SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 55/PJ/2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 55/PJ/2013TENTANGTATA CARA PENERBITAN BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS) PENGGANTI TERKAITDENGAN PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) WAJIB PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UMUMDalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak khususnya dalam penggantian Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang pada proses penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) terdapat kesalahan perekaman, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penerbitan BPS Pengganti. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi acuan atau petunjuk bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menerbitkan BPS Pengganti. 2. TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar terdapat kejelasan dan keseragaman mengenai pelaksanaan penerbitan BPS pengganti. C. RUANG LINGKUPDalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur tata cara dan bentuk dokumen yang digunakan menerbitkan BPS Pengganti, yaitu: Surat Pemberitahuan Penerbitan BPS Pengganti; Tata Cara Penerbitan BPS Pengganti; dan Pengawasan Penerbitan BPS Pengganti. D. DASAR Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan lnformasi Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Perubahan Data pada Sistem lnformasi di Direktorat Jenderal Pajak. E. MATERI 1. Pada Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan: Bukti Penerimaan Surat yang selanjutnya disebut BPS adalah bukti penerimaan surat yang dihasilkan oleh Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak (SlDJP) khusus untuk pelaporan SPT. SPT Manual adalah SPT Masa/Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara hardcopy. 2. Penerbitan BPS Pengganti dapat dilakukan untuk SPT Manual dan e-SPT yang diterima oleh KPP menggunakan SIDJP melalui aplikasi TPT Lokal yang dalam proses penginputan data BPS terdapat kesalahan perekaman sehingga perlu dilakukan perubahan. 3. Penerbitan BPS Pengganti dapat dilakukan melalui aplikasi TPT Lokal dengan ketentuan sebagai berikut: Sepanjang detil SPT belum direkam pada aplikasi perekaman lokal (sebagian atau seluruh isi SPT), dalam hal SPT diproses oleh KPP; Sepanjang data SPT belum ditransfer ke basis data Kantor Pusat DJP, dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk e-SPT; dan/atau Sepanjang detil SPT belum muncul pada profil di SIDJP 4. Data-data SPT yang dapat dilakukan perubahan untuk: a. SPT Manual, adalah sebagai berikut: 1) NPWP; 2) Jenis Pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak; 3) Status Pembetulan; 4) Kode N/KB/LB, Nominal N/KB/LB dan Kode Mata Uang 5) Cara Penyampaian SPT: Pos, Langsung, Lainnya; 6) Nilai Restitusi/Kompensasi dan Kode Restitusi/Kompensasi; 7) Tanggal Bayar; dan/atau 8) Tanggal Terima. b. e-SPT, adalah sebagai berikut: 1) Cara Penyampaian SPT: Pos, Langsung, Lainnya; 2) Tanggal Bayar; dan/atau 3) Tanggal Terima. 5. Penerbitan BPS Pengganti dilakukan oleh Petugas TPT dan disetujui oleh Kepala Seksi Pelayanan. Selanjutnya KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan Penerbitan BPS Pengganti kepada Wajib Pajak sebagaimana contoh format dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 6. Tata Cara Penerbitan BPS Pengganti adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 7. Pengawasan Penerbitan BPS Pengganti dilakukan di: a. KPP oleh Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal dengan melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan yang telah ditetapkan. b. Kantor Pusat DJP oleh Direktorat TIP dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). Pengawasan dilakukan oleh: 1) Direktorat TIP dengan melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap proses perubahan BPS; dan 2) Direktorat KITSDA dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses perubahan BPS berdasarkan rencana pengujian yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, Direktorat KITSDA akan berkoordinasi dengan Direktorat TIP yang telah melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara rutin terhadap proses perubahan BPS. F. LAIN-LAIN Sehubungan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Pengganti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 November 2013DIREKTUR JENDERALttd.A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001Tembusan : Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; Para Tenaga Pengkaji; Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan Kepala Kantor Pengolahan Data dan dokumen Perpajakan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.03/2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 151/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULANATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atauekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;saat ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;saat ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atausaat ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk:a.penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atauharga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.b.penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.c.penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat:harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; ataukontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui.d.Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat:ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris;berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; ataudiketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.e.pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat:disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atauditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris. (4) Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi pada saat:harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; ataumulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak. (5) Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terjadi pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Daerah Pabean. (6) Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terjadi pada saat Penggantian atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. (7) Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. Pasal 3Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga harus dibuat pada: Pasal 4 (1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk:elektronik; ataukertas (hardcopy). (2) Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Faktur Pajak yang dibuat tidak secara elektronik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk setiap penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e. Pasal 5 (1) Pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59/KM.11/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 59/KM.11/2013 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 November 2013 sampai dengan 26 November 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.569,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.814,56 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.062,60 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.089,87 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.492,08 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.610,11 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.595,92 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.881,31 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.572,92 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.273,58 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.740,99 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.638,31 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.585,51 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,90 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 182,91 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.812,11 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 107,64 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,93 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.084,71 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,22 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 366,40 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.273,87 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.587,99 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.900,06 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,84 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 November 2013 sampai dengan 26 November 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 November 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 11/KM.11/2015
