PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 90 TAHUN 2013
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 90 TAHUN 2013 TENTANG PENGENAAN DAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA RUMAH SAKIT SWASTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN DAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KEPADA RUMAH SAKIT SWASTA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENGENAAN DAN PENGURANGAN PBB-P2KEPADA RUMAH SAKIT SWASTA Bagian KesatuPengenaan PBB-P2 Pasal 2 (1) Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) dikenakan PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terhutang. (2) Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria ;minimal 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien yang tidak mampu; danSisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi dalam rangka pengembangan Rumah Sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar Rumah Sakit. Pasal 3Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta Pemodal yang bukan Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan didirikan oleh suatu badan yang berbentuk perseroan terbatas dikenakan PBB-P2 sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeduaPengurangan Pasal 4 (1) Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apat diberikan pengurangan PBB-P2 paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah PBB-P2 yang seharusnya terhutang dengan ketentuan Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) dimaksud menerima atau memberikan pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). (2) Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud ada ayat (1), didasarkan pada permohonan secara tertulis dengan melampirkan bukti surat keterangan yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) tersebut menyelenggarakan pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dari Dinas Kesehatan. Pasal 5 (1) Rumah Sakit Swasta Pemodal yang bukan Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan pengurangan sebesar 25% (dua pulu lima persen) dengan syarat Rumah Sakit tersebut menerima atau memberikan pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). (2) Pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada permohonan secara tertulis dengan melampirkan bukti surat keterangan yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Swasta Pemodal tersebut menyelenggarakan pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dari Dinas Kesehatan. (3) Atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki/dikuasai dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta, tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan atau secara langsung yang terletak di luar lingkungan Rumah Sakit Swasta tetap dikenakan PBB-P2 sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIITATA CARA PENGENAAN DAN PENGURANGAN PBB-P2 Bagian KesatuPengenaan Pasal 6 (1) Pengenaan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan cara menerbitkan SPPT PBB-P2 sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang seharusnya terhutang dari basis data PBB-P2 yang ada. (2) Terhadap Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2, maka PBB-P2 Terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD). (3) Terhadap Rumah Sakit Swasta Pemodal yang belum pernah diterbitkan SPPT PBB-P2, maka PBB-P2 terhutang didasarkan pada Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD). Bagian KeduaTata Cara Pengurangan Paragraf 1Persyaratan Permohonan Pasal 7 (1) Pemberian pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) dan Rumah Sakit Swasta Pemodal yang bukan Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat (IPSM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1), berdasarkan permohonan tertulis yang paling sedikit memuat:nama dan alamat Wajib Pajak/Direktur sesuai dengan yang tercantum dalam SPPT/SKPD;Nomor Objek Pajak (NOP);alamat Objek Pajak; danTahun PBB-P2 terhutang yang dimohon pengurangan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi persyaratan sebagai berikut :fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Rumah Sakit;fotokopi identitas Wajib Pajak/Pemohon;fotokopi SPPT PBB-P2; danSurat Penunjukan/Penetapan Rumah Sakit sebagai peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) dari Dinas Kesehatan. (3) Pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama:3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2;1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD;1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya keberatan PBB-P2;3 (tiga) bulan sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau3 (tiga) bulan sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (4) Permohonan diajukan untuk 1 (satu) SPPT PBB-P2 atau 1 (satu) SKPD. (5) Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. (6) Bentuk surat permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai format 1 dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Paragraf 2Kewenangan Penyelesaian Pengurangan Pasal 8 (1) Gubernur mendelegasikan kewenangan penyelesaiar pengurangan PBB-P2 kepada :Kepala UPPD menyelesaikan permohonan pengurangan PBB-P2 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak menyelesaikan permohonan pengurangan PBB-P2 di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);danKepala Dinas Pelayanan Pajak menyelesaikan permohonan pengurangan PBB-P2 di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Permohonan pengurangan PBB-P2 dari Wajib Pajak yang diterima oleh UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang bukan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan tersebut diterima dan diteruskan kepada UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang berwenang. (3) Penyampaian permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Paragraf 3Penelitian Administrasi dan Lapangan Pasal 9 (1) Berdasarkan permohonan pengurangan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak melakukan penelitian administrasi permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut :mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak jika permohonan dan persyaratan permohonan tidak lengkap;danmemproses pemberian pengurangan PBB-P2 jika permohonan dan persyaratan permohonan lengkap lampirannya. (2) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian permohonan yang disertai dengan tanda terima. (3) Pengajuan permohonan yang disampaikan melalui pos, pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 242/PMK.03/2014
