PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 76 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan adanya penambahan jenis dan penyesuaian besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN. Pasal 1Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari: Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan:Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan Golongan III sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 3Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintahan ini. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf c dan Pasal 2 ayat (1) huruf a tidak termasuk Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana. (2) Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Biaya Penggunaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5088) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 November 2013PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 November 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 185 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 76 TAHUN 2013 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARABUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pemeriksa Keuangan telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan dengan Peraturan Pemerintah.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5464

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 123 TAHUN 2013

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 123 TAHUN 2013 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2014 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2014. Pasal 1Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2014 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp2.441.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) per bulan. Pasal 2Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi. Pasal 4Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 5Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan. Pasal 6Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 November 2013GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 November 2013Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, Ttd. WIRIYATMOKONIP 195803121986101001 BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 11024

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 75 TAHUN 2013TENTANGJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :  bahwa  untuk  melakukan  penyesuaian  jenis  dan  tarif  atas jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku  pada Perpustakaan  Nasional  Republik  Indonesia  sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan  Pajak  yang  berlaku  pada  Perpustakaan  Nasional Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia; bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak,  perlu  menetapkan  Peraturan  Pemerintah  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang  Berlaku  pada  Perpustakaan  Nasional  Republik Indonesia;      Mengingat :  Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  1997  tentang Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  1997  Nomor  43,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan  Penyetoran  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1997  Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694)  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan  Penyetoran  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1998  Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);   MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.  Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan  Nasional  Republik  Indonesia  meliputi penerimaan: jasa perpustakaan;   jasa pendidikan dan pelatihan; dan jasa penggunaan sarana prasarana. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditetapkan  dalamLampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Tarif  atas  jenis  jasa  perpustakaan  berupa  konservasi bahan perpustakaan dan fumigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a serta jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  1 ayat  (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi. (2) Biaya  transportasi,  konsumsi,  dan  akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib  Bayar  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.   Pasal 3 Seluruh  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku  pada Perpustakaan  Nasional  Republik  Indonesia  wajib  disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.   Pasal 4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah  Nomor  53  Tahun  2009  tentang  Jenis  dan  Tarif atas  Jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  Berlaku pada  Perpustakaan  Nasional  Republik  Indonesia  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2009  Nomor  126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5045) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  Pasal  5 Peraturan  Pemerintah  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Peraturan  Pemerintah  ini  dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.           Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 November 2013PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdDR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO  Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 November 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttdAMIR SYAMSUDIN      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 184      PENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 75 TAHUN 2013TENTANGJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA    I. UMUMUntuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan  nasional,  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  pada Perpustakaan  Nasional  Republik  Indonesia  sebagai  salah  satu  sumber penerimaan  negara  perlu  dikelola  dan  dimanfaatkan  untuk  peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Perpustakaan  Nasional  Republik  Indonesia  telah  memiliki  jenis  dan  tarif atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  sebagaimana  diatur  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  Berlaku  pada  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  pada  Perpustakaan Nasional  Republik  Indonesia,  perlu  mengatur  kembali  jenis  dan  tarif  atas jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku  pada  Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.  Pasal 2 Cukup jelas.  Pasal 3 Cukup jelas.  Pasal 4 Cukup jelas.  Pasal 5 Cukup jelas.     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5463