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 03 MARET 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 03 MARET 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan 03 Maret 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.821,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.025,04 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.268,15 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 1.959,25 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.652,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.537,93 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.651,71 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.700,37 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.738,54 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.440,23 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.530,57 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.609,77 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.772,90 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,43 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 205,97 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 43.341,08 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 126,14 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 289,81 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.417,45 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 96,42 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 393,60 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.438,98 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.599,87 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.049,64 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,56 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Februari 2015 sampai dengan 03 Maret 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Februari 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146/PMK.011/2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 146/PMK.011/2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILANPASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHANBARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAUKEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:a.Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;b.Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai:1.barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;2.barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;3.barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;4.barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;5.barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;6.barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;7.peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;8.barang pindahan;9.barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;10.barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;11.persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;12.barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;13.vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);14.buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;15.kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;16.pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga nasional;17.kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero);18.peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau TNI; dan/atau19.barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.c.Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;d.Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;e.Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berkenaan dengan:1.pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;2.pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;3.pembayaran untuk:a)pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;b)pemakaian air dan listrik;4.pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/ atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:a)kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; ataub)kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;5.pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;f.Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;g.Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS);h.Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.(2)Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).(3)Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 37/PJ/2013
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 37/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PAJAK PENGHASILANATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEHWAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUMELALUI ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM); Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU MELALUI ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran Pajak Penghasilan melalui ATM pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pasal 3 (1) Penyetoran Pajak Penghasilan melalui ATM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan memasukkan NPWP, Masa Pajak dan jumlah nominal Pajak Penghasilan yang akan dibayar. (2) Atas penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima BPN dalam bentuk cetakan struk ATM. (3) Dalam hal terdapat kendala pada mesin ATM sehingga BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat tercetak atau tercetak namun tidak dapat dibaca, Wajib Pajak dapat meminta cetak ulang BPN di kantor cabang Bank Persepsi terdekat. (4) Prosedur cetak ulang BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan prosedur pada Bank Persepsi yang bersangkutan. Pasal 4 (1) BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, termasuk cetakan ulang dan salinannya, merupakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Apabila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut MPN, maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN. (3) BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setidak-tidaknya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN);Nomor Transaksi Bank (NTB);Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Nama Wajib Pajak;Kode Akun Pajak;Kode Jenis Setoran;Masa Pajak;Tahun Pajak;Tanggal transaksi; danJumlah nominal pembayaran. Pasal 5Penyetoran Pajak Penghasilan melalui ATM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diadministrasikan sebagai penerimaan Negara dengan Kode Akun Pajak 411128 (PPh Final) dan Kode Jenis Setoran 420 (PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu). Pasal 6Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2013DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY