Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 509/KMK.06/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 509/KMK.06/2002 TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa laporan keuangan Dana Pensiun merupakan sumber informasi bagi berbagai pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Dana Pensiun;bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat menggambarkan kondisi keuangan yang sesungguhnya dari Dana Pensiun;bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan terhadap laporan keuangan Dana Pensiun, ketentuan mengenai laporan keuangan Dana Pensiun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 76//KMK.017/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 658/KMK.017/1997 perlu disempurnakan;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan Keuangan Dana Pensiun; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN DANA PENSIUN. Pasal 1 (1)Pengurus Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Menteri Keuangan. (2)Kewajiban menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sejak Dana Pensiun disahkan pendiriannya oleh Menteri Keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :laporan keuangan semesteran yang ditandatangani oleh Pengurus; danlaporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Pasal 2 Untuk Dana Pensiun yang disahkan pendiriannya oleh Menteri Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum akhir tahun buku, audit akuntan publik atas laporan keuangan untuk tahun buku saat Dana Pensiun disahkan dapat dilakukan bersamaan dengan audit tahun buku berikutnya. Pasal 3 (1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b harus memuat :pernyataan akuntan; danlaporan keuangan.(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari : laporan aktiva bersih;laporan perubahan aktiva bersih;neraca;perhitungan hasil usaha;laporan arus kas; dancatatan atas laporan keuangan. Pasal 4 Dasar penilaian kekayaan Dana Pensiun dalam laporan aktiva bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut : investasi, berdasar nilai sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun;kas, rekening giro dan tabungan, berdasar nilai nominal;piutang iuran beserta bunga atas keterlambatan pembayaran iuran, berdasar nilai nominal;piutang hasil investasi, berdasar nilai nominal; danaktiva selain dari huruf a sampai dengan huruf d, berdasar Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 5 Tahun buku Dana Pensiun adalah 1 Januari sampai dengan 31 Desember dalam tahun yang bersangkutan. Pasal 6 (1)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus laporan keuangan asli. (2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus disertai data elektronik yang sama dengan data pada laporan keuangan tersebut Pasal 7 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) harus menggunakan bahasa Indonesia dengan huruf latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah. Pasal 8 Bentuk dan susunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 9 (1) Dalam rangka audit atas laporan keuangan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) huruf b, Dewan Pengawas Dana Pensiun dilarang menunjuk akuntan publik yang sama dalam hal :akuntan publik tersebut telah melakukan audit atas laporan keuangan Dana Pensiun bersangkutan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan atauakuntan publik dimaksud dinyatakan telah melanggar standar praktik akuntan publik yang berlaku di Indonesia oleh asosiasi akuntan atau Menteri Keuangan.(2)Kantor akuntan publik yang sama tidak dapat ditunjuk untuk melakukan audit atas laporan keuangan Dana Pensiun lebih dari 5 (lima) kali berturut-turut. Pasal 10 (1)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Dana Pensiun. (2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a, disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya periode laporan keuangan.. (3)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Dana Pensiun. (4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut :diserahkan langsung ke kantor Direktorat Dana Pensiun;dikirim melalui kantor pos secara tercatat; ataudikirim melalui perusahaan jasa pengiriman / titipan. Pasal 11 (1)Dalam hal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terlambat dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan denda sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam rangka pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tanggal penyampaian laporan keuangan adalah :tanggal penerimaan laporan, apabila laporan diserahkan langsung ke kantor Direktur Dana Pensiun; atautanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman, apabila laporan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman / titipan.(3)Perhitungan hari keterlambatan untuk pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir pada tanggal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4)Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan ke Kas Negara. (5)Copy bukti setoran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib disampaikan Pendiri kepada Direktur Dana Pensiun. Pasal 12 (1)Penyampaian laporan keuangan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan kewajiban pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); (2)Dalam hal Pendiri belum membayar denda, denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pendiri pada Negara yang harus dicantumkan dalam neraca Pendiri yang bersangkutan. Pasal 13 (1)Dana Pensiun Lembaga Keuangan wajib memuat laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b selain catatan atas laporan keuangan, dalam surat kabar yang memiliki peredaran nasional paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penyampaian laporan keuangan kepada Menteri Keuangan. (2)Bukti pemuatan dalam surat kabar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Dana Pensiun. Pasal
