Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 548/KMK.04/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/KMK.04/2002TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/KMK.04/2002 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. Pasal I Ketentuan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2002MENTERI KEUANGAN , ttdBOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.04/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 547/KMK.04/2002 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSIDALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pemberian pelayanan yang optimal kepada penyetor penerimaan negara perlu dilakukan penundaan atas pelaksanaan pembayaran secara on line;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara; Mengingat : Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3309) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3525);Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002;Keputusan Menteri keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga keseluruhan Pasal 8B berbunyi sebagai berikut: “Pasal 8B Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), tetap dapat menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor sampai dengan tanggal 31 Maret 2003.” Ketentuan Pasal 9B ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 9B berbunyi sebagai berikut: “Pasal 9B (1)Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib memelihara sistem informasi yang dimiliki untuk tetap menjaga kelancaran sistem on-line dengan EDI Kepabeanan. (2)Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor namun tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) setelah tanggal 31 Maret 2003, akan dicabut hak untuk menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3)Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang tidak berhak menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor masih menerima setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor setelah tanggal 31 Maret 2003, dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah setoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor yang tidak seharusnya diterima dan wajib melimpahkan penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan. (4) Penagihan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 469/KMK.04/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 469/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DIBIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai; Mengingat : Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.021/1999;Keputusan menteri keuangan Nomor 422/KMK.05/1996 tentang Pengembalian Cukai;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan Cukai; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah pemberian imbalan bunga yang diberikan kepada pihak yang berhak mendapatkan pemberian imbalan bunga dari Pemerintah.Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) adalah surat perintah kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) untuk membayarkan imbalan bunga kepada pihak yang berhak mendapatkan pemberian imbalan bunga atas beban rekening kas negara melalui Bank Operasional. BAB IITATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Pasal 2 (1) Imbalan bunga diberikan kepada pihak yang berhak mendapatkan dalam hal terdapat :Keterlambatan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) atau Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC) yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pengembalian Bea Masuk (SKPBM) atau Surat Keputusan Pengembalian Cukai (SKPC) dalam pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan atau pengembalian Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;Keterlambatan pengembalian jaminan berupa uang tunai yang melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan keberatan diterima atau dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (5) dan Pasal 94 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 41 ayat (6) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;Keterlambatan penerbitan SPMKBM atau SPMKC dalam pengembalian Bea Masuk atau Cukai atau Denda Administrasi sebagai akibat Putusan Banding dari Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) yang melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan BPSP sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 87 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.(2)Besarnya imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 2% (dua persen) setiap bulannya dari besarnya nilai yang tercantum dalam SKPBM atau SKPC atau dari besarnya jaminan tunai yang dikembalikan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. Pasal 3 Pihak yang berhak mendapatkan imbalan bunga adalah orang perseorangan/pribadi atau badan hukum yang tercantum dalam SKPBM atau SKPC atau bukti pengembalian jaminan tunai. Pasal 4 (1)Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMKBM atau SPMKC atau Surat Bukti Pengembalian jaminan Tunai, wajib meneliti imbalan bunga yang dapat diberikan terhadap pengembalian tersebut. (2)Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, Pasal 5 (1)Berdasarkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SKPIB. (2)Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut:Lembar ke-1 untuk pihak yang mendapatkan imbalan bunga;Lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;Lembar ke-3 untuk KPKN mitra kerja Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SKPIB;Lembar ke-4 untuk Badan Akuntansi Keuangan Negara melalui KPKN;Lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SKPIB. Pasal 6 (1)Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2)Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini (3)SPMIB hanya berlaku untuk tahun anggaran diterbitkan SPMIB bersangkutan. (4) SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut :Lembar ke-1 dan ke-2 untuk KPKN;Lembar ke-3 untuk pihak yang mendapatkan imbalan bunga;Lembar ke-4 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;Lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMIB.(5)Imbalan bunga dibayarkan melalui rekening Bank dan pihak yang berhak mendapatkan imbalan bunga wajib memberitahukan nomor rekening Bank yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Pasal 7 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan contoh tanda tangan pejabat yang berhak menandatangani SPMIB kepada KPKN mitra kerjanya. BAB IIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, terhadap Putusan BPSP yang berhubungan dengan pemberian imbalan bunga di bidang Kepabeanan dan Cukai yang telah diterbitkan sebelum Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, dapat diproses pemberian imbalan bunganya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 9 SPMIB untuk pemberian imbalan bunga dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran untuk Kelompok Mata Anggaran Pengeluaran Biaya Pengembalian Pendapatan. Pasal 10 SPMIB ditunaikan pada BO I/II atas beban Rekening Kas Negara A pada Bank Operasional tersebut ke rekening yang ditunjuk menerima dan Kas Negara tidak dibenarkan melakukan pembayaran secara tunai. Pasal 11 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dapat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 768/KM.1/2012

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 768/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 02 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 08 JULI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 08 JULI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Juli 2012 sampai dengan 08 Juli 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.499,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.532,44   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.226,27   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.593,13   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.224,21   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.972,52   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.486,92   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.572,00   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.777,02   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.423,99   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.345,06   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.859,46   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.950,23   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 10,97   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 166,65   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.860,30   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 100,47   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 223,61   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.532,91   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 71,02   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 298,07   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.418,66   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.841,83   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.493,51   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,21   Untuk Won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Juni 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 01/KM.11/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 07 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 JANUARI 2015 SAMPAI DENGAN 13 JANUARI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Januari 2015 sampai dengan 13 Januari 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.510,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.180,43   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.703,80   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.026,28   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.612,89   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.564,28   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.697,31   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.665,93   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.350,33   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.422,97   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.593,56   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 12.547,39   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.424,27   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,12   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 197,68   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 42.687,38   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 124,12   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 279,25   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.332,51   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 95,30   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 379,69   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.416,31   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.087,51   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.014,67   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,38   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Januari 2015 sampai dengan 13 Januari 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Januari 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 456/KMK.04/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 456/KMK.04/2002 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITASBERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.05/2000TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN,DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam kondisi perekonomian saat ini, pelaksanaan importasi barang dan bahan untuk industri memerlukan jangka waktu yang cukup memadai;bahwa sehubungan kondisi tersebut, jangka waktu importasi barang dan bahan untuk industri dalam rangka pembangunan dan pengembangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa, perlu diberikan perpanjangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/ Pengembangan Industri/Industri jasa; Mengingat : Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943);Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944);Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.01/1999;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/ Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.01/2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.01/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA. Pasal 1 Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor mesin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 dan belum merealisir seluruh impornya, diberikan perpanjangan jangka waktu impor sesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal Perusahaan yang bersangkutan. Pasal 2 Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 dan belum merealisir seluruh impornya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, diberikan perpanjangan jangka waktu impor selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Perpanjangan Yang diterbitkan sejak berlakunya. Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ketentuan perpanjangan jangka waktu impor tidak menambah jumlah/ volume barang dan bahan Yang diberikan fasilitas sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas. Pasal 3 (1) Fasilitas perpanjangan jangka waktu, ini tidak berlaku terhadap:importasi, barang dan bahan Yang dilakukan antara tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, setelah berakhirnya jangka waktu pengimporan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas.Importasi komoditi gula(2)Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan membayar bea masuk, atas bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian. (3) Atas jumlah barang dan bahan yang di impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan dari jumlah impor yang diberikan fasilitas perpanjangan jangka waktu impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2002MENTERI KEUANGAN , ttd. BOEDIONO