Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 511/KMK.06/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 511/KMK.06/2002 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 511/KMK.06/2002TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 terdapat kekeliruan pada Pasal 1 angka 5, Pasal 16, Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut: Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal I angka 5, Pasal 16, Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 31 Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keterangan Nomor 511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Januari 2003A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttdAGUS HARYANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 334/KMK.017/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 334/KMK.017/1998 TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUKTURUNANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka program stabilisasi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya, serta kelapa sawit dan biji kelapa sawit; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA. Pasal 1 Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4. Pasal 2 Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Internasional secara berkala dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. Pasal 3 Tata cara penghitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : Pasal 4 (1) Pembayaran Pajak Ekspor dilakukan oleh eksportir melalui bank devisa sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998. (2) Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib disetor seluruhnya oleh bank devisa ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah menerima pembayaran Pajak Ekspor dari eksportir. Pasal 5 Tata cara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor lainnya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 241/KMK.01/1998. Pasal 6 Dengan berlakunya keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 242/KMK.01/1998 tanggal 22 April 1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Minyak Sawit, Minyak Kelapa, dan Produk Turunannya. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Juli 1998MENTERI KEUANGAN, ttdBAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 511/KMK.06/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 511/KMK.06/2002 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun, investasi kekayaan Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimum;bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia, pengaturan mengenai investasi Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.017/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.017/2001 perlu disempurnakan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Afiliasi adalah hubungan antara perusahaan dengan Pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu Pengendalaian dari perusahaan tersebut.Arahan Investasi adalah kebijakan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiun dalam melaksanakan investasi.Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan.Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.Pengendalaian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Republik Indonesia.Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau sekelompok Pihak yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai hubungan afiliasi.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB IIARAHAN INVESTASI Pasal 2 (1)Pendiri, atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi. (2) Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling kurang harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut :sasaran hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh Pengurus;batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis investasi;batas maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu Pihak;obyek investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun;ketentuan likuiditas minimum portofolio investasi Dana Pensiun untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat pensiun dan operasional dana pensiun;sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat, lembaga keuangan dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi; dansaksi yang akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. BAB IIIKEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA Pasal 3 (1)Pengurus dilarang menyimpang dari ketentuan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2)Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang objektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan atau Pemberi Kerja. Pasal 4 (1) Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya :rencana komposisi jenis investasi;perkiraan tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi dimaksud; danpertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi dimaksud.(2)Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan penjabaran Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3)Rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya akan berlaku setelah paling kurang mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang bersangkutan. Pasal 5 Penggunaan jasa dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal lain dari pihak ketiga selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan rencana investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang berlaku dalam investasi Dana Pensiun. BAB IVPENGELOLAAN INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA Bagian PertamaJenis Investasi Pasal 6 (1) Investasi Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi sebagai berikut :deposito berjangka pada Bank;deposito on call pada Bank;sertifikat deposito pada Bank;saham yang tercatat di Bursa Efek;obligasi yang tercatat di Bursa Efek;penempatan langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;tanah di Indonesia;bangunan di Indonesia;tanah dan bangunan di Indonesia;unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal;Sertifikat Bank Indonesia; dana atausurat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.(2)Penghasilan Dana Pensiun dari kekayaan yang diinvestasikan dalam bidang-bidang tertentu yang bukan merupakan objek pajak ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang terpisah dari Keputusan Menteri Keuangan ini. Bagian KeduaPembatasan Investasi Dana Pensiun Pasal 7 Penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan huruf g hanya dapat ditempatkan pada : surat pengakuan utang yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun dan jatuh tempo paling lama 10 (sepuluh) tahun;surat pengakuan utang yang dijamin oleh penerbitnya dengan kekayaan yang bernilai sekurang-kurangnya 100% (seratus perseratus) dari nilai utang;surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang telah menghasilkan keuntungan selama 3 (tiga) tahun terakhir;saham atau surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan merupakan Pendiri, Mitra Pendiri atau Penerima Titipan dari Dana Pensiun yang bersangkutan; dansaham atau surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan pengurus, Dewan Pengawas, Pendiri, Mitra Pendiri atau Penerima Titipan dari Dana Pensiun yang bersangkutan. Pasal 8 (1) Investasi pada tanah, bangunan, atau tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf j harus :dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Dana Pensiun; danmemberikan penghasilan ke Dana Pensiun atau bertambah nilainya karena pembangunan, penggunaan, dan atau pengelolaan oleh pihak lain yang dilakukan melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku.(2)Transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus didasarkan pada perjanjian yang sah di hadapan notaris. (3)Penempatan pada tanah, bangunan, atau tanah

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 07/KM.11/2012