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 431/KMK.06/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 431/KMK.06/2002 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI LISTRIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dianggarkan subsidi listrik yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat,bahwa untuk memperlancar penyaluran subsidi listrik, diperlukan tata cara penghitungan dan pembayarannyabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Listrik; Mengingat : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4149);Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2001 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara,Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3032/K/46/MEM/2001 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Harga Jual Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI LISTRIK Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Golongan tarif S-1 adalah Golongan tarif untuk pemakaian sangat kecil dengan batas daya sampai dengan 220 Volt Ampere.Golongan tarif S-2 adalah Golongan tarif untuk keperluan pelayanan sosial kecil sampai dengan sedang dengan batas daya dari 250 Volt Ampere sampai dengan 200 kilo Volt Ampere.Golongan tarif R-1 adalah Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil dengan batas daya dari 250 Volt Ampere sampai dengan 2.200 Volt Ampere.Golongan tarif B-1 adalah Golongan tarif untuk keperluan bisnis kecil dengan batas daya dari 250 Volt Ampere sampai dengan 2.200 Volt Ampere.Golongan tarif I-1 adalah Golongan tarif untuk keperluan industri kecil/rumah tangga dengan batas daya dari 450 Volt Ampere sampai dengan 14 kilo Volt Ampere.Verifikasi adalah pemeriksaan akurasi penghitungan subsidi listrik.Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) untuk melaksanakan kegiatan operasi mulai dari pembangkitan termasuk pembelian sampai dengan penyaluran ke konsumen Pasal 2 (1)Subsidi listrik diberikan untuk pelanggan golongan tarif S-1, S-2, R-1, I-1 dan B-1 dengan daya terpasang sampai dengan 450 Volt Ampere. (2)Pemberian subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui PT PLN (Persero). Pasal 3 Besarnya subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah selisih negatif antara Hasil Penjualan Listrik rata-rata (Rp/kWh) dikurangi HPP (Rp/Kwh) rata-rata Tegangan Rendah dikalikan volume penjualan (kWh) untuk setiap, golongan tarif Pasal 4 (1) Komponen HPP meliputi :Pembelian tenaga listrik termasuk sewa dieselBiaya bahan bakar yang terdiri dari :Bahan Bakar Minyak (BBM)Gas AlamPanas BumiBatubaraMinyak PelumasBiaya Retribusi Air PermukaanBiaya pemeliharaan yang terdiri dari :MaterialJasa boronganBiaya KepegawaianBiaya AdministrasiPenyusutan atas Aktiva Tetap OperasionalBiaya Pinjaman(2)HPP rata-rata Tegangan Rendah (TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri dari HPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi HPP Tegangan Tinggi (TT) dan Tegangan Menengah (TM) dibagi dengan volume penjualan (kWh) pada sisi Tegangan Rendah (TR) dengan rumus : HPP rata-rata TR = HPP – (HPP dijual di TT + HPP dijual di TM)Volume Penjualan kWh TR Pasal 5 Beban usaha pada unit penunjang yaitu jasa teknik, jasa engineering, jasa bengkel serta jasa pendidikan dan latihan tidak dimasukkan dalam komponen HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 Dalam menghitung besarnya subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memperhitungkan besaran losses yang diperkenankan. Pasal 7 (1)Losses adalah sejumlah energi yang hilang dalam proses pengaliran energi listrik mulai dari Gardu Induk sampai dengan konsumen. (2)Dalam hal tidak terdapat Gardu Induk, losses sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai dari Gardu Distribusi sampai dengan konsumen. (3)Losses sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diperkenankan paling tinggi sebesar 10%. Pasal 8 (1)Pembayaran subsidi listrik dilakukan berdasarkan permohonan Direksi PT PLN (Persero) yang disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. (2)Jumlah subsidi listrik secara bulanan yang dapat dibayarkan adalah sebesar 70% dari 1/12 jumlah subsidi listrik yang dianggarkan dalam APBN. (3)Pembayaran subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bersifat sementara. (4)Pembayaran final subsidi listrik dilakukan setelah diaudit oleh auditor yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 9 (1)Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah melakukan penelitian permohonan PT PLN (Persero) dalam rangka pelaksanaan pembayaran subsidi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menerbitkan Surat Permintaan Penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SPP-SKO) dan Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPP-SPM) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2)Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada PT PLN (Persero), sesuai SPP-SKO dan SPP-SPM yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 10 (1)Untuk koreksi terhadap jumlah subsidi listrik yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, PT PLN (Persero) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai realisasi Penjualan Listrik dan realisasi HPP untuk pelanggan golongan tarif S-1, S-2, R-1, I-1, dan B-1 dengan daya terpasang sampai dengan 450 Volt Ampere kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan secara triwulanan. (2)Penyampaian realisasi HPP triwulan pertama paling lambat akhir bulan Mei, triwulan kedua paling lambat akhir bulan Agustus, dan triwulan ketiga paling lambat akhir bulan Nopember. (3)Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan melakukan verifikasi terhadap realisasi Penjualan Listrik dan realisasi HPP. (4)Kekurangan atau kelebihan pembayaran subsidi listrik antara subsidi listrik yang telah dibayar dengan perhitungan hasil verifikasi akan diperhitungkan dalam pembayaran subsidi listrik pada bulan berikutnya. (5)Jumlah subsidi listrik yang dapat dibayarkan setelah dilakukan verifikasi dalam satu triwulan maksimal 3/12 dari jumlah subsidi listrik yang dianggarkan dalam APBN. Pasal 11 (1)Pada akhir Tahun Anggaran sisa subsidi listrik yang belum dibayarkan dari jumlah subsidi listrik yang dianggarkan dalam APBN, akan ditempatkan ke dalam Rekening Sementara (Escrow Account) PT PLN (Persero). (2)Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme penyampaian SPP-SKO dan SPP-SPM sebagaimana diatur dalam Pasal 9. (3)Pencairan dana dalam Rekening Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas permintaan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah menerima hasil audit dan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 12 (1)Pembayaran final subsidi listrik sebagaimana dimaksud
