Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 390/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 390/KMK.04/2002 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997TENTANG KAWASAN BERIKAT, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa jangka waktu penundaan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/2002 telah berakhir;bahwa Pemerintah perlu menjaga kesinambungan akan berusaha di Pulau Batam selama masa persiapan perubahan Kawasan Berikat daerah industri Pulau Batam menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 Tentang Penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat, Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam; Mengingat : Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3748) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 77);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.01/1998;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tentang Penundaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, Dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 283/KMK.01/2000 TENTANG PENUNDAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 94/KMK.05/2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT, DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/KMK.05/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 825/KMK.00/1990 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DI DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal I Mengubah Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/KMK.04/2002 sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Menunda berlakunya: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999; danKeputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.05/2000 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.00/1990 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Di Daerah Industri Pulau Batam;sampai dengan tanggal 31 Maret 2003.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 389/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 389/KMK.04/2002 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AKZO NOBEL CARREFINISHES INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG, JALAN PULOGADUNGNOMOR 37, KELURAHAN RAWA TERATE, KECAMATAN CAKUNG, JAKARTA TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan surat PT Akzo Nobel Car Refinishes Indonesia Nomor : 013/AD-AN/II/02, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Akzo Nobel Car Refenishes Indonesia Asia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Akzo Nobel Car Refenishes Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Pulogadung Nomor 37, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur; Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT(PDKB) KEPADA PT AKZO NOBEL CAR REFENISHES INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG, JALAN PULOGADUNG NOMOR 37, KELURAHAN RAWA TERATE, KECAMATAN CAKUNG, JAKARTA TIMUR. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Akzo Nobel Car Refenishes Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada:a. Nama Perusahaan : PT Akzo Nobel Car Refenishes Indonesiab. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri Pulogadung, Jalan Pulogadung Nomor 37, Kelurahan Terate, Cakung, Jakarta Timurc. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Adiwan Djohanlid. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Raya Tengah Gg. Poncol Nomor 41A, Kramat Jati, Jakarta Timure. Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.071.168.7.052.000f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 14.160M2g. Jenis Hasil Produksi : Coating Materials dan Thinners KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk: Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;Menteri Perindustrian dan Perdagangan;Gubernur Bank Indonesia;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Bea dan Cukai;Direktur Jenderal Pajak;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta;Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Jakarta;Pimpinan PT Akzo Nobel Car Refinishes Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 722/KM.1/2012
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 722/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 01 JULI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 01 JULI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Juni 2012 sampai dengan 01 Juli 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.448,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.565,88 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.233,57 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.603,23 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.217,56 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.982,25 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.488,17 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.586,95 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.797,96 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.427,59 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.349,81 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.923,53 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.873,62 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,08 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 168,45 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.760,72 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 100,31 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 223,08 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.519,09 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 71,23 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 298,86 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.427,36 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.917,58 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.485,65 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,18 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Juni 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 698/KM.1/2012
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 698/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 24 JUNI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JUNI 2012 SAMPAI DENGAN 24 JUNI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Juni 2012 sampai dengan 24 Juni 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.438,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.400,41 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.196,81 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.594,38 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.216,31 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.968,69 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.340,98 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.576,01 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.661,76 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.366,29 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.338,12 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.865,57 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.886,19 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,19 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 169,24 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.669,23 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 99,99 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 220,57 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.516,20 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 71,40 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 299,11 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.370,44 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.849,22 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.481,59 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,09 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Juni 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/KM.11/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 51/KM.11/2013 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 November 2013 sampai dengan 12 November 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.116,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.587,64 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.623,12 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.050,74 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.433,61 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.531,68 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.196,66 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.884,60 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.880,68 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.974,89 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.746,03 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.389,82 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.337,85 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,42 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 181,07 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 39.434,84 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 104,24 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 257,80 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.963,79 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,89 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 357,84 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.974,31 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.295,90 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.825,36 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,48 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 November 2013 sampai dengan 12 November 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 November 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 142/PMK.02/2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 142/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT)PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAKDAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMIUNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor oleh Pengusaha ke kas negara dapat dikembalikan kepada Pengusaha dengan ketentuan:Setoran Bagian Pemerintah telah diterima seluruhnya di Rekening Panas Bumi;Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan untuk 2 (dua) tahun terakhir telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak; danTidak ada tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha panas bumi. (2) Dalam hal terdapat tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha harus melunasi tunggakan pajak dan kewajiban Pengusaha kepada Pemerintah tersebut terlebih dahulu dan menyampaikan bukti pelunasannya kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak. (3) Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diberikan untuk masing-masing kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetor bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar penyetoran bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan Pengusaha, setelah memperhitungkan penyelesaian kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya yang ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 3Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor Pengusaha ke kas negara tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk: Pasal 4 (1) Untuk memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang paling sedikit memuat:jumlah Setoran Bagian Pemerintah yang telah dilaksanakan dalam tahun anggaran pengajuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai;jumlah pengajuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai yang dirinci menurut Pengusaha sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha tidak sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dannama bank, nama pemegang rekening, dan nomor rekening Pengusaha pada bank penerima pemindahbukuan atas Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai. (2) Surat permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:fotokopi bukti penyetoran bagian Pemerintah ke Rekening Panas Bumi;fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menghasilkan dan telah menyetorkan bagian Pemerintah;asli faktur pajak atau asli dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai;daftar rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP), beserta softcopy-nya, dalam hal Pengusaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak tempat Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan format formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;daftar rekapitulasi faktur pajak beserta softcopy-nya dalam hal Pengusaha tidak sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak tempat Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan format formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;dokumen lain yang terkait dengan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai antara lain invoice, kontrak, dan penjelasan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tercantum dalam invoice;fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk 2 (dua) tahun terakhir; dansurat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang diajukan dalam permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai adalah benar dan Pengusaha bertanggung jawab penuh atas kebenaran tagihan serta dokumen dimaksud. (3) Atas permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak:melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);menyampaikan surat permintaan konfirmasi pelaporan faktur pajak atau faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dengan melampirkan daftar rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e atau daftar rekapitulasi faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f beserta softcopy-nya;menyampaikan surat permintaan konfirmasi tunggakan pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha yang bersangkutan terdaftar;menyampaikan surat permintaan konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha panas bumi kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan melampirkan daftar rekapitulasi faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e atau daftar rekapitulasi faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f beserta softcopy-nya. Pasal 5 (1) Surat permintaan konfirmasi Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) secara lengkap. (2) Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dan huruf c, memberikan jawaban konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permintaan konfirmasi. (3) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, memberikan jawaban konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima permintaan konfirmasi. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jawaban konfirmasi pelaporan faktur pajak atau faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) belum diterima seluruhnya oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai hanya diproses atas faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah mendapatkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jawaban konfirmasi keterkaitan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan kegiatan usaha