PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 36/PJ/2013
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 36/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-47/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURATPEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGANSURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING)MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-47/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP). Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) diubah sebagai berikut : 1. Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan merubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5(1)Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) dan memperoleh Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.(2)Electronic Filing Identification Number (e-FIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.(3)Dihapus.(4)Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.(5)Dalam hal Electronic Filing Identification Number (e-FIN) hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat menunjukkan asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar, atau bagi Pengusaha Kena Pajak dengan syarat menunjukkan asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 2. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7(1)e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak rnelalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).(2)Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu informasi elektronik yang di generate oleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak.(3)Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaki Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi.(4)Apabila e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. 3. Ketentuan Pasal 9 dihapus. 4. Menghapus Lampiran II dan merubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2013DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 10/KM.11/2015
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 24 FEBRUARI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 FEBRUARI 2015 SAMPAI DENGAN 24 FEBRUARI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan 24 Februari 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.748,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 9.884,13 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.179,67 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 1.947,35 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.643,90 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.556,57 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.471,87 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.676,29 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.552,83 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.398,81 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.518,72 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.712,91 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.687,65 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,38 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 204,82 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 43.126,26 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 125,70 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 287,68 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.397,87 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 95,90 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 390,79 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.395,90 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.497,05 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.042,08 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,61 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan 24 Februari 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Februari 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 50/PJ/2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 50/PJ/2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAKYANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Secara umum pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tetap mengacu kepada Standar Pemeriksaaan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan.Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai tuntunan teknis dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudPetunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa merupakan tuntunan teknis pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa2.TujuanPetunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa meliputi kegiatan persiapan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan pemeriksaan, format tambahan Kertas Kerja pemeriksaan, dan format tambahan Laporan Hasil Pemeriksaan. D. Dasar Hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. E. Ketentuan Lain-lain 1.Petunjuk teknis yang diatur dalam Surat Edaran ini digunakan sebagai tuntunan teknis dalam melakukan pemeriksaan dengan kriteria sebagai berikutPemeriksaan khusus atau pemeriksaan rutin atas Wajib Pajak yang telah teridentifikasi mempunyai risiko penghindaran pajak terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).Pemeriksaan khusus atau pemeriksaan rutin atas Wajib Pajak yang mempunyai risiko penghindaran pajak terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan, sehingga Pemeriksa Pajak melakukan perubahan atas Rencana Pemeriksaan (audit plan) dan Program Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.2.Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (seri TP-1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Oktober 2013DIREKTUR JENDERAL ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001 Tembusan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/KM.11/2013
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/KM.11/2013 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 NOVEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 November 2013 sampai dengan 19 November 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.427,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.798,96 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.926,09 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.056,81 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.474,06 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.589,58 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.505,48 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.886,96 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.340,68 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.179,83 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.744,53 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 12.459,93 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.580,52 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,77 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 183,62 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 40.370,26 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 106,46 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 264,13 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.046,72 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,14 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 363,91 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.176,29 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.341,45 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.875,15 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 10,75 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 November 2013 sampai dengan 19 November 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 November 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BAMBANG P.S BRODJONEGORO
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2009
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 71 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri berasal dari:Sekretariat Jenderal;Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;Badan Pendidikan dan Pelatihan; danInstitut Pemerintahan Dalam Negeri. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah. Pasal 3Dalam hal Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan bagi aparatur di luar Departemen Dalam Negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang berupa pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4144), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 November 2009PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 16 November 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 172 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 71 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN DALAM NEGERI I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Dalam Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.Departemen Dalam Negeri telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Peraturan Pemerintah mengenai pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5084
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri berasal dari:Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;Badan Pendidikan dan Pelatihan; danInstitut Pemerintahan Dalam Negeri. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi juga:jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi juga jasa penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan, bidang pembangunan dan pemberdayaan, bidang manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan, dan bidang manajemen sumber daya manusia. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan, bidang pembangunan dan pemberdayaan, bidang manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan, dan bidang manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa:pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan di dalam kantor Kementerian Dalam Negeri, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL);pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah, yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Dalam Negeri tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL);pelaksanaan orientasi tugas dan peranan wanita dalam pembangunan keluarga dan bangsa bagi isteri peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III tidak termasuk biaya konsumsi dan transportasi. (2) Biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta biaya konsumsi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar di bidang kepamongprajaan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi. (2) Biaya tansportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5084), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2013PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Oktober 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 158 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Dalam Negeri telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri. Namun, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas.Pasal 8 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5450