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 07/KM.11/2012 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 05 AGUSTUS 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JULI 2012 SAMPAI DENGAN 05 AGUSTUS 2012. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Juli 2012 sampai dengan 05 Agustus 2012, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.506,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.814,88   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 9.366,21   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.555,57   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.225,29   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.997,62   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.540,29   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.566,31   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.791,99   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.567,35   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.370,15   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 9.635,28   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 12.152,19   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 10,88   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 169,91   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 33.702,80   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 100,33   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 225,83   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.534,50   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 72,58   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 299,89   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.561,93   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 11.572,20   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.488,41   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 8,29   Untuk Won Korea (KRW)    1- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juli 2012An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 601/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 601/KMK.04/1994 TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTAPEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Batas penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 sampai dengan jumlah Rp. 14.400,00 (empat belas ribu empat ratus rupiah) sehari, tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 29/KMK.04/1994 tanggal 25 Januari 1994 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/karyawati Harian dan Mingguan Serta Atas Penghasilan Berupa Honorarium Yang Tidak Teratur, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta,Pada tanggal 21 Desember 1994MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 510/KMK.06/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 510/KMK.06/2002 TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan Peserta pada saat pensiun atau Pihak Yang Berhak apabila Peserta meninggal dunia, pendanaan Program Pensiun perlu diselenggarakan secara terarah dan terpadu;bahwa dengan adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia dan perkembangan pemahaman terhadap pendanaan Dana Pensiun, pengaturan mengenai pendanaan dan solvabilitas Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 77/KMK.017/1995 perlu disempurnakan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDANAAN DANA SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Aktuaris adalah aktuaris yang bekerja pada Perusahaan Konsultan Aktuaria yang telah memperoleh ijin usaha dari Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.Laporan Aktuaris Berkala adalah laporan aktuaris yang disampaikan secara berkala kepada Menteri, bukan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun atau perubahan Peraturan Dana Pensiun.Kekayaan Untuk Pendanaan adalah kekayaan Dana Pensiun yang diperhitungkan untuk menentukan kualitas pendanaan Dana Pensiun.Kewajiban Solvabilitas adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal perhitungan aktuaria.Kewajiban Aktuaria adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada Peserta dan Pihak Yang Berhak.Surplus adalah kelebihan Kekayaan Untuk Pendanaan atas Kewajiban Aktuaria.Defisit adalah kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban Aktuaria.Defisit Pra-Undang-undang adalah bagian dari Defisit yang timbul pada Program Pensiun yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Dana Pensiun dan berkaitan dengan masa kerja sebelum berlakunya Undang-undang dimaksud.Kekurangan Solvabilitas adalah kekurangan Kekayaan Untuk Pendanaan dari Kewajiban Solvabilitas.Rasio Pendanaan adalah hasil bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Aktuaria.Rasio Solvabilitas adalah hasil bagi Kekayaan Untuk Pendanaan dengan Kewajiban Solvabilitas.Dana Terpenuhi adalah keadaan Dana Pensiun yang Kekayaan Untuk Pendanaannya tidak kurang dari Kewajiban Aktuarianya.Iuran Normal adalah iuran yang diperlukan dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan, sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang dipergunakan.Iuran Tambahan adalah iuran yang disetor dalam rangka melunasi Defisit.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. BAB IITANGGUNG JAWAB PENDIRI TERHADAP PENDANAAN DANA PENSIUN Pasal 2 (1)Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai, bertanggung jawab agar Dana Pensiun secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi. (2)Pemberi Kerja berkewajiban membayar Iuran Normal dan Iuran Tambahan, apabila ada, yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan seluruh iuran, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, ke Dana Pensiun. (3)Pemberi Kerja bertanggung jawab agar iuran-iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan ke Dana Pensiun sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau pernyataan aktuaris. BAB IIIPENDANAAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI Pasal 3 (1)Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti berada dalam keadaan Dana Terpenuhi apabila iuran bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada Dana Pensiun. (2)Iuran bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah iuran-iuran untuk seluruh Peserta, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun BAB IVPENDANAAN DAN SOLVABILITAS PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI Bagian PertamaKualitas Pendanaan Dana Pensiun Pasal 4 (1) Pengurus wajib melaporkan kualitas pendanaan Dana Pensiun secara berkala kepada Menteri.(2) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi keadaan-keadaan sebagai berikut :Tingkat Pertama, yaitu apabila Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi;Tingkat kedua, yaitu apabila Kekayaan Untuk Pendanaan kurang dari Kewajiban Aktuaria dan tidak kurang dari Kewajiban Solvabilitas;Tingkat ketiga, yaitu apabila Kekayaan Untuk Pendanaan kurang dari Kewajiban Solvabilitas. Pasal 5 (1) Kualitas pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinilai berdasarkan perhitungan aktuaria.(2) Perhitungan aktuaria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan dengan menentukan :Kewajiban Aktuaria;dan Kewajiban Solvabilitas.(3)Kewajiban Solvabilitas dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara himpunan iuran Peserta beserta hasil pengembangannya, dan nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dihitung berdasarkan asumsi bahwa Peserta berhenti bekerja pada tanggal perhitungan aktuaria dan seluruhnya telah memiliki hak atas dana. (4)Kewajiban Aktuaria dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara Kewajiban Solvabilitas dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada masa sebelum tanggal perhitungan aktuaria menurut metode perhitungan aktuaria yang digunakan untuk menentukan Iuran Normal. Pasal 6 (1) Dalam rangka penetapan kualitas pendanaan, aktuaris harus menetapkan besar Kekayaan Untuk Pendanaan.(2) Kekayaan Untuk Pendanaan dihitung dari aktiva bersih dikurangi dengan :Kekayaan dalam sengketa, atau yang diblokir oleh pihak yang berwenang;Iuran, baik sebagian atau seluruhnya, yang pada tanggal perhitungan aktuaria belum disetor ke Dana Pensiun lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya;Kekayaan yang ditempatkan di luar negeri; dan atauJenis kekayaan yang dikategorikan sebagai piutang lain-lain dan aktiva lain-lain.(3)Dalam hal terdapat pelanggaran atas ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka kekayaan yang diagunkan, dipinjamkan atau diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Kekayaan Untuk Pendanaan. Pasal 7 (1)Aktiva Bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk Laporan Aktuaris Berkala atau laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun diperoleh dari laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria. (2)Dalam hal tidak terdapat laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria, aktiva bersih untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun diperoleh dari laporan keuangan yang ditandatangani Pengurus. (3)Kekayaan Untuk Pendanaan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun ditetapkan nihil atau dihitung sebesar dana tunai yang dialihkan ke Dana Pensiun