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :  PERUBAHAN  ATAS  PERATURAN  PEMERINTAH  NOMOR  6 TAHUN  2009  TENTANG  JENIS  DAN  TARIF  ATAS  JENIS PENERIMAAN  NEGARA  BUKAN  PAJAK  YANG  BERLAKU  PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN. Pasal IBeberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  6 Tahun  2009  tentang  Jenis  dan  Tarif  Atas  Jenis  Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  yang  Berlaku  pada  Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  19  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4973) diubah sebagai berikut:   1. Ketentuan  Pasal  1  diubah,  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:   Pasal 1(1)Jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  pajak  yang  berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan:Jasa Transportasi Darat;Jasa Transportasi Laut;Jasa Transportasi Udara; danJasa  Pendidikan  dan  Pelatihan  serta  Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana.(2)Jenis  dan  tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d sebagaimana  ditetapkan  dalam  lampiran  Peraturan Pemerintah ini.     2. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu  pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut :   Pasal 1A(1)Selain  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  1  ayat  (1) Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:pendidikan  dan  pelatihan  di  bidang  transportasi yang berasal dari kerja sama.pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan  Kepemimpinan  Tingkat  III  bagi  Pegawai  Negeri Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.pendidikan  dan  pelatihan  fungsional  Analisis Kepegawaian,  Arsiparis,  Statistik  tingkat  terampil, Pranata  Komputer  tingkat  terampil,  Auditor  Ahli, Auditor  Terampil,  Pranata  Humas  sesuai  dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(2)Tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a  sebesar nilai  nominal  yang  tercantum  dalam  kontrak  kerjasama.(3)Tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada  Peraturan  Pemerintah  mengenai  jenis  dan  tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.  (4)Tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  c mengacu kepada  Peraturan  Pemerintah  mengenai  jenis  dan  tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada  Instansi  Pembina  Diklat  Fungsional  yang bersangkutan.     3. Ketentuan  Pasal  10  diubah  sehingga  berbunyi  sebagai berikut: Pasal 10Seluruh  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku pada  Kementerian  Perhubungan  wajib  disetor  langsung secepatnya ke Kas Negara.     4. Mengubah  Lampiran  angka  romawi  IV  huruf  A  dan  B menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.   Pasal IIPeraturan  Pemerintah  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan. Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Peraturan  Pemerintah  ini  dengan penempatannya  dalam  Lembaran  Negara  Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 November 2013PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 November 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 181   PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2009TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN  I. UMUM Bahwa  untuk  meningkatkan  pelayanan  jasa  pendidikan  dan pelatihan  Sumber  Daya  Manusia,  perlu  dilakukan  penyesuaian  jenis  dan tarif  atas  jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku  pada Kementerian Perhubungan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  6  Tahun  2009  tentang  Jenis  dan  Tarif  Atas  Jenis Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang    Berlaku  pada  Departemen Perhubungan.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.    Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5461

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 45/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 14 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 14 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 20 OKTOBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.764,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.990,59   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.589,49   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.084,96   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.775,95   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.257,63   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.137,51   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.687,14   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.069,63   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.787,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.673,32   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.250,31   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.459,71   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,68   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,60   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.561,16   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 131,76   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 298,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.670,18   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 97,89   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,45   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.788,91   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.556,40   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.167,77   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,91   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan 20 Oktober 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Oktober 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO NIP 196506091990121001

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/PMK.011/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/PMK.011/2013 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DANPENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATASHASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUKPEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH DAN PENGHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS HASIL PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK. Pasal 1 (1) Setoran bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998, untuk tahun anggaran berjalan, diberlakukan sebagai penyetoran Pajak Penghasilan tahun anggaran dimaksud. (2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dengan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. (3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 2Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 3 (1) Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disetor oleh pengusaha panas bumi ke dalam Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. (2) Pengusaha panas bumi wajib melaporkan perhitungan dan pelaksanaan penyetoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak menyampaikan data realisasi penyetoran setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar penetapan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah batas akhir penyetoran bagian Pemerintah. (4) Berdasarkan data realisasi setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen anggaran yang diperlukan, Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak ditanggung Pemerintah;membuat Surat Perintah Membayar; danmenyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 4Laporan dan pertanggungjawaban atas Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku Unit Akuntasi Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 5Penerimaan Negara Bukan Pajak dihitung dari setoran bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) setelah dikurangi dengan semua kewajiban pembayaran pajak-pajak dan pungutan-pungutan lain. Pasal 6 (1) Alokasi untuk penganggaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Anggaran. (2) Besarnya alokasi anggaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data perkiraan setoran bagian Pemerintah yang akan dibayarkan oleh pengusaha panas bumi pada tahun yang bersangkutan, yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Pasal 7Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah untuk komoditas panas bumi masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan. Pasal 8Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Desember 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Desember 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1443