KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 32/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 08 JULI 2015 SAMPAI DENGAN 14 JULI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 JULI 2015 SAMPAI DENGAN 14 JULI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan 14 Juli 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.335,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.133,65   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.615,36   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.982,19   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.720,11   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.530,75   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7.. Rp 8.958,85   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.676,25   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.821,22   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.884,81   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.584,48   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.152,83   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.855,95   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,83   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.094,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,03   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,64   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.555,61   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 99,67   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 394,50   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.882,31   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.786,43   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.149,36   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,89   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan 14 Juli 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Juli 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHAZIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 30/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan 30 Juni 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.327,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.355,83   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.874,42   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.024,89   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.719,12   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.564,79   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.255,59   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.723,71   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.091,48   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.975,15   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.639,75   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.453,70   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.832,34   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,01   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,50   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.155,96   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,97   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,70   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.553,50   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 99,43   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 396,04   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.971,27   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.106,23   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.146,38   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,00   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan 30 Juni 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Juni 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHAZIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 12/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 04 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 10 MARET 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 10 MARET 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Maret 2015 sampai dengan 10 Maret 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.907,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.091,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.332,06   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 1.946,31   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.664,09   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.572,23   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.724,09   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.692,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.933,73   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.496,01   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.543,36   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.553,65   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.814,26   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,46   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 208,37   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 43.550,41   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 126,68   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 292,46   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.441,37   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 97,00   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 397,99   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.494,75   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.525,09   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.060,67   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,72   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Maret 2015 sampai dengan 10 Maret 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Maret 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 175/PMK.011/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 175/PMK.011/2013 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILANPASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATASPENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPORATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN. Pasal IKetentuan ayat (1) huruf a dan ayat (2) Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.011/2013, diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:a.Atas impor:barang-barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;selain barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor;selain barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan/atauyang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.b.Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.c.Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:1.bahan bakar minyak sebesar:0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina;0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina;0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b);2.bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;3pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.d.Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi:penjualan semua jenis semen sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);penjualan kertas sebesar 0,1% (nol koma satu persen);penjualan baja sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen);penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (nol koma tiga persen),dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.e.Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.f.Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. (2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. (3) Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Desember 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 Desember 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN  BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1426

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 31/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 01 JULI 2015 SAMPAI DENGAN 07 JULI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 JULI 2015 SAMPAI DENGAN 07 JULI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan 07 Juli 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.308,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.239,18   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.784,44   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.988,86   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.716,59   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.539,55   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.140,20   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.695,99   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.931,62   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.884,28   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.606,33   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.228,59   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.760,37   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,88   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,19   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.029,05   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,71   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,95   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.548,54   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 99,36   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 393,84   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.886,34   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.838,15   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.143,56   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,96   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan 07 Juli 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Juni 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHAZIL NAZARA

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 38/PJ/2013

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 38/PJ/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMORPOKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHAKENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTANPENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATADAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2013 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK. Pasal IKetentuan Pasal 6 ayat (1) dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (3) meliputi :a.untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) berupa:1)fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau2)fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.b.untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berupa:1)fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik; atau2)fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.c.untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa:1)fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;2)fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing;dan3)fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.d.untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) berupa:1)fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan2)surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).e.untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d berupa:1)fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);2)fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;3)fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan4)fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.f.untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e berupa:1)fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan2)fotokopi Kartu Tanda Penduduk.g.untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:1)fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;2)surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan3)fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.4)fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. (2) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami;fotokopi Kartu Keluarga; danfotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 November 2013DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  ttd A. FUAD RAHMANY