2, B1, B2 dan C dan konsentrat yang mengandung etil alkohol adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.” 2. Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.05/2000 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,-BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 401/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 401/KMK.03/2002 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN UNTUK PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEGIATAN TAMBAHAN KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR. PERTAMA : Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang merupakan unsur dari Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dan tetap diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KEDUA : Besarnya Tunjangan Kegiatan Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Kepada pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang dikenakan sanksi atau hukuman atas pelanggaran Kode Etik diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan yang besar prosentasenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2002. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 September 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,-BOEDIONO