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 274/KMK.06/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 274/KMK.06/2002 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dianggarkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat;bahwa untuk memperlancar penyaluran subsidi BBM, diperlukan tata cara penghitungan dan pembayarannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM); Mengingat : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4149);Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri; Memperhatikan : Surat Anggota/Pembina Auditama Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/S/IV-XII/12/2001 tanggal 24 Desember 2001 tentang Cadangan Dana Subsidi BBM, Listrik, dan Pangan TA 2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK (BBM). Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang meliputi Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar.Harga Jual BBM adalah harga jual BBM dalam negeri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.Hasil penjualan BBM bersih adalah hasil perkalian volume penjualan BBM dalam negeri dengan harga jual dikurangi dengan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain Pajak Penjualan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Margin Pemegang Pompa (SPBU).Biaya pengadaan BBM adalah biaya penyediaan minyak mentah dan produk BBM serta biaya operasi.Nilai produk Non BBM adalah hasil penjualan produk non BBM antara lain berupa hasil penjualan Avigas, Avtur, Premix, Super TT, BB2L, LPG, Naptha, LSWR, HOMC, LOMC, Luber Base, Lilin, Asphalt, Pertasol, Minasol, Polytham, Green Cokes, Parfinic, Resideu dan lain-lain.Biaya Operasi adalah biaya pengolahan, distribusi, angkutan laut, bunga, penyusutan dan biaya umum kantor pusat.Subsidi BBM adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara hasil penjualan bersih BBM dengan biaya pengadaan BBM dan selanjutnya disebut dengan subsidi BBM.Laba Bersih Minyak yang selanjutnya disebut LBM adalah penerimaan negara yang dihitung dari selisih lebih antara hasil penjualan bersih BBM dengan biaya pengadaan BBM. Pasal 2 (1)Subsidi BBM diberikan kepada konsumen BBM sesuai ketentuan yang berlaku. (2)Pemberian subsidi BBM kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan Pemerintah melalui Pertamina. Pasal 3 (1)Pembayaran subsidi BBM dilaksanakan berdasarkan permohonan tagihan pembayaran subsidi BBM yang diajukan secara tertulis setiap bulan oleh Direktur Utama Pertamina kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran. (2)Permohonan tagihan pembayaran subsidi BBM diajukan oleh Direksi Pertamina setiap awal bulan. Pasal 4 (1)Jumlah Subsidi BBM yang dapat dibayarkan setiap bulannya paling tinggi 70% x 1/12 x pagu subsidi BBM yang tercantum dalam APBN tahun yang bersangkutan. (2)Pembayaran subsidi BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat sementara. Pasal 5 (1)Dalam rangka penghitungan perkiraan realisasi subsidi BBM, dibentuk Satuan Kerja Tetap Finek BBM yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dan anggotanya terdiri dari Direktorat Jenderal Migas, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; dan Pertamina. (2)Satuan Kerja Tetap Finek BBM secara rutin melakukan verifikasi atas data pendukung biaya pengadaan BBM, produk Non BBM dan hasil penjualan BBM bersih. (3)Nilai Produk Non BBM dari hasil kilang BBM (UP I s.d UP V) diperhitungkan langsung sebagai faktor pengurang (reducing factor) biaya pengadaan BBM. (4)Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pertamina wajib menyampaikan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 6 (1)Besaran perkiraan realisasi subsidi BBM setiap bulan dihitung oleh Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan setelah memperoleh hasil verifikasi data dari Satuan Kerja Tetap Finek BBM. (2)Hasil penghitungan perkiraan realisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digabungkan dengan hasil verifikasi dalam satu triwulan dan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan kepada Menteri Keuangan. (3)Dalam hal berdasarkan perhitungan yang didasarkan atas hasil verifikasi triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, kelebihan atau kekurangan pembayaran subsidi BBM pada suatu triwulan yang pembayarannya dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, akan dikoreksi pada triwulan berikutnya. (4)Koreksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 7 (1)Proyeksi realisasi subsidi BBM yang telah ditetapkan dalam APBN-P merupakan pagu subsidi BBM yang baru pada Tahun Anggaran yang bersangkutan. (2)Dengan ditetapkannya pagu subsidi BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jumlah subsidi BBM dapat dibayarkan tiap bulannya paling tinggi 70% x 1/12 x pagu subsidi BBM dalam APBN-P tahun yang bersangkutan. Pasal 8 (1)Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa pagu subsidi BBM yang belum dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), sisa pagu dimaksud ditempatkan pada rekening sementara Pertamina di Bank Pemerintah sebagai dana cadangan subsidi BBM (escrow account). (2)Pencairan dana cadangan subsidi BBM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas dasar permintaan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 9 (1)Pembayaran final subsidi BBM pada satu tahun anggaran dilaksanakan setelah Laporan Hasil Audit atas Perhitungan Realisasi Biaya Pokok, Penjualan dan subsidi Bahan Bakar Minyak disampaikan oleh auditor yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kepada Menteri Keuangan. (2)Apabila terdapat selisih kurang antara jumlah subsidi BBM yang telah dibayar kepada Pertamina dengan jumlah subsidi BBM dalam laporan hasil auditor pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diselesaikan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (3)Dalam hal pada satu tahun anggaran terdapat selisih lebih pembayaran subsidi BBM dengan laporan hasil audit, Direksi Pertamina harus segera menyetorkan kelebihan subsidi BBM yang telah diterimanya ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak surat
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 06/KM.11/2012
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 06/KM.11/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 23 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 29 JULI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 29 JULI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Juli 2012 sampai dengan 29 Juli 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.467,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.777,66 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.355,44 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.558,93 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.220,49 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.995,30 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.561,19 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.553,41 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.796,74 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.513,61 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.357,28 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.656,44 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 12.003,75 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 10,80 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 171,28 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.594,71 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 100,19 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 226,69 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.524,21 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 70,97 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 299,13 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.512,30 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.598,04 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.485,36 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,28 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juli 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.06/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 231/KMK.06/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan terjadinya kenaikan harga-harga dan biaya-biaya, besar manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus perlu disesuaikan sampai pada tingkat yang wajar;bahwa sejalan dengan tujuan tersebut diatas, pengaturan mengenai besar manfaat pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 perlu disempurnakan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri keuangan tentang Perubahan keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477)Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagai berikut : “Pasal 13 (1) Dalam rangka menghindari penatausahaan jumlah Manfaat Pensiun yang kecil dalam waktu yang lama;dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan menggunakan rumus bulanan kurang dari Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah ), Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.dalam hal bagian Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang menggunakan rumus sekaligus kurang dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagian Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.(2)Dalam hal Manfaat Pensiun Yang diterima setiap bulan oleh peserta dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang telah pensiun sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini kurang dari Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah ) kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan secara sekaligus Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan. (3)Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan hanya bila Peraturan Dana Pensiun memuat ketentuan tentang dapat dibayarkannya Manfaat Pensiun yang berjumlah di bawah batas yang ditetapkan Menteri Keuangaen secara sekaligus (4) Dalam hal laporan aktuaris terakhir menunjukan bahwa Dana Pensiun mengalami kekurangan solvabilitas, pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus dapat dilakukan hanya setelah dilakukan valuasi aktuaria kembali, dan:Laporan aktuaris yang baru menunjukan bahwa pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus tersebut tidak menyebabkan terjadinya penurunan rasio pendanaan dari yang tercantum dalam laporan aktuaris sebelumnya, atau;Pemberi kerja membayar iuran tambahan yang cukup untuk mempertahankan rasio pendanaan seperti sebelum terjadinya pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus” “Pasal 20 (1)Untuk menghindari penatausahaan jumlah Manfaat Pensiun yang kecil dalam waktu yang lama, dalam hal bagian manfaat pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti lebih kecil dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bagian manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus . (2)Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hanya bila peraturan Dana Pensiun memuat ketentuan tentang dapat dibayarkannya Manfaat Pensiun yang berjumlah di bawah batas yang ditetapkan Menteri Keuangan secara sekaligus”. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Mei 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 790/KM.1/2012
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 790/KM.1/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 22 JULI 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Juli 2012 sampai dengan 22 Juli 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.442,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.620,51 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.260,37 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.556,17 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.217,41 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.964,33 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.494,10 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.547,51 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.628,66 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.439,41 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.347,98 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.637,13 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.892,86 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 10,67 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 169,44 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.532,82 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 100,15 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 224,87 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.517,58 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 70,62 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 297,45 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.438,00 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.574,15 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.481,92 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,24 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Juli 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt SEKRETARIS JENDERAL ttd KIAGUS AHMAD BADARUDIN