Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 453/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 453/KMK.04/2002 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali tata laksana kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dengan Keputusan Menteri Keuangan yang baru;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Impor; Mengingat : Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3627);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3638), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3717);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan Pabean;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkatan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Pengawasan Pabean adalah pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.Barang Diangkat Terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dulu.Barang Diangkut Lanjut adalah barang impor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu.Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan adalah alir informasi bisnis antar aplikasi, antara organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama. BAB IIKEDATANGAN BARANG IMPOR Bagian PertamaKedatangan Sarana Pengangkut Pasal 2 (1) Sebelum kedatangan sarana pengangkut di suatu Kantor Pabean, Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyerahkan pemberitahuan yang sedikit-dikitnya mencantumkan:nama sarana pengangkut;nomor pengangkutan (misalnya : Voyage/Flight No. : …….);nama pengangkut;pelabuhan asal;pelabuhan terakhir yang disinggahi di luar daerah pabean;pelabuhan tujuan;perkiraan tanggal kedatangan kapal;rencana jumlah kemasan, peti kemas atau barang curah yang akan dibongkar;pelabuhan tujuan berikutnya di dalam Daerah Pabean;(2) Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara manual atau melalui media elektronik paling lama dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut.(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah diterima oleh Kepala Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor.(4) Setiap perubahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean.(5) Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tidak berlaku bagi Sarana Pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat. Pasal 3 (1) Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa manifest tentang barang impor yang diangkutnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat, secara manual atau melalui media elektronik paling lama dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kedatangan sarana pengangkut.(2) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean setempat berupa:daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut,daftar bekal kapal,stowage plan,daftar senjata api,daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.(3) Paling lama sampai dengan saat kedatangan sarana pengangkut darat, Pengangkut wajib menyerahkan Daftar Barang Impor yang diangkutnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dan ditandatangani oleh Pengangkut.(5) Untuk barang impor yang akan diangkut terus dan atau diangkut lanjut tujuan daerah pabean Indonesia lainnya dan atau luar daerah pabean, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyerahkan manifest secara terpisah.(6) Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut menyerahkan manifest nihil. Pasal 4 Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 5 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku untuk sarana pengangkut yang berlabuh tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang impor atau ekspor.(2) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Pabean terdekat dalam waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran. Pasal 6 (1) Terhadap Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan perubahan sepanjang mengenai jumlah, jenis, merek, nomor kemasan dan atau peti kemas, dan jumlah barang curah.(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan atas persetujuan Kepala Kantor Pabean.(3) Perubahan sebagaimana dimaksud
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 452/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 452/KMK.04/2002 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal I Mengubah Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Oktober 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 396/KMK.04/2002 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INTERTEX INDONESIAINTERNASIONAL YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI PT HYUNDAI INTI DEVELOPMENT, JALAN RAYAINTI BLOK C9 NOMOR 12 A-15 CIKARANG, DESA CIBATU, CIKARANG SELATAN, BEKASI JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan surat PT Intertex Indonesia Internasional Nomor : 42/ITX/V/02 tanggal 21 Mei 2002, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Intertex Indonesia Internasional telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Intertex Indonesia Internasional Yang Berlokasi Di Kawasan Industri PT Hyundai Inti Development, Jalan Raya Inti Blok C9 Nomor 12 A-15 Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INTERTEX INDONESIA INTERNASIONAL YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI PT HYUNDAI INTI DEVELOPMENT, JALAN RAYA INTI BLOK C9 NOMOR 12 A-15 CIKARANG, DESA CIBATU, CIKARANG SELATAN, BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Intertex Indonesia Internasional sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada: a. Nama Perusahaan : PT Intertex Indonesia Internasionalb. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri PT Hyundai Inti Development, Jalan Raya Inti Blok C9 Nomor 12A-15 Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Baratc. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Byong Sing Yood. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Apartemen Cempaka Mas A2 Lt. 18 Nomor 9 Jakarta Pusate. Nomor Pokok Wajib Pajak : – 01.882.720.4-057.000 (KPP PMA Empat) KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk: Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;Menteri Perindustrian dan Perdagangan;Gubernur Bank Indonesia;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Bea dan Cukai;Direktur Jenderal Pajak;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandung;Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi;Pimpinan PT Intertex Indonesia Internasional. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 September 2002MENTERI KEUANGAN , ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 394/KMK.04/2002 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT MULTI BUSINDO ELOKYANG BERLOKASI DI JALAN MERCEDES, DESA CICADAS, KECAMATAN GUNUNG PUTRI, BOGOR JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT MULTI BUSINDO ELOK YANG BERLOKASI DI JALAN MERCEDES, DESA CICADAS, KECAMATAN GUNUNG PUTRI, BOGOR, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Multi Busindo Elok sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada: a. Nama Perusahaan : PT Multi Busindo Elok b. Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Cideng Barat Nomor 29 Jakarta 10150 c. Nama Pemilik/PenanggungJawab : Gunawan Widjaja d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Cideng Barat Nomor 29 Jakarta 10150 e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.955.313.0-028.000 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 11.320 M2 g. Jenis Hasil Produksi : Pakaian luar pria (piyama), Pakaian luar wanita (gaun tidur), pakaian dalam pria (celana dalam), dan pakaian dalam wanita (celana dalam dan Brasserie/BH). KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk: KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 September 2002MENTERI KEUANGAN, ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 392/KMK.04/2002 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ASIANET SPRINGINDONESIA YANG YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN INDUSTRI KAWASANJABABEKA TAHAP II BLOK RR 3D 3E, DESA PASIRSARI, LEMAHABANG, BEKASI JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan surat PT Asianet Spring Indonesia Nomor : 07/ASI/VII/2002 tanggal 4 Juli 2002, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Asianet Spring Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Asianet Spring Indonesia Yang Berlokasi Di Kawasan Industri Jababeka, Jalan Industri Kawasan Jababeka Tahap II Blok RR 3D 3E, Desa Pasirsari, Lemahabang, Bekasi, Jawa Barat; Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT(PDKB) KEPADA PT ASIANET SPRING INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN INDUSTRI KAWASAN JABABEKA TAHAP II BLOK RR 3D 3E, DESA PASIRSARI, LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Asianet Spring Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada:a. Nama Perusahaan : PT Asianet Spring Indonesiab. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri Jababeka, Jalan Industri Kawasan Jababeka Tahap II Blok RR 3D 3E, Desa Pasirsari, Lemahabang, Bekasi Jawa Baratc. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Lee Chun Chiehd. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Janur Elok III Blok QC-6 Nomor 10, Jakarta Utarae. Nomor Pokok Wajib Pajak : – 01.824.551.4-055.000 KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk: Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;Menteri Perindustrian dan Perdagangan;Gubernur Bank Indonesia;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Bea dan Cukai;Direktur Jenderal Pajak;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandung;Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi;Pimpinan PT Asianet Spring Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 391/KMK.04/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 391/KMK.04/2002 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INDONESIA G-SHANKPRECISION YANG YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN INDUSTRI KAWASANJABABEKA TAHAP II BLOK RR 5C5D, DESA PASIRSARI, LEMAHABANG, BEKASI JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT Indonesia G-Shank Precision Nomor : 07/IGSP/VI/2002 tanggal 28 Juni 2002, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Indonesia G-Shank Precision telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Indonesia G-Shank Precision Yang Berlokasi Di Kawasan Industri Jababeka, Jalan Industri Kawasan Jababeka Tahap II Blok RR 5C5D, Desa Pasirsari, Lemahabang, Bekasi Jawa Barat; Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT INDONESIA G-SHANK PRECISION YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, JALAN INDUSTRI KAWASAN JABABEKA TAHAP II BLOK RR 5C5D, DESA PASIRSARI, LEMAHABANG, BEKASI JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Indonesia G-Shank Precision sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada: a. Nama Perusahaan : PT Indonesia G-Shank Precisionb. Alamat Kantor Perusahaan : Kawasan Industri Jababeka, Jalan Industri Kawasan Jababeka Tahap II Blok RR 5C5D, Desa Pasirsari, Lemahabang, Bekasi Jawa Baratc. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Lu Ting Ciangd. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jalan Beruang 10 Blok G1 No. 101, Bekasi, Jawa Barate. Nomor Pokok Wajib Pajak : – 01.869.482.8.055.000 KEDUA : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk: Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan. KETIGA : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;Menteri Perindustrian dan Perdagangan;Gubernur Bank Indonesia;Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Bea dan Cukai;Direktur Jenderal Pajak;Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandung;Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi;Pimpinan PT Indonesia G-Shank Precision Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO