PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 40/PJ/2013

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 40/PJ/2013TENTANGPENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu dibuat suatu mekanisme pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang sistematis dan berkesinambungan; bahwa dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak, perlu dibangun suatu sistem peringatan dini (early warning system) dalam sistem pengawasan Pengusaha Kena Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak;  Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan;   MEMUTUSKAN : Menetapkan :    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK.     Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan: Pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Persyaratan subjektif Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah persyaratan yang dipenuhi apabila Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha, yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Persyaratan objektif Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah persyaratan yang dipenuhi apabila Pengusaha melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Jasa Kena Pajak, dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Sistem pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah serangkaian kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan selama Pengusaha Kena Pajak terdaftar dalam administrasi perpajakan.      Pasal 2 (1) Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan terhadap seluruh Pengusaha Kena Pajak terdaftar. (2) Pengusaha Kena Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: Pengusaha Kena Pajak yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan Pengusaha Kena Pajak yang baru terdaftar dalam administrasi perpajakan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 (1) Parameter yang digunakan dalam rangka melakukan pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah: Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN); dan/atau data dan informasi perpajakan. (2) Parameter SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digolongkan sebagai berikut: SPT Masa PPN Nihil (SPT Nihil); SPT Masa PPN yang Pajak Masukan dan Pajak Keluarannya Nihil (SPT PKPM Nihil); SPT Masa PPN Kurang Bayar (SPT KB); SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi (SPT LBR); SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi (SPT LBK); SPT Masa PPN tidak disampaikan. (3) Parameter data dan informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa data dan informasi internal maupun eksternal. Pasal 4 (1) Pada prinsipnya, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dalam jangka waktu setiap 6 (enam) Masa Pajak. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) Masa Pajak berturut-turut tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT PKPM Nihil, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan segera pada Masa Pajak setelah kondisi tersebut terpenuhi. (3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) Masa Pajak terdapat 3 (tiga) Masa Pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT PKPM Nihil, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan segera pada Masa Pajak setelah kondisi tersebut terpenuhi. (4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT LBR, pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan pada Masa Pajak disampaikannya SPT LBR tersebut. Pasal 5 (1) Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dimulai pada saat Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. (2) Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak timbul secara otomatis berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ditimbulkan secara manual berdasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan peringatan dini (early warning) atas kepatuhan Pengusaha Kena Pajak. Pasal 6 (1) Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan melalui penelitian SPT Masa PPN, data, dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Account Representative. (3) Pedoman penelitian SPT Masa PPN, data, dan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/KM.11/2013

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/KM.11/2013 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 DESEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 17 DESEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 DESEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 17 DESEMBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Desember 2013 sampai dengan 17 Desember 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.949,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.861,76   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.212,60   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.186,84   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.541,05   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.706,14   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.856,40   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.945,25   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.546,48   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.543,00   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.837,44   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.314,39   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.656,72   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,17   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 193,03   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 42.247,33   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 110,10   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,39   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.185,80   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,36   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 371,06   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.541,93   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.313,18   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.962,20   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,29   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Desember 2013 sampai dengan 17 Desember 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Desember 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIEN HADIYANTO

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 396/PJ/2013

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 396/PJ/2013 TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHANDATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN. KESATU : Menetapkan penerapan wilayah kerja PPDDP adalah: KEDUA : Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang diolah PPDDP untuk Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU meliputi : KETIGA : Masa Pajak dan Tahun Pajak dalam rangka pengolahan SPT sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku: Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2013DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd, A. FUAD RAHMANY

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 57/PJ/2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 57/PJ/2013 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.011/2013TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 121/PMK.011/2013 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANGTERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAKPENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumSehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.     B. Maksud dan Tujuan 1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.2.Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.  3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013.     E. Materi 1.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 disusun untuk melakukan penyelarasan ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.2.Pokok-pokok materi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 adalah:a.memberikan batasan harga pada beberapa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang sebelumnya tanpa ada batasan harga, seperti lemari pendingin, pemanas air instan, mesin cuci, televisi, mesin pengatur suhu udara, kamera digital dan kamera perekam video, kompor, mesin pencuci piring, proyektor, mesin pengering, dan arloji tangan;b.menaikkan batasan harga pada beberapa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, seperti alat pancing, alat perekam atau pereproduksi gambar, kamera fotografi, parfum dan cairan pewangi, barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, alas kaki, barang-barang perabot rumah tangga maupun kantor, barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik, dan barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.c.memperbaiki Nomor Harmonized System (Nomor HS) pada setiap jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012).3.Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.51/2003 tentang Penyampaian Ketentuan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.4.Surat Edaran Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 130/PMK.011/2013. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 November 2013DIREKTUR JENDERAL, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001 Tembusan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/KM.11/2013

