PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 129 TAHUN 2013

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 129 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASIPIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASILPELIMPAHAN DARI PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PELIMPAHAN DARI PEMERINTAH PUSAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIBESARNYA PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2 Bagian KesatuBesarnya Pengurangan Pokok Piutang PBB-P2 Pasal 2Besarnya pengurangan pokok Piutang PBB-P2 hasil pelimpahan dari Pemerintah Pusat ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut : Bagian keduaPenghapusan Sanksi Admninistrasi Piutang PBB-P2 Pasal 3 (1) Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terhutang yang tidak atau belum dibayar atau terlambat dibayar yang terdapat dalam SPPT atau SKPD atau STPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dihapuskan. (2) Pemberian penghapusan sanksi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dilunasi terlebih dahulu. BAB IIITATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2 Bagian KesatuPermohonan dan Persyaratan Permohonan Pasal 4 (1) Pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari Wajib Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat :a.Wajib Pajak orang pribadi (perorangan) :Nama dan alamat Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP Wajib pajak;Nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan;Alamat Objek PBB-P2;Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2; danTahun PBB-P2 terhutang.b.Wajib Pajak Badan:Nama dan alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum dalam SPPT/SKPD/STPD;Nama dan alamat Direktur Badan Usaha/Pemilik sesuai dengan identitas diri/KTP;Nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan;Alamat Objek PBB-P2;Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2; danTahun PBB-P2 terhutang. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :a.Wajib Pajak orang pribadi (perorangan):Fotokopi identitas diri/KTP Wajib Pajak dan penerima kuasa apabila dikuasakan;Fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB-P2; danBukti tanda terima pembayaran PBB-P2 sesuai dengan ketentuan Pasal 2.b.Wajib Pajak Badan :Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan yang terakhir;Fotokopi identitas diri/KTP Direktur Badan Usaha/Pemilik;Fotokopi identitas diri/KTP kuasa apabila dikuasakan; danBukti tanda terima pembayaran PBB-P2 hasil pengurangan pokok Piutang PBB-P2 sesuai dengan ketentuan Pasal 2. (4) Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4, dapat dilakukan dengan cara menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau fotokopi SPPT/SKPD/STPD PBB-P2 kepada petugas bank atau kantor pos. (5) Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum diterbitkan Keputusan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2. (7) Format surat permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaKewenangan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pokok danPenghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Pasal 5 (1) Kepala UPPD atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan  pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (3) Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur berwenang memberikan keputusan permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (4) Apabila permohonan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 yang diterima UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak yang bukan kewenangannya, maka permohonan tersebut diterima dan diteruskan sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Bagian KetigaPenelitian Permohonan dan Persyaratan Pasal 6 (1) Permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), disampaikan oleh Wajib Pajak kepada UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak sesuai dengan lokasi atau kedudukan objek PBB-P2 berada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pos. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak melakukan penelitian permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut :mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak menggunakan surat biasa bilamana permohonan dan persyaratan permohonan tidak lengkap; danmemproses pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 jika lampiran telah lengkap. (4) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan langsung dalam hal permohonan  diserahkan sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya. (5) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yang disampaikan melalui pos dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan pengembalian. (6) Wajib Pajak yang dikembalikan permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dapat mengajukan kembali permohonan setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan. (7) Tanda terima pos merupakan tanda terima penyampaian permohonan dari Wajib Pajak. Bagian KeempatKeputusan Pengurangan Pokok danPenghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Pasal 7 (1) Berdasarkan hasil penelitian permohonan dan persyaratan permohonan yang telah lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, Kepala UPPD atau Suku Dinas Pelayanan Pajak atau Dinas Pelayanan Pajak melakukan penelitian administrasi. (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. Pasal 8 (1) Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala UPPD, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak dan Kepala Dinas Pelayanan Pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan Keputusan Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2. (2) Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau kuasanya disertai dengan tanda terima. (4) Dalam hal permohonan dilakukan melalui pos, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasanya melalui pos. (5) Tanda terima pengiriman keputusan melalui pos merupakan bukti penyampaian keputusan kepada Wajib Pajak atau kauasanya. (6) Format Keputusan Pengurangan Pokok dan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/KM.11/2013

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/KM.11/2013 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 DESEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 24 DESEMBER 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 DESEMBER 2013 SAMPAI DENGAN 24 DESEMBER 2013. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan 24 Desember 2013, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.032,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.842,52   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.345,27   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 2.219,61   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.551,67   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.731,41   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.944,75   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.953,63   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.674,38   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.601,92   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.832,80   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.547,43   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.690,76   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 12,26   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 195,43   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 42.599,25   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 112,02   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 272,49   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.208,00   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,99   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 375,12   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.599,31   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.559,74   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.981,55   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25. Rp 11,44   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan 24 Desember 2013; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Desember 2013An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2013 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADANDALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA. Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri. (2) Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan:Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian;Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak;masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; danketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 3Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 4Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4798) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Ketentuan mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak Tahun Pajak 2013. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 November 2013PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 November 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 186 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 77 TAHUN 2013 TENTANG PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADANDALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA I. UMUM Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Cukup jelas.Pasal 2Besaran 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dihitung dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Yang dimaksud dengan “penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian” adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Contoh kondisi yang memenuhi persyaratan untuk dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 5% (lima persen): Contoh A1: PT ABC Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham. PT ABC Tbk memasukkan 40% (empat puluh persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 400.000 (empat ratus ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor penuh tersebut untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia. Saham sejumlah 40% (empat puluh persen) tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan persentase kepemilikan para Pihak paling tinggi sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen). Kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Mengingat jumlah saham yang masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta dicatatkan untuk dapat diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dimiliki oleh 300 (tiga ratus) Pihak dengan kepemilikan masing-masing Pihak kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan kondisi tersebut terjadi selama 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, maka PT ABC Tbk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2), sehingga dapat memperoleh penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Contoh A2: PT DEF Tbk mempunyai modal dasar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan nilai nominal per lembar saham Rp1.000,00 (seribu rupiah) sehingga total saham ditempatkan dan disetor penuh adalah 1.000.000 (satu juta) lembar saham. PT DEF Tbk memasukkan 45% (empat puluh lima persen) dari saham ditempatkan dan disetor penuh yaitu sejumlah 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan mencatatkan seluruh saham ditempatkan dan disetor

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 412/PJ/2013

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 412/PJ/2013 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAKPERUSAHAAN MASUK BURSA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN MASUK BURSA DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA KESATU : Memindahkan Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom (2) dan (3) yang semula terdaftar dan melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (4) ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum pada kolom (5) Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 November 2013DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A. FUAD RAHMANY

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 44/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 07 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 07 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 13 OKTOBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan 13 Oktober 2015 sebagai berikut : 1. Rp 14.664,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.305,13   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.056,84   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.203,72   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.892,07   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.320,43   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.392,46   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.738,26   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 22.229,73   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.260,15   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.751,73   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.071,64   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.232,07   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,38   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 223,24   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.504,23   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 140,33   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 313,63   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.909,85   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 103,87   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 402,42   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.268,62   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.441,93   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.306,00   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,39   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan 13 Oktober 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 06 Oktober 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 43/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 06 OKTOBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 SEPTEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 06 OKTOBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 September 2015 sampai dengan 06 Oktober 2015 sebagai berikut : 1. Rp 14.650,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.303,08   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.002,69   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 2.196,06   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.890,14   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.359,52   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.284,96   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.741,55   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 22.333,29   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 10.294,01   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.742,21   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 14.983,02   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 12.177,83   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 11,36   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 221,93   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 48.431,91   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 140,28   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 313,26   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.905,96   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 103,93   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 404,74   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 10.293,43   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.383,96   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.297,02   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 12,31   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 September 2015 sampai dengan 06 Oktober 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 September 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006