KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KM.11/2013

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 17 SEPTEMBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 September 2013 sampai dengan 17 September 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.455,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.479,45   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.942,32   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.022,35   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.476,97   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.466,33   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.066,92   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.883,41   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.880,01   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.972,57   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.727,64   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.202,19   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.495,81   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,84   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 172,13   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.064,01   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 109,25   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 257,66   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.054,01   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,13   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 355,35   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.971,02   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.084,27   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.871,70   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,47   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 September 2013 sampai dengan 17 September 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 September 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG P.S BRODJONEGORO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 423/KMK.06/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 423/KMK.06/2002 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 423/KMK.06/2002 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tanggal 30 September 2002 terdapat kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2), maka perlu diralat sebagai berikut : 1. Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c Tertulis : b.sanksi pembekuan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;c.sanksi pencabutan izin apabila Akuntan yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.Seharusnya :b.sanksi pembekuan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik;c.sanksi pencabutan izin apabila Akuntan Publik yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian keanggotaan dari IAI dan atau IAI-Kompartemen Akuntan Publik.     2. Pasal 61 ayat (2) Tertulis : (2)Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Seharusnya : (2)Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi lembaga tinggi negara atau instansi pemerintah yang memiliki kewenangan memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ralat, maka kekeliruan pada Pasal 55 ayat (1) huruf b dan c, dan Pasal 61 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Januari 2003a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttdAGUS HARYANTONIP 060035211

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 122/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 122/KMK.03/2003 TENTANG PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANDUNG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANDUNG. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1984 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah IX Direktorat Jenderal Pajak Bandung sebesar Rp1.290.495.937,00) (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 April 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. B O E D I O N O

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.01/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 450/KMK.01/2003 TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 34 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA HUKUM PADA PENGADILAN PAJAK. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.Warga Negara Indonesia;b.mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan;c.berijazah sarjana atau Diploma IV;d.berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian atau instansi yang berwenang; dane.mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Pemohonan untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Ketua dengan menyerahkan copy/salinan dokumen yang telah dilegalisir dari:a.Tanda bukti keahlian/pengetahuan dalam bidang perpajakan;b.Kartu Tanda Penduduk/Warga Negara Indonesia; danc.Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah:a.Brevet Pajak atau Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);b.Surat Izin Konsultan Pajak; atauc.sekurang-kurangnya sertifikat Diploma III Pajak/Bea Cukai/Akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang menyelenggarakan pendidikan serupa. Pasal 3 (1) Ketua menerbitkan surat izin kuasa hukum terhadap permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Surat izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku di semua Majelis Pengadilan Pajak disertai dengan surat kuasa asli dari pihak yang didampingi atau diwakili. Pasal 4 Kuasa Hukum hanya dapat memberi kuasa kepada Kuasa Hukum lainnya yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk mewakilinya dalam suatu persidangan Majelis Hakim. Pasal 5 (1) Keputusan Ketua tentang izin kuasa hukum berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) Dalam hal jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, kuasa hukum dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin sebagai kuasa hukum ke Pengadilan Pajak, dengan melampirkan:a.Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang izin kuasa hukum yang telah habis masa berlakunya;b.Kartu Tanda Pengenal sebagai Kuasa Hukum;c.Kartu Tanda Penduduk/WNI; dand.Nomor Pokok Wajib Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Oktober 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1252/KMK.04/1984

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1252/KMK.04/1984 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a,PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2),PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAIATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1)DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a, PASAL 45 AYAT (1)b, AYAT (9) DAN AYAT (11)d, PASAL 61 AYAT (1)a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2), PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1) DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921. Pasal 1 (1) Semua tanda-tanda yang terhutang bea meterai tetap sebesar Rp. 10,- (Sepuluh Rupiah) sebagai dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1)b, ayat (9) dan ayat (11)d, Pasal 61 ayat (1)a dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan dikenakan bea meterai tetap sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah); (2) Tanda-tanda yang dikenakan bea meterai Rp. 25,- (Dua puluh lima rupiah) sebagai dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan dikenakan bea meterai tetap sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah); (3) Untuk kertas pertama yang dipergunakan untuk surat asli sahih notaris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 Rp. 500,- (lima ratus rupiah) lebih dari yang terhutang untuk itu menurut Pasal 25 ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921; (4) Bea Meterai minimum sebagai dimaksud Pasal 22 a ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah). Pasal 2 (1) Tidak terhutang bea meterai apapun atas tanda-tanda yang dimaksud dalam Pasal 38 Aturan Bea Meterai 1921 sepanjang tanda-tanda itu mengenai jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau kurang; (2) Pembulatan bea meterai sebanding sebagai dimaksud Pasal 22a ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 sepanjang mengenai pembulatan yang kurang dari Rp. 100,- (seratus rupiah) dibulatkan ke bawah sehingga bea meterai tersebut merupakan kelipatan dari Rp. 100,- (seratus rupiah); (3) Semua ketentuan dalam Bab IX, Bab XI dan Bab XIII Aturan Bea Meterai 1921 dan pasal-pasal lainnya yang ada hubungannya dengan Bab-bab ini dibaca, diubah atau ditiadakan sesuai dengan ketentuan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 18 Desember 1984MENTERI KEUANGAN, ttd.RADIUS PRAWIRO PENJELASAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1252/KMK.04/1984 TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a,PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2),PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAIATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1)DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921 I. UMUM Bea Meterai yang terhutang atas tanda-tanda yang dimaksud dalam Keputusan ini besarnya adalah Rp. 10,- dan Rp. 25,- yang lazimnya dipenuhi melalui pemeteraian dengan meterai tempel atau dengan bea meterai menurut luas kertas.Besarnya Bea Meterai tersebut di atas ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974 tanggal 30 Juli 1974, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-240/MK/II/3/1975 tanggal 4 Maret 1975 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-381/MK/II/4/1976 tanggal 1 April 1976.Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan sosial ekonomi dan efisiensi pemungutan Bea Meterai, maka dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap jumlah Bea Meterai minimum sebesar Rp. 10,- dan Bea Meterai Umum serta Bea Meterai menurut luas kertas sebesar Rp. 25,- yang berlaku sampai saat ini.Keputusan ini hanya meninjau kembali tarif Bea Meterai yang terhutang atas jenis-jenis tanda yang diatur dalam Pasal-pasal dalam Aturan Bea Meterai 1921 sedangkan jenis-jenis tanda yang bersangkutan tidak mengalami perubahan.Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa dalam Pasal 38 diatur Bea Meterai yang terhutang untuk kwitansi, tanda penerimaan uang, tanda masuk dan sebagainya.Perubahan jumlah Bea Meterainya ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1).Jenis-jenis tanda yang bersangkutan dengan jumlah Bea Meterai minimum dan Bea Meterai Umum secara terperinci dapat dilihat pada Aturan Bea Meterai 1921.     II. PASAL DEMI PASAL : Pasal 1 ayat (1)cukup jelas ayat (2)cukup jelas ayat (3)Dengan adanya perubahan bea meterai atas akte notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ke-2 juncto Pasal 25 Aturan Bea Meterai 1921 ini, maka kertas lembar pertama dari surat asli sahih notaris, yang tidak diberikan kepada yang berkepentingan, terhutang bea meterai menurut luas kertas Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sedangkan atas lembar kertas lainnya yaitu tiap-tiap lembar kertas yang dipergunakan untuk surat-surat notaris itu dan lazimnya untuk diserahkan kepada yang berkepentingan, dikenakan bea meterai Rp. 500,- (lima ratus rupiah).ayat (4)cukup jelasPasal 2ayat (1)Tanda-tanda yang diatur dalam Pasal 38 yang semula telah terhutang Bea Meterai pada jumlah di atas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dalam Keputusan ini jumlahnya ditingkatkan menjadi diatas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).ayat (2)Untuk perhitungan Bea Meterai yang terhutang, maka jumlah yang terhutang tersebut dibulatkan ke bawah dalam kelipatan Rp. 100,- (seratus rupiah) sama dengan tarif minimum.ayat (3)Ayat ini dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab-bab yang bersangkutan dengan tarif Bea Meterai yang telah ditinjau kembali berdasarkan Keputusan ini.Pasal 3 cukup jelas

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 454/KMK.04/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 454/KMK.04/2002 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REGISTRASI IMPORTIR. Pasal 1 Terhadap importir yang melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor dilakukan registrasi importir oleh Direktorat jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 Registrasi importir dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan kepabeanan di bidang impor yang meliputi: (1) kejelasan dan kebenaran alamat; (2) kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab; (3) kejelasan dan kebenaran jenis usaha; (4) kepastian importir menyelenggarakan pembukuan yang dapat diaudit (auditable). Pasal 3 Importir yang memenuhi persyaratan registrasi akan diberikan Sertifikat Registrasi Pabean (SRP) yang berlaku di seluruh daerah pabean Indonesia sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan kepabeanan di bidang impor. Pasal 4 SRP dapat dicabut dalam hal Importir melakukan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta peraturan perundang undangan lainnya yang terkait. Pasal 5 SRP dikecualikan terhadap importir yang memasukkan barang berupa : Pasal 6 Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Pasal 7 (1) SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai berlaku efektif pada tanggal 01 Januari 2003. (2) Terhadap importir yang tidak mempunyai SRP setelah tanggal 1 Januari 2003, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali pengimporan, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, untuk pengimporan selanjutnya wajib mempunyai SRP. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.BOEDIONO