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIJANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK Pasal 2 (1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (3) PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (4) PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (5) PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (6) PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (7) PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (8) PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (9) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. (10) PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. (11) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (12) PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. (13) PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (14) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan. (15) PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. (16) PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (17) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (18) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (19) PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (20) PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. (21) Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (20) harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. Pasal 3Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pasal 4 Bea Meterai harus dilunasi pada saat terutang Bea Meterai. Pasal 5 (1) Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh Wajib Pajak. (2) Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB oleh Wajib Pajak. (3) Pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak PBB harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak PBB oleh Wajib Pajak Pasal 6 (1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.03/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 124/KMK.03/2003 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA III MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH VI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA III. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1987 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III, sebesar Rp59.188.228.922,00 (lima puluh sembilan milyar seratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 April 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. B O E D I O N O
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 123/KMK.03/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 123/KMK.03/2003 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA II MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA RAYA II PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1988 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II, sebesar Rp21.970.929.213,00 (dua puluh satu milyar sembilan ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tiga belas rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 April 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. B O E D I O N O
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 513/KMK.06/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 513/KMK.06/2002 TENTANG PERSYARATAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJADAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN PENGURUS DAN DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA DAN PELAKSANA TUGAS PENGURUS DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun, Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan wajib menunjuk Pelaksana Tugas Pengurus. (2) Penunjukkan Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penggantiannya wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya penunjukkan atau penggantian dimaksud. Pasal 3 (1) Orang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Warga Negara Republik Indonesia; memiliki akhlak dan moral yang baik; tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perekonomian;pernah menduduki jabatan manajemen yang menangani bidang keuangan dan atau personalia pada suatu badan hukum sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun; dan memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun. (2) Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus wajib senantiasa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selama yang bersangkutan menjadi Pengurus atau Pelaksana Tugas Pengurus. Pasal 4 Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus tidak dapat merangkap jabatan sebagai Pengurus Dana Pensiun lain atau anggota Direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain. Pasal 5 Orang yang dapat ditunjuk sebagai Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. Pasal 6 Kriteria memiliki pengetahuan di bidang Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e beserta tata cara pemenuhan kriteria tersebut ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 7 Setiap orang yang telah menjadi Pengurus pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2003. Pasal 8 Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.017/1993 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdBOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 512/KMK.06/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 512/KMK.06/2002 TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG DANA PENSIUN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Dana Pensiun yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Keuangan;bahwa pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun merupakan salah satu alat pembinaan dan pengawasan Dana Pensiun;bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan terhadap Dana Pensiun, maka ketentuan mengenai pemeriksaan terhadap Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.017/1997 perlu disempurnakan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Langsung Dana Pensiun; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);Keputusan Presiden Nomor 228 / M Tahun 2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN LANGSUNG DANA PENSIUN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pemeriksaan Langsung adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan atau keterangan mengenai Dana Pensiun yang dilakukan di kantor Dana Pensiun dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Dana PensiunPemeriksa adalah pegawai Direktorat Dana Pensiun yang memenuhi persyaratan untuk melakukan Pemeriksaan Langsung. BAB IIDASAR PEMERIKSAAN LANGSUNG Pasal 2 (1) Pemeriksaan Langsung dilakukan atas dasar pertimbangan risiko pada Dana Pensiun yang ditetapkan berdasarkan :analisis laporan periodik Dana Pensiun yang mengindikasikan adanya penyimpangan penyelenggaraan program pensiun dari ketentuan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun atau Dana Pensiun dikelola secara tidak efisien;penelitian atas pengaduan atau informasi yang diterima dari sumber yang dapat dipercaya yang menimbulkan dugaan bahwa penyelenggaraan program pensiun menyimpang dari ketentuan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun atau Dana Pensiun dikelola secara tidak efisien; dan ataualasan khusus, termasuk dalam hal terjadi pembubaran, penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun(2)Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam rencana Pemeriksaan Langsung oleh Direktur Dana Pensiun (3)Dalam hal terdapat Dana Pensiun yang harus diprioritaskan untuk diperiksa, Direktur Dana Pensiun dapat memerintahkan Pemeriksaan Langsung selain Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). BAB IIITUJUAN PEMERIKSAAN LANGSUNG Pasal 3 Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk, tetapi tidak terbatas pada : memperoleh keyakinan yang memadai atas tingkat risiko kesesuaian penyelenggaraan Dana Pensiun terhadap Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;memperoleh keyakinan yang memadai atas tingkat risiko kegiatan Dana Pensiun selain tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam butir a; dan ataumemperoleh keyakinan yang memadai tentang kinerja kegiatan Dana Pensiun. BAB IVTATA CARA PEMERIKSAAN LANGSUNG Pasal 4 (1)Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa. (2)Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melaksanakan Pemeriksaan Langsung berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Langsung dari Direktur Dana Pensiun. Pasal 5 (1)Sebelum Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan, Direktur Dana Pensiun terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Dana Pensiun yang akan diperiksa mengenai Pemeriksaan Langsung dimaksud. (2)Pemeriksaan Langsung dapat dilaksanakan tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila ada dugaan bahwa pemberitahuan tersebut akan memungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya sehingga Pemeriksaan Langsung yang dilaksanakan tidak mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3)Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat : nomor dan tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Langsung;nama Pemeriksa;tujuan Pemeriksaan Langsung;jangka waktu Pemeriksaan Langsung; dandokumen-dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan Langsung. Pasal 6 (1)Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Langsung (2) Standar Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :Pedoman Manajemen Pemeriksaan Langsung Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal lembaga Keuangan; danPedoman Operasional Pemeriksaan Langsung Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Direktur Dana Pensiun. Pasal 7 (1)Dana Pensiun yang diperiksa berhak meminta Pemeriksa untuk menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Langsung. (2)Dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa atau Surat Perintah Pemeriksaan Langsung, Dana Pensiun berhak menolak dilakukannya Pemeriksaan Langsung. Pasal 8 (1)Setiap pihak dilarang menghambat kelancaran Pemeriksaan Langsung. (2)Dalam rangka pencocokan, klarifikasi, atau konfirmasi data dan atau informasi selama Pemeriksaan Langsung berlangsung, Pengurus wajib membantu Pemeriksa untuk memperoleh data atau informasi dari akuntan publik, penerima titipan, aktuaris, atau pihak, atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan Dana Pensiun. (3)Dalam rangka lebih memperoleh keyakinan pencocokan, klarifikasi, atau konfirmasi data dan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus wajib memberikan ijin kepada Pemeriksa untuk memperoleh langsung data dan atau informasi dari akuntan publik, penerima titipan, aktuaris, atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan Dana Pensiun. (4) Setiap pihak dianggap menghambat kelancaran Pemeriksaan Langsung apabila paling sedikit melakukan salah satu tindakan tersebut di bawah ini :tidak memperlihatkan dan atau meminjamkan buku, catatan, laporan, serta dokumen yang diperlukan dengan segera dalam batas waktu yang wajar;tidak bersedia untuk memberikan konfirmasi atau klarifikasi dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Pemeriksa;tidak memberikan informasi yang diperlukan;memperlihatkan, meminjamkan, atau memberikan data atau informasi palsu atau yang dipalsukan; dan atautidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan atau ayat (3). Pasal 9 (1)Setelah berakhirnya Pemeriksaan Langsung, Pemeriksa dan Pengurus wajib menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Langsung. (2)Dalam hal Pengurus menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemeriksa dan Pengurus wajib menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Langsung. (3)Dalam hal Pengurus menolak menandatangani Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemeriksa wajib membuat Surat Pernyataan mengenai penolakan Pengurus dimaksud. BAB VPELAPORAN Pasal 10 (1)Setelah berakhirnya Pemeriksaan Langsung, Pemeriksa wajib menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara. (2)Direktur Dana Pensiun menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara kepada Pendiri dan Pengurus paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya Pemeriksaan Langsung. Pasal 11 (1)Pendiri atau Pengurus dapat mengajukan permohonan pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara kepada Direktur Dana Pensiun. (2)Pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Sementara, hanya dapat dilakukan apabila permohonan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah diterima oleh Direktur