PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN. Pasal 1Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. (2) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; danlaporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender. (3) Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:identitas pemegang rekening keuangan;nomor rekening keuangan;identitas lembaga jasa keuangan;saldo atau nilai rekening keuangan; danpenghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. (4) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. (5) Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi kegiatan:melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun entitas;melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan;melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan;melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan; danmelakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan. (6) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan melayani:pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atautransaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama,yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dimaksud ke dalam Bahasa Indonesia. (8) Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. Pasal 3 (1) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan:mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan bagi lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak, bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; danmekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme elektronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) Dalam hal terdapat perubahan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (3) Terhadap penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan; danOtoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. (4) Penyampaian laporan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender. Pasal 4 (1) Selain menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. (2) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5Berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan, Menteri Keuangan berwenang melaksanakan pertukaran informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan otoritas yang berwenang di negara atau yurisdiksi lain. Pasal 6 (1) Menteri Keuangan dan/atau pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. (2) Pimpinan dan/atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata. (3) Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dan/atau pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan 23 Mei 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.341,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.838,17   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.739,26   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.952,92   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.712,70   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.070,68   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.184,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.549,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.219,06   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.478,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.503,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.269,92   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.726,25   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,03   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.777,28   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,27   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,51   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.556,93   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,45   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,29   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.479,19   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.530,47   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.931,62   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan 23 Mei 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 11/PJ/2017

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 11/PJ/2017 TENTANG RENCANA, STRATEGI, DAN PENGUKURAN KINERJA PEMERIKSAAN TAHUN 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumTahun 2017 merupakan bagian dari tahun pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Tahun Rekonsiliasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019.Pada masa pelaksanaan Pengampunan Pajak, kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk mendorong masyarakat mengikuti Pengampunan Pajak, sedangkan setelah masa Pengampunan Pajak berakhir, pengujian kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan diprioritaskan kepada Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak selama masa Pengampunan Pajak berlangsung.Penyusunan dan penetapan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan untuk menyiapkan bahan baku pemeriksaan, manajemen penyelesaian Pemeriksaan SPT Lebih Bayar Restitusi, optimalisasi Petugas Pemeriksa Pajak, pemeriksaan khusus paska Pengampunan Pajak dan pemeriksaan tematik secara nasional dan regional adalah beberapa hal yang menjadi pokok strategi pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangka mengamankan target extra effort pemeriksaan dan penagihan pada tahun 2017.Untuk mengakomodir pelaksanaan beberapa hal di atas, Direktur Jenderal Pajak perlu menetapkan Surat Edaran tentang Rencana, Strategi dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan Tahun 2017 untuk meningkatkan pemeriksaan yang efektif dan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pengampunan Pajak dan pengamanan penerimaan Tahun 2017.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudMaksud diterbitkan Surat Edaran ini adalah untuk meningkatkan pemeriksaan yang efektif melalui suatu rencana, strategi, dan pengukuran kinerja pemeriksaan sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari pemeriksaan dan memberikan efek penggentar (deterrent effect) dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan.2.TujuanSurat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman untuk:meningkatkan pemeriksaan yang efektif guna mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan; mengukur kinerja pemeriksaan;mendukung dan menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; danmemperkuat fungsi pemeriksaan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).     C. Ruang LingkupRuang lingkup dalam Surat Edaran ini meliputi:Rencana Pemeriksaan;Strategi Pemeriksaan;Pengukuran Kinerja Pemeriksaan; danPemantauan, Pengendalian, Evaluasi, dan Tindak Lanjut.     D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN).Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Undang-Undang Pengampunan Pajak).Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan.     E. Materi 1.Rencana Pemeriksaana.Target Pemeriksaan1)Target Extra EffortTarget extra effort Pemeriksaan dan Penagihan adalah komponen dari target pemeriksaan dan penagihan yang harus dicapai oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dikoordinasikan serta dikendalikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Realisasi penerimaan extra effort hasil pemeriksaan dan penagihan adalah jumlah penerimaan pajak yang dapat dicairkan (direalisasikan) yang berasal dari pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit pada tahun 2017, serta pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit pada tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya.Target extra effort hasil pemeriksaan dan penagihan untuk tahun 2017 ditetapkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak.2)Target Audit Coverage Ratio (ACR)Target ACR ditetapkan untuk mengetahui cakupan pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh tiap-tiap Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) terhadap Wajib Pajak terdaftar yang wajib Surat Pemberitahuan (SPT). Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain dan lokasi.ACR merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:a)ACR adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan hasil pembagian antara Wajib Pajak yang diperiksa dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang wajib SPT; danb)target ACR dan distribusi target ACR pada setiap Kanwil DJP dan KPP ditetapkan melalui surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.3)Rencana Penyelesaian PemeriksaanRencana Penyelesaian Pemeriksaan terdiri dari penyelesaian tunggakan pemeriksaan dan target penyelesaian pemeriksaan per UP2 dengan ketentuan sebagai berikut:a)Penyelesaian tunggakan:terhadap tunggakan dari instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan yang terbit sebelum tahun 2017 yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2017; danpenyelesaian tunggakan tersebut tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan (SE-06/PJ/2016) dan memperhatikan surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-02/PJ.02/2017 tentang Penegasan terkait Penerbitan Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan yang Terdapat Masa Pajak yang Sudah Daluwarsa.b)Target Penyelesaian Per Pemeriksa Pajak:target penyelesaian yang menjadi ukuran kinerja per Pemeriksa Pajak adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) konversi;standar penyelesaian LHP Konversi Pemeriksa Pajak ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;Laporan Penghentian Pemeriksaan (LPP) Dalam Rangka Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan tim Pemeriksa Pajak dengan perhitungan bobot konversi laporan sebesar 100% dari bobot konversi LHP sesuai dengan DIKTUM KEDELAPAN Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-12/PJ/2016 tentang Kebijakan Penerbitan Instruksi/Persetujuan/Penugasan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Selama Periode Pengampunan Pajak.bobot konversi LHP sebagaimana diatur dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.b.Fokus Pemeriksaan1)fokus pemeriksaan ditetapkan untuk periode pemeriksaan yang dilakukan pada masa berlakunya Pengampunan Pajak yaitu sampai dengan 31 Maret 2017 dan periode setelah berakhirnya Pengampunan Pajak;2)fokus pemeriksaan terdiri dari Fokus Pemeriksaan Nasional, Fokus Pemeriksaan Kanwil DJP, dan Fokus Pemeriksaan KPP, dan3)penetapan fokus pemeriksaan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.c.Rencana Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Kegiatan PemeriksaanDalam rangka mendukung kontinuitas pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan yang berasal dari kegiatan pemeriksaan maka diperlukan penetapan target pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dari kegiatan pemeriksaan, dengan ketentuan sebagai berikut:1)setiap KPP mengusulkan minimal satu usulan pemeriksaan bukti permulaan yang berasal dari kegiatan pemeriksaan; dan2)pengusulan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan aturan pelaksanaannya.2.Strategi

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 81/KM.1/2010

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 FEBRUARI  2010 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 FEBRUARI 2010 SAMPAI DENGAN 21 FEBRUARI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Februari 2010 sampai dengan 21 Februari 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1 Rp.  9.377,20   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp. 8.248,00   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp. 8.838,08   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp. 1.726,77   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp. 1.206,84   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp. 2.732,57   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp. 6.502,90   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp. 1.585,49   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp. 14.681,69   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp. 6.618,20   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp. 1.283,55   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp. 8.769,31   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp. 10.457,22   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp. 1.460,62   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp. 201,16   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp. 32.530,35   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp. 110,46   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp. 202,17   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp. 2.500,55   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp. 81,72   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp. 282,53   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp. 6.619,51   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp. 12.855,77   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp. 1.372,93   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp. 8,07   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Februari 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 10 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan 16 Mei 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.318,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.908,94   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.719,45   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.960,85   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.711,15   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.075,44   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.198,86   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.542,97   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.226,86   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.510,53   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.509,59   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.446,49   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.836,85   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,86   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,34   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.755,42   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,06   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,69   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.550,95   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,40   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,12   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.511,21   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.582,82   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.931,01   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,77   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan 16 Mei 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 54/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 24 NOVEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 November 2015 sampai dengan 24 November 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.648,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.680,10   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.268,46   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.967,66   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.760,76   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.119,12   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.928,13   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.576,65   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.750,87   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.602,19   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.573,63   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.583,56   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.120,04   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,61   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,24   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.909,01   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 129,74   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 289,55   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.639,13   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,08   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 380,16   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.594,76   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.680,51   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.143,21   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,75   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 November 2015 sampai dengan 24 November 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 November 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006