PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 59 TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. Pasal IDi antara Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 70APelaksanaan penentuan kebijakan tarif progresif dilaksanakan sepenuhnya menggunakan sarana identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Mei 2017Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 Mei 2017SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61021
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 583/KMK.03/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 583/KMK.03/2003 TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DIKAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas : Pasal 3 (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib menerbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003. (2) Atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003” pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor. Pasal 4 Dalam hal Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut harus dibayar kembali ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri. Pasal 6 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. B O E D I O N O
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 58 TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORUNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017. Pasal 1 (1) Gubernur memberikan kewenangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk pajak yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017. (2) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu :Nilai Jual Kendaraan Bermotor; danBobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 2Keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) sehingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang setelah diberikan keringanan menjadi sama dengan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 29 Maret 2017. Pasal 3Dalam hal setelah diberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang menjadi lebih besar, atas kelebihan pembayaran pajaknya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memproses pemberian keringanan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 melalui pejabat yang ditunjuk. Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Mei 2017Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 Mei 2017SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61020
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 125/KM.1/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/KM.1/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 22 FEBRUARI 2010 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 FEBRUARI 2010 SAMPAI DENGAN 28 FEBRUARI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Februari 2010 sampai dengan 28 Februari 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.325,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.349,42 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.909,63 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.703,87 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.200,38 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.735,70 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.532,54 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.574,85 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 14.565,46 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.614,32 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.289,51 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.647,71 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 10.247,70 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.452,49 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 201,70 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.268,00 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 109,87 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 201,97 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.486,60 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 81,52 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 281,01 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.616,29 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.682,56 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.364,64 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 8,10 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Februari 2010An. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd. MULYA P. NASUTIONNIP 195108271976031001
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 01/WPJ.10/2017
PENGUMUMANNOMOR PENG – 01/WPJ.10/2017 TENTANG PENIPUAN MENGATAS NAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan beredarnya surat yang mengatas namakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I yang isinya akan melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan bahwa surat tersebut adalah palsu.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I menghimbau para Wajib Pajak dan masyarakat agar berhati-hati dan segera melaporkan ke Kepolisian jika menemukan surat palsu tersebut atau berkoordinasi dengan kami.Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih jika telah melaporkan dan mau berkoordinasi dengan kami.Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Semarangpada tanggal 10 Mei 2017a.n. Direktur Jenderal PajakKepala Kanwil DJP Jawa Tengah I ttd. IrawanNIP 196708221988031001
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 16/SEOJK.03/2017
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 16/SEOJK.03/2017 TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKANDALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATISANTARNEGARA DENGAN MENGGUNAKAN STANDAR PELAPORAN BERSAMA(COMMON REPORTING STANDARD) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5773) selanjutnya disebut POJK Penyampaian Informasi Nasabah Asing, dan Competent Authority Agreement (CAA) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia, baik secara bilateral maupun multilateral, dan dalam rangka penerapan pertukaran informasi secara otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEOI) dengan menggunakan Common Reporting Standard, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis antarnegara dengan menggunakan Common Reporting Standard dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I. KETENTUAN UMUM 1.Common Reporting Standard yang selanjutnya disingkat CRS adalah standar pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan termasuk penjelasan (commentaries) yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan negara anggota Kelompok 20 (Group of Twenty atau G20).2.Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah LJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.3.LJK Pelapor adalah LJK yang memiliki kewajiban pelaporan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada otoritas pajak Indonesia, sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam CAA CRS.4.LJK Bukan Pelapor adalah LJK yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada otoritas pajak Indonesia, sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam CAA CRS.5.Participating Jurisdiction adalah suatu negara mitra atau yurisdiksi mitra yang dipublikasikan dalam suatu daftar yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia dan akan memberikan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan.6.Reportable Jurisdiction adalah suatu negara mitra atau yurisdiksi mitra yang dipublikasikan dalam suatu daftar yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia dan memiliki kewajiban untuk saling memberikan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan.7.Participating Jurisdiction Indicia adalah indikator yang digunakan untuk mengidentifikasi bahwa Nasabah Asing berasal dari Participating Jurisdiction.8.Controlling Person adalah pemilik manfaat (beneficial owner) sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi sektor jasa keuangan.9.Reportable Person yang selanjutnya disebut sebagai Pihak yang Dilaporkan adalah Nasabah Asing dan/atau Controlling Person yang berasal dari Reportable Jurisdiction.10.Reportable Account yang selanjutnya disebut sebagai Rekening yang Wajib Dilaporkan adalah:rekening pada Bank;polis asuransi pada Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah; dan/ataunomor sub rekening efek pada Perusahan Efek dan Bank Kustodian;yang dimiliki satu atau lebih Pihak yang Dilaporkan.11.Determination Date yang selanjutnya disebut sebagai Tanggal Penentuan adalah tanggal sebagaimana ditentukan dalam CAA CRS sebagai acuan bagi LJK Pelapor untuk mengklasifikasikan nasabah dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan Rekening yang Wajib Dilaporkan, yaitu tanggal 1 Juli 2017, atau tanggal lain yang akan disepakati oleh Indonesia dan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang merujuk pada suatu daftar Determination Date yang dipublikasikan oleh otoritas pajak Indonesia. II. LJK PELAPORLJK Pelapor terdiri atas:1.Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;2.Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;3.Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian; dan4.Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa atau usaha asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. III. NASABAH ASING 1.Kriteria Nasabah Asing berdasarkan LJK Pelapor:a.bagi Bank Umum, yaitu nasabah perorangan atau perusahaan yang berasal dari Participating Jurisdiction dan memenuhi kriteria Nasabah Asing yang memiliki rekening dan/atau menggunakan jasa di Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;b.bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha:1)sebagai Penjamin Emisi Efek, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek;2)sebagai Perantara Pedagang Efek, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menggunakan jasa Perantara Pedagang Efek; dan/atau3)sebagai Manajer Investasi, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang berinvestasi pada produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi; sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;c.bagi Bank Kustodian, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menginvestasikan dana dan/atau Efeknya untuk dikelola oleh Manajer Investasi untuk kepentingan nasabah secara individual yang merupakan nasabah langsung Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/ataud.bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menjadi pemegang polis atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.2.Identifikasi terhadap Nasabah LJK PelaporProses identifikasi untuk Nasabah LJK Pelapor dilakukan dengan mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.3.Pernyataan Persetujuan, Instruksi atau Pemberian KuasaDalam hal Nasabah Asing setuju untuk memberikan informasi terkait perpajakan kepada otoritas pajak Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas pajak Participating Jurisdiction, Nasabah Asing menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela kepada LJK Pelapor, yang paling sedikit memuat:a.Bagi Nasabah Asing Perorangan:1)Nama nasabah;2)Jenis dan nomor dokumen identitas antara lain berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);3)Tempat dan tanggal lahir nasabah;4)Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi nasabah;5)Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili nasabah;6)Persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan kepada otoritas pajak Indonesia untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak Participating Jurisdiction sesuai CAA CRS;7)Tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan persetujuan;8)Tanda tangan nasabah; dan9)Tax Identification Number (TIN) nasabah, jika ada.b.Bagi Nasabah Asing Perusahaan:1)Nama perusahaan sesuai anggaran dasar;2)Anggaran dasar perusahaan dan nomor tanda daftar perusahaan atau surat domisili perusahaan;3)Alamat domisili dan/atau alamat