KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.11/2013

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/KM.11/2013 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 05 NOVEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 05 NOVEMBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan 05 November 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.078,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.667,29   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.656,25   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.048,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.428,73   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.507,48   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.271,73   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.878,12   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.935,30   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.956,37   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.745,68   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.406,32   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.356,28   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,40   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 180,00   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 39.293,42   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 104,06   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 257,08   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.953,67   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,77   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 356,28   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.959,70   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.281,11   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.820,44   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,45   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan 05 November 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Oktober 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45/KM.11/2013

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/KM.11/2013 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2013 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan 29 Oktober 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.099,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.665,81   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.758,66   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.026,35   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.431,29   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.511,22   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.385,08   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.864,94   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.855,45   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.940,07   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.721,52   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.241,56   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.312,23   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,41   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 180,62   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 39.256,48   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 104,55   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 257,39   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.959,15   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,68   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 356,40   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.939,64   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.114,86   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.819,80   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,43   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan 29 Oktober 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Oktober 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 46/PJ/2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 46/PJ/2013 TENTANG PENEGASAN PETUNJUK PENGISIANSURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK OFFSHORE PAJAK BUMI DAN BANGUNANSEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi, dipandang perlu untuk memberikan penegasan mengenai petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Offshore (SPOP Offshore) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (PBB Migas).     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberi panduan bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait petunjuk pengisian SPOP Offshore PBB Migas.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan keseragaman pemahaman mengenai petunjuk pengisian SPOP Offshore PBB Migas sebagai dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).     C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi penegasan petunjuk pengisian SPOP Offshore PBB Migas sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 terkait:huruf C Peruntukan dan Luas Bumi, angka 26 Luas Areal Offshore; danhuruf D Peruntukan Lainnya, angka 27 Areal Lainnya.     D. Dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.     E. Penegasan SPOP Offshore PBB Migas merupakan sarana yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau memutakhirkan data objek pajak PBB Migas yang digunakan sebagai dasar dalam menerbitkan SPPT.Subjek pajak atau Wajib Pajak harus mengisi SPOP Offshore PBB Migas dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak disertai dengan dokumen pendukung.Pada SPOP Offshore PBB Migas huruf C Peruntukan dan Luas Bumi, angka 26 Luas Areal Offshore, diisi dengan luas areal perairan lepas pantai di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang secara nyata diperoleh haknya dan/atau dimanfaatkan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Areal Offshore tersebut merupakan objek pajak yang dikenakan PBB Migas.Pada SPOP Offshore PBB Migas huruf D Peruntukan Lainnya, angka 27 Areal Lainnya, diisi dengan luas areal perairan lepas pantai di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, yang secara nyata belum diperoleh haknya dan/atau belum dimanfaatkan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Areal Lainnya tersebut bukan merupakan objek pajak yang dikenakan PBB Migas. Demikian untuk dilaksanakan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2013DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001 Tembusan :

PENGUMUMANNOMOR PENG-03/WPJ.02/KP.11/2013

PENGUMUMANNOMOR PENG-03/WPJ.02/KP.11/2013 TENTANG PINDAH ALAMAT KPP PRATAMA BENGKALIS Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis yang semula: Alamat Lama :KPP Pratama BengkalisJl. Putri Tujuh No.7, Dumai Pindah ke : Alamat Baru : KPP Pratama BengkalisJl. Lintas Duri-Dumai KM.3, Balai Makam, Mandau Bengkalis-28884 Telp. (0765-94531); Fax: (0765)596740 Untuk selanjutnya segala kegiatan pelayanan perpajakan dan administrasi surat menyurat yang berhubungan dengan KPP Pratama Bengkalis ditujukan ke alamat baru. Dumai, 24 September 2013  ttd. Kepala KPP Pratama Bengkalis

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 September 2013 sampai dengan 10 September 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.194,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.011,11   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.649,82   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.992,67   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.443,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.380,73   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.699,44   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.841,62   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.378,74   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.767,47   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.705,17   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.080,82   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.429,74   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,54   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 167,50   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 39.270,28   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 107,42   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 250,80   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.984,62   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,15   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 348,15   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.766,78   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.864,88   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.829,01   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,07   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 September 2013 sampai dengan 10 September 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 September 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 378/KMK.04/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 378/KMK.04/2002 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARAKAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB)KEPADA PT DAWEE ELECTRONIC INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA XVI BLOK U 3C,KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, CIKARANG, BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DAWEE ELECTRONIC INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA XVI BLOK U 3C, KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, CIKARANG, BEKASL JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Dawee Electronic Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan : PT Dawee Electronic Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Jababeka XIV Blok U 3C, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Jong Keun Lee d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Apartemen Kedoya Elok, Kebon Jeruk, Jakarta Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.108.092.4.-413.000 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 20.000 M2 g. Jenis Hasil Produksi : PCB dan PCB Assy. KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN , ttd,-BOEDIONO