Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 05/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 05/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 21 MARET 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Maret 2010 sampai dengan 21 Maret 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.188,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.395,99 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.961,28 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.685,44 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.184,17 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.761,13 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.441,52 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.563,10 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 13.809,75 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.568,39 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.290,25 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.578,10 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 10.167,54 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.431,15 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 201,78 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31.855,88 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 108,75 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 200,92 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.450,00 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 80,53 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 280,96 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.571,21 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.541,99 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.345,97 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 8,11 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Maret 2010An. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANGGITO ABIMANYUNIP 196302191988031001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 04/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 08 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Maret 2010 sampai dengan 14 Maret 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.294,75 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.385,54 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.950,00 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.703,55 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.197,32 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.744,22 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.473,61 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.573,78 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 14.017,23 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.625,19 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.299,66 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.665,14 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 10.468,48 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.447,78 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 202,16 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.188,27 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 109,11 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 201,68 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.478,48 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 81,20 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 283,41 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.626,99 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.679,34 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.361,64 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 8,06 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Maret 2010An. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANGGITO ABIMANYUNIP 196302191988031001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 580/KMK.04/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. BAB 1KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. (2) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan Pengembalian. (3) Terhadap hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut dapat diberikan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. (4) Pembebasan dan/atau pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut yang dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) dikecualikan terhadap bahan bakar, minyak pelumas dan barang modal. (5) Terhadap hasil produksi dari Perusahaan yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat. (6) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor oleh Perusahaan dapat dijual ke DPIL atau dimusnahkan. Pasal 3 Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), (3) dan (4) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidgk dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah. (2) Untuk mendapatkan NIPER, perusahaan harus mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) secara lengkap dan benar kepada Kepala Kantor Wilayah secara elektronik. (3) Kantor Wilayah melakukan penelitian administratif dan lapangan terhadap kebenaran data dalam DIPER sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Hasil penelitian administratif dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya DIPER secara lengkap dan benar. (5) Hasil penelitian administratif dan lapangan dituangkan dalam Berita Acara. (6) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan NIPER diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Berita Acara. (7) Terhadap Perusahaan yang telah disetujui permohonan NIPERnya, wajib :a.memasang papan nama di lokasi perusahaannya dengan tulisan : NAMA PERUSAHAAN : ………………………………NIPER : ………………………………b.memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setiap perubahan data yang terdapat dalam DIPER. (8) Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan perusahaan tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut. (9) Terhadap perusahaan penerima Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang NIPER-nya dicabut, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang, bunga serta sanksi wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pencabutan. BAB IIPEMBEBASAN SERTA PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT Pasal 5 Persyaratan untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3), adalah sebagai berikut : Pasal 6 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses untuk disetujui atau ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 7 Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib : Pasal 8 Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikembalikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c disetujui. Pasal 9 (1) Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB. (2) Penyerahan ke Kawasan Berikat harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pemasukan barang ke Kawasan Berikat. (3) Pengecualian jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar. (5) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah dengan bunga 2 % (dua persen) dari pungutan vang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. (6) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sepanjang mengenai PPN dan PPnBM ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pasal 10 Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke DPIL setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat, dengan ketentuan : PasaI 11 Penjualan hasil produksi ke DPIL yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, atas kelebihannya dikenakan : Pasal 12 (1) Penjualan hasil produksi ke DPIL harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran PIB sampai dengan tanggal pemasukan barang ke DPIL, kecuali terhadap perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 (dua belas) bulan dapat diberikan pengecualian oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang atas impornya wajib dibayar. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang mengenai BM dan/atau Cukai ditambah dengan bunga 2 % (dua persen) dari pungutan yang seharusnya dibayar setiap bulan selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB, sepanjang barang dan/atau bahan masih berada dalam persediaan perusahaan yang mendapat Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang mengenai PPN dan PPnBM ditambah sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pasal 13 (1) Hasil
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 914/KMK.01/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 914/KMK.01/2016 TENTANG STANDAR TERMINOLOGI/ISTILAH DALAM BAHASA INGGRISDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR TERMINOLOGI/ISTILAH DALAM BAHASA INGGRIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. PERTAMA : Menetapkan standar terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terkait dengan tugas dan fungsi unit-unit Kementerian Keuangan. KETIGA : Terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dijadikan sebagai pedoman/acuan penggunaan terminologi dalam Bahasa Inggris di lingkungan Kementerian Keuangan. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:1. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;4. Para Direktur Jenderal, Ketua/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;5. Para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Keuangan; dan6. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Desember 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 03/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 01 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 07 MARET 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 07 MARET 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Maret 2010 sampai dengan 07 Maret 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.317,75 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 8.334,73 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.859,07 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.694,38 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.200,10 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.740,58 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.471,64 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.569,04 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 14.370,07 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 6.606,11 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.289,41 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 8.617,17 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 10.314,95 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.451,36 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 201,39 Untuk rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.208,47 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 109,56 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 201,89 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.484,67 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 81,51 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 281,72 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 6.604,82 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 12.611,57 Untuk EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1.364,88 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 8,09 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Maret 2010An MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANGGITO ABIMANYUNIP 196302191988031001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 571/KMK.03/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 571/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan situasi dan kondisi perekonomian saat ini dan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kecil yang memenuhi batasan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada suatu Masa Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.600.000.0000,- (enam ratus juta rupiah).” 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4(1)Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.(2)Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.(3)Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).(4)Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BOEDIONO