Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 211/KMK.06/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 211/KMK.06/2002 TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARAPADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan divestasi atas Penyertaan Modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi;bahwa pada prinsipnya pelaksanaan divestasi Penyertaan Modal Negara merupakan kebalikan dari proses rekapitalisasi;bahwa hasil divestasi perlu dipergunakan untuk membeli kembali seluruh obligasi rekapitalisasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor53/KMK.017/199931/12/KEP/GBItentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor135/KMK.017/199932/1/KEP/GBItentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Pembangunan Daerah; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Bank adalah Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi.Divestasi adalah penjualan seluruh atau sebagian saham milik Pemerintah pada Bank.Saham milik Pemerintah adalah bukti Penyertaan Modal Negara pada Bank. BAB IIPELAKSANAAN DIVESTASI Pasal 2 Penjualan seluruh atau sebagian saham milik Pemerintah pada Bank yang diterbitkan oleh Bank dalam rangka Program Rekapitalisasi dilakukan oleh Pemerintah kepada : Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II yang melakukan setoran modal 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum Bank sebesar 8% (delapan per seratus);Masyarakat. Pasal 3 (1)Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, dapat membeli kembali seluruh atau sebagian saham milik Pemerintah pada Bank dengan hak opsi (Call Option). (2)Dalam hal hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipergunakan, masyarakat dapat membeli saham milik Pemerintah pada Bank. Pasal 4 (1) Sumber dana untuk pembelian saham milik Pemerintah pada Bank berasal dari :hasil penagihan kredit dan penjualan aset yang dialihkan oleh Bank kepada BPPN; dan ataudana sendiri.(2)Seluruh hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, wajib digunakan untuk membeli saham milik Pemerintah pada Bank. Pasal 5 Pembelian saham milik Pemerintah pada Bank hanya dapat dilakukan secara tunai. Pasal 6 Ketentuan dan persyaratan yang menyangkut calon pembeli saham mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. BAB IIIHARGA PEMBELIAN SAHAM MILIK PEMERINTAH Pasal 7 (1)Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harga pembelian saham milik Pemerintah pada Bank adalah sebesar harga pembelian oleh Pemerintah untuk saham yang ditawarkan ditambah premi. (2)Besarnya premi untuk pembelian saham milik Pemerintah pada Bank ditetapkan sebesar jumlah penerimaan bunga obligasi rekapitalisasi yang diterima dalam rangka Program Rekapitalisasi. (3)Harga pengalihan sisa saham milik Pemerintah pada Bank setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) didasarkan atas nilai yang ditetapkan oleh penilai independen pada awal periode dimaksud. Pasal 8 Penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Bank. BAB IVPENGGUNAAN HASIL DIVESTASI Pasal 9 (1)Hasil divestasi wajib dipergunakan untuk membeli seluruh obligasi Rekapitalisasi yang ada pada Bank. (2)Obligasi yang telah dibeli kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi. Pasal 10 Persyaratan dan tata cara pembelian obligasi rekapitalisasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan Menteri Keuangan. BAB VPENUTUP Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Mei 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 173/KMK.06/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 173/KMK.06/2002TENTANGRASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHABAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RASIO PINJAMAN TERHADAP MODAL SENDIRI DAN BATAS WAKTU UNTUK MEMULAI KEGIATAN USAHA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN. Pasal 1 Perusahaan Pembiayaan yang didirikan untuk melakukan transaksi sewa guna usaha dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional, dikecualikan dari: sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 23 ayat (2), (3), (4), (5), dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 April 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.04/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 90/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAIATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang untuk keperluan perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.05/1997 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, agar sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan Internasional;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di bidang Impor; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler, dan organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.Azas timbal balik adalah azas perlakuan yang sama mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap perwakilan negara asing (diplomatik dan konsuler) beserta pejabatnya yang berstatus diplomatik di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia (diplomat dan konsuler) beserta pejabatnya yang berstatus diplomatik di luar negeri.Pejabat adalah staf diplomatik yang ditugaskan pada perwakilan negara asing di Indonesia, dan staf non diplomatik yang memiliki paspor diplomatik yang menjalankan tugas di Indonesia.Pejabat Senior adalah staf pada perwakilan negara asing setingkat counsellor ke atas.Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan tugas perwakilan diplomatik.Barang pindahan adalah barang yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia yang terdiri dari barang rumah tangga yang digunakan dalam rangka menunjang tugas diplomatiknya di Indonesia dan akan tetap sebagai bagian dari rumah tangganya, termasuk kendaraan bermotor.Jumlah yang wajar adalah jumlah kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan kebutuhan perwakilan negara asing berdasarkan jumlah pejabat kantor perwakilan yang bersangkutan dan berdasarkan azas timbal balik.Kewajaran tipe adalah kewajaran tipe dan jenis kendaraan bermotor yang di impor sesuai dengan jenjang kepangkatan/ gelar diplomatik dan kebutuhan pejabat yang bersangkutan dalam rangka menunjang pekerjaan dan misi diplomatik di Indonesia. BAB IIPEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI Pasal 2 Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang milik perwakilan negara asing beserta pejabatnya dalam upaya menunjang tugas/ fungsi diplomatik perwakilan negara asing di Indonesia berdasarkan azas timbal balik. Pasal 3 Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi : Barang yang dipakai untuk keperluan resmi;Barang yang digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung yang ditempati oleh perwakilan negara asing;Barang pindahan milik pejabat perwakilan negara asing;Barang yang dipakai untuk keperluan sendiri termasuk pemakaian oleh anggota keluarga dari pejabat perwakilan negara asing. Pasal 4 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan d diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan : pejabat perwakilan negara asing tersebut tidak menjalankan pekerjaan lain di luar tugasnya di Indonesia;prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia;pejabat perwakilan negara asing tersebut merupakan warga negara asing. BAB IIIFASILITAS KENDARAAN BERMOTOR Pasal 5 (1)Untuk keperluan Kantor perwakilan diplomatik, diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) paling banyak 16 (enam belas) unit untuk Kantor dengan pejabat senior lebih dari 10 (sepuluh) orang dan 10 (sepuluh) unit untuk Kantor dengan pejabat senior 10 (sepuluh) orang atau kurang. (2)Untuk keperluan Kantor perwakilan konsuler dan Kantor perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) paling banyak 6 (enam) unit untuk Kantor dengan pejabat senior lebih dari 5 (lima) orang dan 5 (lima) unit untuk Kantor dengan pejabat senior 5 (lima) orang atau kurang. (3)Dalam hal kantor perwakilan negara asing memerlukan kendaraan bermotor melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi/ dirakit dalam negeri (CKD). (4)Berdasarkan azas timbal balik, selain jumlah yang diatur dalam ayat (1), dan ayat (2) pembebasan bea masuk dapat pula diberikan atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) dalam jumlah yang sama dengan yang diperoleh perwakilan Indonesia di negara tersebut. (5)Dalam hal kantor perwakilan negara asing memerlukan kendaraan bermotor dengan jenis selain yang diatur dalam Pasal 1 butir 5, dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian atau impor kendaraan bermotor tersebut berdasarkan azas timbal balik. Pasal 6 (1) Pembebasan bea masuk diberikan atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) oleh pejabat perwakilan negara asing, dengan ketentuan :Untuk Duta besar perwakilan negara asing, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia;Untuk Kepala perwakilan negara asing yang bukan duta besar, pejabat perwakilan negara asing yang berstatus diplomatik serta pejabat dari organisasi internasional yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, paling banyak 1 (satu) unit selama bertugas di Indonesia;(2) Dalam hal pejabat perwakilan negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan lebih dari 1 (satu) unit kendaraan bermotor, yang bersangkutan dapat pula diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diproduksi/dirakit di dalam negeri (CKD). Pasal 7 (1)Untuk keperluan staf administrasi dan teknik perwakilan negara asing yang memiliki paspor diplomatik selama bertugas di Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk atas impor atau pembelian kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) atau pemasukan kendaraan bermotor sebagai barang pindahan dengan memperhatikan kewajaran tipe paling banyak 1 (satu) unit. (2)Selama

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 787/KM.1/2012

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 787/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 09 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 15 JULI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Juli 2012 sampai dengan 15 Juli 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.376,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.633,16   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.243,46   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.587,75   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.208,84   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.966,66   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.539,64   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.570,63   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.705,84   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.414,26   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.352,09   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.829,11   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.765,25   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 10,67   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 171,17   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.462,62   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 99,26   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 224,37   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.499,96   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 70,09   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 298,01   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.411,53   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.804,48   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.476,48   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,22   Untuk Won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Juli 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.04/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.05/1998 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, agar sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia; Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Bea Masuk dan Bea Keluar Umum untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu;Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Cukai;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan Induk Badan Internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia.Pejabat adalah Kepala Badan Internasional beserta Staf dan/atau tenaga ahli asing yang diangkat langsung oleh Induk Badan Internasional yang bersangkutan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, serta tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat.Kerja sama teknik adalah kerja sama antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari dana hibah luar negeri.Barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor Perwakilan Badan Internasional termasuk barang untuk keperluan para pejabat, dan barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik.Barang proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan proyek yang alokasi dana atau rincian barang-barang tersebut terutang dalam perjanjian kerja sama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia.Barang non proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh Badan Internasional dalam rangka membantu peningkatan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk bantuan darurat kepada Indonesia yang alokasi dana/rincian barang-barang tersebut tidak terutang dalam perjanjian kerjasama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia.Kendaraan bermotor adalah kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang jenis sedan, station wagon, minibus yang mempunyai kapasitas isi silinder 4000 cc ke bawah dan jenis jeep yang mempunyai kapasitas isi silinder 5000 cc ke bawah.(2) Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.(3) Penetapan dan perubahan Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Sekretariat Negara Republik Indonesia. BAB IIPEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI DALAM RANGKA IMPOR Pasal 2 Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya. Pasal 3 Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:barang untuk keperluan Kantor Badan Internasional di Indonesia;barang yang dipergunakan untuk keperluan pribadi dan barang yang digunakan untuk keperluan keahliannya (profesional equipment), termasuk barang untuk keperluan anggota keluarga dari pejabat yang bekerja untuk Badan Internasional di Indonesia;barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik yang dikirim melalui Badan Internasional. Pasal 4 (1) Untuk keperluan Kantor Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) dalam jumlah yang wajar paling banyak 6 (enam) unit bagi kantor yang memiliki pejabat lebih dari 5 (lima) orang, dan bagi kantor yang memiliki pejabat 5 (lima) orang atau kurang paling banyak sejumlah pejabatnya.(2) Dalam hal Badan Internasional memerlukan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU), fasilitas Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan untuk kendaraan yang diimpor atau dibeli dalam keadaan jadi (CBU) dengan ketentuan untuk Kantor Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa paling banyak 2 (dua) unit, untuk Badan Internasional lainnya paling banyak 1 (satu) unit. Pasal 5 (1) Selama bertugas di Indonesia, Pejabat dari Badan Internasional dengan masa tugas minimal 1 (satu) tahun dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD).(2) Khusus Kepala Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pejabat setingkat Deputi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diimpor atau dibeli kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU). Pasal 6 (1) Kendaraan bermotor untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) sesuai kebutuhan dalam rangka kerja sama teknik.(2) Dalam hal Badan Internasional dalam rangka kerjasama teknik membutuhkan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) sesuai dengan spesifisikasi teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek, dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 7 (1) Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia.(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini BAB IIIPENJUALAN DAN PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN BERMOTOR Pasal

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 549/KMK.04/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 549/KMK.04/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 454/KMK.04/2002TENTANG REGISTRASI IMPORTIR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 454/KMK.04/2002 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR. Pasal I Ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 (1) SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2003 (2) Terhadap Importir yang tidak mempunyai SRP setelah tanggal 1 April 2003, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali pengimporan, setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, untuk pengimporan selanjutnya wajib mempunnyai SRP”. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO