SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 47/PJ/2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 47/PJ/2013 TENTANG INSENTIF JURUSITA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan upaya meningkatkan kinerja dan efektivitas penagihan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus untuk memberikan motivasi atas prestasi kerja dalam peningkatan pencairan piutang pajak, dengan ini diberitahukan bahwa dalam tahun 2013 direncanakan akan diberikan insentif kepada para Jurusita Pajak dengan uraian sebagai berikut: 1. Kriteria umum Jurusita Pajak yang berhak mendapatkan insentif adalah :a.Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah diangkat dan disumpah menjadi Jurusita Pajak oleh pejabat yang berwenang.b.Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a adalah Jurusita Pajak Yang berdasarkan penilaian pejabat eselon III yang menjadi atasan langsung, berperan aktif melakukan kegiatan penagihan pada periode antara 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012c.Jurusita Pajak yang tidak mendapat insentif adalah Jurusita Pajak yang pada periode 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012:1)diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri;2)dilepas jabatannya sebagai Jurusita Pajak karena suatu sebab selain karena mutasi;3)telah memasuki masa pensiun;4)sedang cuti di luar tanggungan negara;5)sedang menjalankan skorsing atau pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia; atau6)tidak pernah aktif menjalankan tugasnya sebagai Jurusita Pajak. 2. Kriteria khusus Jurusita Pajak yang mendapatkan insentif adalah :a.Insentif atas pencapaian target percairan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) atas pencairan piutang PPh, PPN dan PBB, yaitu:1)Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya melebihi 200% dari target yang ditetapkan dan pencairan IKU di atas 200%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Surat Edaran ini;2)Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya melebihi 200% dari target yang ditetapkan dan pencairan IKU 100% sampai dengan 200%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran ini;3)Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya 100% sampai dengan 200% dari target yang ditetapkan dan pencairan IKU di atas 200%, sebagaimana dimaksud detail Lampiran 3 Surat Edaran ini;4)Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya 100% sampai dengan 200% dari target yang ditetapkan dan pencairan IKU di bawah 200%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 4 Surat Edaran ini, atau5)Jurusita Pajak yang realisasi pencairan piutang PPh, PPN dan PBB tahun 2012 atas KPPnya melebihi 200% dari target yang ditetapkan dan pencairan IKU di bawah 100%, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 5 Surat Edaran ini.b.Insentif atas pencairan dan tindakan penagihan, yaitu:1)Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas penyitaan harta bergerak/tidak bergerak milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang dilakukan pada tahun 2011 atau 2012 dengan ketentuan:a)Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu, akumulasi nilai pencairan dan seluruh kegiatan penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);b)Untuk KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dan seluruh kegiatan penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)c)Untuk KPP yang masuk dalam kategori tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);2)Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas lelang yang dilakukannya dan namanya tercantum dalam Risalah Lelang dengan ketentuan:a)Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu dan KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);b)Untuk KPP yang masuk dalam kategori tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);3)Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan penyitaan atas harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang berada di luar wilayah kerja KPPnya, dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), serta dilanjutkan dengan melakukan lelang dan terjadi pencairan walaupun pencairan atas lelang tersebut terjadi atas hasil lelang oleh Jurusita Pajak KPP tennpat harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak terdaftar, dengan ketentuan:a)Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu dan KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);b)Untuk KPP yang masuk dalam kategori tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);4)Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas lelang harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang berada di wilayah KPPnya dan namanya tercantum dalam Risalah Lelang, yang penyitaan atas harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak tersebut dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak (Penanggung Pajak tersebut terdaftar, dengan ketentuan:a)Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu dan KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dan seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);b)Untuk KPP yang masuk dalam kategorit tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan lelang yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);5)Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 berhasil melakukan pencairan atas pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank yang dilakukannya pada tahun 2011 atau 2012 dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan/atau Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS) atau Berita Acara Pemblokiran dan atas prestasi pencairan tersebut belum pernah diusulkan untuk memperoleh insentif pada tahun sebelumnya dengan ketentuan:a)Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);b)Untuk KPP yang masuk dalam kategori dua, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);c)Untuk KPP yang masuk dalam kategori tiga, akumulasi nilai pencairan dari seluruh kegiatan pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan Jurusita Pajak bersangkutan minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);6)Jurusita Pajak yang dalam tahun 2012 melakukan pemblokiran atas harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank di luar wilayah kerja KPPnya, dan namanya tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) atau Berita Acara Pemblokiran, serta terjadi pencairan walaupun pencairan tersebut terjadi atas hasil penyitaan oleh Jurusita Pajak KPP tempat bank yang diblokir terdaftar, dengan ketentuan:a)Untuk KPP yang masuk dalam kategori satu, akumulasi nilai
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 36/PJ/2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 36/PJ/2013 TENTANG PENGHITUNGAN ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALANBAGI WAJIB PAJAK YANG MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERALATAU BATUBARA DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL, KONTRAK KARYA, ATAUPERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan telah mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.Apabila ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut tidak mengatur pengenaan pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan maka pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tersebut berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudPenyusunan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan dalam rangka menghitung dan membayar besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri untuk setiap bulan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan.2.TujuanAgar pemenuhan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri untuk setiap bulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dapat berjalan dengan baik. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang kontrak atau perjanjiannya ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. E. Materi Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan adalah sebagaimana tercantum dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dimaksud.Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangannya tidak mengatur mengenai angsuran pajaknya namun mengatur pengenaan pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka dasar penghitungan dan besarnya Pajak Perseroan yang terutang/harus dibayar dalam tahun berjalan adalah sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan/masa pajak, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ.42/1999 tentang Penghitungan Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan bagi Wajib Pajak yang Berusaha dalam Bidang Penambangan Umum dalam Rangka Kontrak Karya yang Pengenaan Pajaknya Berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925.Dalam hal ketentuan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengatur mengenai dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan dan tidak mengatur mengenai pengenaan pajaknya berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka dasar penghitungan dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan yang harus dibayar dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan mineral atau batubara dalam rangka kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juli 2013 ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/KM.11/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 60/KM.11/2013 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 03 DESEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 03 DESEMBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 November 2013 sampai dengan 03 Desember 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.678,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.825,37 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.121,52 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.115,64 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.506,33 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.649,00 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.638,92 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.918,92 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.890,15 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.355,10 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.766,64 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.818,44 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.578,95 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,97 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 186,28 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 41.239,20 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 108,50 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,91 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.113,76 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,06 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 367,42 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.355,10 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.779,71 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.916,53 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,02 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 November 2013 sampai dengan 03 Desember 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 November 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG PS BRODJONEGORO
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 54/PJ/2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 54/PJ/2013 TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN IIFORMASI 1 OKTOBER 2012MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa, “Calon Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memulai masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun selama-lamanya 2 (dua) tahun”.Sebagai pelaksanaan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.2.TujuanSurat edaran ini bertujuan sebagai petunjuk bagi kepala kantor/satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjamin kelancaran dan keseragaman dalam pelaksanaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan formasi 1 Oktober 2012. D. Dasar 1.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;2.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013;3.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia;4.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;5.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;6.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;7.Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;8.Peraturan Menteri Kesehatan No.143/Menkes/Per/VII/1977 tentang Tatalaksana Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia;9.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.01/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan Lain Sebagainya di Bidang Kepegawaian;10.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ/2012 tentang Penunjukan Para Pejabat di Lingkungan DJP yang Diberi Kuasa untuk Atas Nama Direktur Jenderal Pajak Menandatangani Surat Keputusan dan Sebagainya Serta Melaksanakan Wewenang diBidang Kepegawaian.11.Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil; E. Ketentuan Sehubungan dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:1.setiap unit Eselon II dan III diminta untuk menginventarisasi dan membuat surat usulan pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II formasi 1 Oktober 2012 dilingkungan masing-masing yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;2.surat usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menurut format sebagaimana tersebut pada lampiran I; 3.kelengkapan berkas usulan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:1 (satu) lembar fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisasi;1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang telah dilegalisasi;1 (satu) lembar asli Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Tahun 2013;1 (satu) lembar asli Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari Dokter Penguji Tersendiri yang ditunjuk Menteri Kesehatan; dan1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan II yang telah dilegalisasi.4.ketentuan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II formasi 1 Oktober 2012 diatur sebagai berikut:pada penjelasan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan setelah ia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;masa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai ia secara nyata melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Sehubungan dengan hal tersebut, DP3 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II formasi 1 Oktober 2012 dapat dibuat dengan periode penilaian 1 November 2012 s.d. 31 Oktober 2013;sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 diatur bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai “baik”;sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan “baik” apabila berada pada rentang angka 76 s.d. 90;sesuai Angka 10 Bab IV Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil diatur bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah dibuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaannya untuk kepentingan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, tidak perlu lagi dibuat DP3-nya pada bulan Desember tahun berjalan;contoh Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana tersebut pada lampiran II;ketentuan mengenai penanggalan dan ketentuan teknis lainnya mengacu pada Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 02/SE/1980 tanggal 11 Februari 1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;5.ketentuan sehat jasmani dan rohani sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, antara lain diatur sebagai berikut:keterangan sehat dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 41/PJ/2010
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 41/PJ/2010 TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEAMANAN INFORMASIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEAMANAN INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP dibentuk dengan mengacu kepada perangkat hukum yang berlaku, standar industri, dan keperluan internal di DJP. (2) Standar industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai acuan adalah :ISO/IEG 27001 (Information technology – Security techniques Information security management system – Requirements) dari Badan Standar Internasional ISO;ISO/lEq 27002 (Information technology – Security techniques Code of Practice for information security management) dari Badan Standar Internasional ISO; danISO/IEG 27005 (BS7799-3:2006) (Risk Management System) dari Badan Standar Internasional ISO. Pasal 3 (1) Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP disusun dengan tujuan untuk:Mendukung DJP dalam mencapai salah satu sasarannya yaitu melaksanakan modernisasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi;Menyediakan perangkat pengaturan dalam pengelolaan keamanan informasi; danMelindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi DJP dan segala bentuk gangguan dan ancaman baik dari dalam maupun luar DJP, yang dilakukan secara sengaja atau tidak. (2) Untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan kerangka kerja kebijakan dalam pengelolaan keamanan informasi yang ditetapkan melalui Buku Dua Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi. (3) Area yang diatur dalam Buku Dua Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:Umum;Pengelolaan Aset Informasi;Pengaturan Keamanan Informasi Pihak Ketiga ;Pengaturan Keamanan Informasi Sumber Daya Manusia ;Keamanan Fisik dan Lingkungan;Pengelolaan Komunikasi dan Operasional;Pengendalian Akses ke Aset Informasi;Keamanan Informasi dalam Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem Informasi;Pengelolaan Gangguan Keamanan Informasi;Keamanan Informasi dalam Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK; danKepatuhan. (4) Buku Dua Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 (1) Tim Keamanan Informasi DJP dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Satuan Tugas yang diketuai oleh Ketua Tim Keamanan Informasi DJP dan beranggotakan para Pejabat Keamanan Informasi dan para Petugas Keamanan Informasi. (2) Ketua Tim Keamanan Informasi DJP bertanggung jawab terhadap pelaksanaan identifikasi dan penetapan kepemilikan maupun tanggung jawab pengelolaan seluruh aset informasi DJP. (3) Ketua Tim Keamanan Informasi DJP harus mengoordinasikan pelaksanaan kajian dan mengelola risiko-risiko keamanan informasi terkait sasaran indikator kinerja dan memelihara rencana kelangsungan layanan TIK setidaknya sekali dalam setahun. (4) Ketua Tim Keamanan lnformasi DJP harus memastikan pelaksanaan audit internal oleh Auditor Pengelolaan Keamanan Informasi secara berkala untuk memeriksa kepatuhan terhadap kebijakan, persyaratan, standar, dan prosedur keamanan informasi, minimal sekali dalam setahun. (5) Unit kerja TIK bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja operasional pengamanan informasi dengan mengevaluasi hasil kerja maupun mengkaji tingkat kepatuhan penerapan kerangka kerja keamanan informasi dan melakukan inisiatif pembenahan maupun pencegahan secara langsung dalam lingkup operasional, dengan tetap mengoordinasikan tindakan yang diambil kepada Tim Keamanan Informasi DJP. (6) Ketua Tim Keamanan Informasi DJP dapat bekerja sama dengan unit kerja lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan maupun instansi pemerintah terkait untuk meningkatkan pengamanan pertukaran data dan informasi, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan CIO DJP sebagai koordinator. Pasal 5Ketentuan yang bersifat teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi DJP diatur dan/atau ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk pedoman, prosedur, dan daftar indikator kinerja utama pengelolaan keamanan informasi. Pasal 6Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Agustus 2010DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MOCHAMMAD TJIPTARDJONIP 195104281975121002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 49/PJ/2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 49/PJ/2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAANTINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, perlu disusun Petunjuk Teknis Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudPetunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.2.TujuanPetunjuk Teknis ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan. C. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini mengatur tentang:ketentuan umum,ruang lingkup dan jenis Pemeriksaan Bukti Permulaan,standar Pemeriksaan Bukti Permulaan,persiapan Pemeriksaan Bukti Permulaan,pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka,pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup,penelaahan, danlaporan dan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan. D. Dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksan;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. E. Materi Bersama ini disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. F. Penutup Dengan berlakunya surat edaran ini:Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dinyatakan tidak berlaku lagi;Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Surat Edaran ini dan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2013 Direktur Jenderal ttd. A. Fuad Rahmany NIP 195411111981121001