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 61/KM.11/2013 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 DESEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Desember 2013 sampai dengan 10 Desember 2013. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan :    Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 DESEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2013.  Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Desember 2013 sampai dengan 10 Desember 2013, ditetapkan sebagai berikut :1.Rp11.916,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-2.Rp10.861,78 Untuk Dolar Australia (AUD)1-3.Rp11.251,96 Untuk Dolar Canada (CAD)1-4.Rp2.171,15 Untuk Kroner Denmark (DKK)1-5.Rp1.536,96 Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-6.Rp3.693,75 Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-7.Rp9.720,51 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-8.Rp1.951,34 Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-9.Rp19.457,46 Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-10.Rp9.499,35 Untuk Dolar Singapura (SGD)1-11.Rp1.816,96 Untuk Kroner Swedia (SEK)1-12.Rp13.149,55 Untuk Franc Swiss (CHF)1-13.Rp11.669,15 Untuk Yen Jepang (JPY)100-14.Rp12,10 Untuk Kyat Burma (BUK)1-15.Rp191,01 Untuk Rupee India (INR)1-16.Rp42.132,51 Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-17.Rp109,92 Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-18.Rp272,51 Untuk Peso Philipina (PHP)1-19.Rp3.177,18 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-20.Rp90,80 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-21.Rp370,96 Untuk Baht Thailand (THB)1-22.Rp9.501,77 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-23.Rp16.194,73 Untuk Euro (EUR)1-24.Rp1.955,83 Untuk Yuan China (CNY)1-25.Rp11,25 Untuk Won Korea (KRW)   1-   Kedua :Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini  Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Desember 2013 sampai dengan 10 Desember 2013;   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Desember 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdBAMBANG PS BRODJONEGORO

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167/PMK.07/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 167/PMK.07/2013 TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal 1 (1) Alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota;DBH PBB Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Bagian Daerah; danDBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21. (2) Alokasi definitif DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB dan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013. Pasal 2 (1) Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp2.602.945.338.193,00 (dua triliun enam ratus dua miliar sembilan ratus empat puluh lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebesar Rp1.691.914.469.817,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus empat belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);Alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan, ditetapkan sebesar Rp911.030.868.376,00 (sembilan ratus sebelas miliar tiga puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah). (2) Rincian alokasi definitif PBB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2013 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Alokasi definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp18.141.143.590.882,00 (delapan belas triliun seratus empat puluh satu miliar seratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) terdiri atas:Alokasi definitif PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp17.454.044.243.559,00 (tujuh belas triliun empat ratus lima puluh empat miliar empat puluh empat juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah);Alokasi definitif PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp101.901.167.496,00 (seratus satu miliar sembilan ratus satu juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah);Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi bagian daerah sebesar Rp581.801.474.288,00 (lima ratus delapan puluh satu miliar delapan ratus satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah);Alokasi definitif Biaya Pemungutan PBB sektor pertambangan panas bumi bagian daerah sebesar Rp3.396.705.539,00 (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah). (2) Rincian alokasi definitif dan lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Alokasi definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah Sektor Pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun  Anggaran 2013. (2) Dalam hal terdapat lebih salur DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi Tahun  Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya. Pasal 5 (1) Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sebesar Rp19.060.606.501.034,00 (sembilan belas triliun enam puluh miliar enam ratus enam juta lima ratus satu ribu tiga puluh empat rupiah) dengan rincian  sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp949.090.772.512,00 (sembilan ratus empat puluh sembilan miliar sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah);DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp18.111.515.728.522,00 (delapan belas triliun seratus sebelas miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh dua rupiah). (2) Rincian Alokasi Definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan PPh  Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun  Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Alokasi definitif dan lebih salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013. (2) Dalam hal terdapat lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2013 akan diperhitungkan dengan penyaluran dana perimbangan tahun anggaran berikutnya. Pasal 7Penyaluran alokasi definitif DBH Pajak Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 November 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 November 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1379