Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 52/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 JANUARI 2010 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JANUARI 2010 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Januari 2010 sampai dengan 31 Januari 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1 Rp 9.295,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 8.479,08 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.925,48 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.773,21 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.196,67 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.765,13 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.727,72 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.617,15 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 15.132,82 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.646,88 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.299,99 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.964,74 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.247,62 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.447,82 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 202,70 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 32.407,99 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 109,99 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 202,05 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.478,52 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 81,30 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 282,15 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.649,64 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 13.197,60 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.361,50 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 8,18 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Januari 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 215/PMK.07/2014
TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2011 DAN TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 meliputi: Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp336.391,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp312.345.821.710,00 (tiga ratus dua belas miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh rupiah), terdiri atas:Alokasi Kurang Bayar Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp8.075.785.279,00 (delapan miliar tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah); danAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp304.270.036.431,00 (tiga ratus empat miliar dua ratus tujuh puluh juta tiga puluh enam ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp323.633.984.659,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah), terdiri atas:Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp20.215.581.356,00 (dua puluh miliar dua ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah); danAlokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp303,418,403.303,00 (tiga ratus tiga miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus tiga ribu tiga ratus tiga rupiah). (2) Rincian alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp16.506.819.828,00 (enam belas miliar lima ratus enam juta delapan ratus sembilan belas ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah), terdiri atas:Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota, dan yang dibagikan sebagai Insentif kepada kabupaten dan kota sebesar Rp2.557.561.679,00 (dua miliar lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah);Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah sebesar Rp12.867.771.177,00 (dua belas miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah); danAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk Biaya Pemungutan Bagian Daerah sebesar Rp1.081.846.972,00 (satu miliar delapan puluh satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk masing-masing kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp19.125.683.866,00 (sembilan belas miliar seratus dua puluh lima juta enam ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah), terdiri atas:Alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp15.415.370.257,00 (lima belas miliar empat ratus lima belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah); danAlokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang dibagikan sebagai Insentif kepada kabupaten dan kota sebesar Rp3.710.313.609,00 (tiga miliar tujuh ratus sepuluh juta tiga ratus tiga belas ribu enam ratus sembilan rupiah). (2) Rincian alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan perhitungan alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Desember 2014MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 4 Desember 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1852
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 52/KM.11/2014
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 10 DESEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 16 DESEMBER 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 DESEMBER 2014 SAMPAI DENGAN 16 DESEMBER 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan 16 Desember 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.306,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.304,30 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.788,53 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.039,29 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.587,31 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.561,04 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.534,22 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.736,76 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.234,08 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.349,19 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.634,04 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 12.613,68 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.224,17 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,93 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 198,86 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 42.187,65 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 121,15 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 275,71 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.278,53 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 93,84 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 373,51 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.346,20 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.172,80 Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.000,46 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,05 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan 16 Desember 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Desember 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 24/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 JANUARI 2010 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JANUARI 2010 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Januari 2010 sampai dengan 24 Januari 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1 Rp. 9.174,40 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.498,98 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.901,65 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.786,28 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.182,78 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.745,56 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.790,16 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.626,72 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 14.900,33 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.605,71 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.304,55 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 9.002,45 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 10.044,23 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.429,03 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 201,29 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 32.052,55 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 108,27 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 200,59 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.446,78 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 80,23 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 278,37 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.605,52 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 13.290,77 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.343,87 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,17 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Januari 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.11/2013
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 01 OKTOBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 01 OKTOBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 September 2013 sampai dengan 01 Oktober 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.132,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.470,54 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.825,63 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.009,50 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.435,71 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.485,63 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.257,59 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.890,21 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.807,19 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.884,99 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.740,30 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.140,91 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.234,91 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,44 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 177,54 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 39.243,47 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 105,39 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 257,21 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.968,28 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,18 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 355,80 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.886,97 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.986,34 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.818,75 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,33 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 September 2013 sampai dengan 01 Oktober 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 September 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.11/2013
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 SEPTEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 24 SEPTEMBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 September 2013 sampai dengan 24 September 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.319,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.525,47 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.957,48 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.019,67 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.459,59 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.460,86 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.194,23 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.915,24 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.924,41 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 8.935,19 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.732,59 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.171,68 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.362,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,68 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 178,07 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 39.749,59 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 107,93 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 258,41 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.017,74 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 85,48 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 355,30 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 8.935,61 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.062,26 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.849,74 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,43 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 September 2013 sampai dengan 24 September 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 September 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO